Disebutkan dalam sebuah riwayat:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، عَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ". رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: "لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ
Dari Hafsah Ummu al-Mukminin ra, dari Nabi Saw yang bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (Diriwayatkan oleh al-Khamsah). Menurut riwayat al-Daruquthni disebutkan sebagai berikut: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkannya sejak malam hari."
Penjelasan:
Puasa merupakan salah satu bentuk amal ibadah, dan setiap amal itu bergantung kepada niat. Oleh karena waktu siang berkaitan secara langsung dengan waktu malam dan tidak dipisahkan, maka puasa pada waktu siang itu secara keseluruhan tidak dapat diwujudkan kecuali jika ada niat yang dilakukan pada salah satu waktu di malam hari. Disebabkan karena sesuatu yang menjadi syarat pelaksanaan hal yang wajib, maka hukumnya adalah wajib. Ini telah ditegaskan oleh hadits di atas: "Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."
Fiqih Hadits:
Wajib berniat puasa dengan melakukannya pada salah satu bagian dari waktu malam. Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak wajib berniat puasa pada waktu malam hari dalam puasa sunnah, tetapi wajib dalam puasa fardhu. Mengapa? Karena hadits ini hanya membatasinya dalam puasa fardhu saja.