Lalu, bagaimanakah hukumnya mencabut rumput yang ada di atas kuburan?
Pada dasarnya, kita dianjurkan untuk meletakkan pelepah kurma, dedaunan, rumput atau lainnya di atas kuburan. Selama dedaunan atau rumput tersebut belum kering, ia akan selalu bertasbih kepada Allah dan tasbihnya itu akan memberikan manfaat bagi mayit yang berada di dalam kuburan tersebut. Karena itu, selama pelepah kurma, dedaunan atau rumput tersebut belum kering, maka kita diharamkan untuk mengambilnya karena akan menghilangkan hak mayit untuk mendapatkan manfaat dari tasbih yang disampaikannya kepada Allah Swt.
Di dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan:
وَيُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْاِتِّبَاعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقِيْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ، وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا مَالَمْ يَيْبَسَا، لِمَا فِي أَخْذِ الْأُوْلَى مِنْ تَفْوِيْتِ حَظِّ الْمَيِّتِ الْمَأْثُوْرِ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفِي الثَّانِيَةِ مِنْ تَفْوِيْتِ حَقِّ الْمَيِّتِ بِارْتِيَاحِ الْمَلاَئِكَةِ النَّازِلِيْنَ
"Sunnah hukumnya meletakkan pelepah kurma yang masih hijau (segar) di atas kubur karena mengikuti Nabi Saw, dan hal itu bisa meringankan siksa bagi mayit disebabkan berkah tasbihnya. Mengenai apa yang dibiasakan, yakni seperti menaburkan bunga yang segar, adalah dikiaskan dengan pelepah kurma. Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat."
Begitu juga kita diharamkan mengambil atau mencabut rumput yang tumbuh di atas kuburan. Selama rumput tersebut masih segar, maka kita tidak boleh mengambilnya. Kita baru diperbolehkan mengambilnya ketika rumput tersebut sudah kering, atau tumbuh terlalu tinggi sehingga menyebabkannya menjadi rimbun. Kita boleh memotongnya dengan tetap membiarkan akarnya tumbuh di atas kubur. Rumput yang tumbuh di atas kuburan sama seperti dedaunan yang diletakkan di atas kuburan, yaitu sama-sama bertasbih dan mayit akan memperoleh keringanan siksa disebabkan tasbihnya itu.
Demikianlah keterangan dalam madzhab Syafi'i secara umum. Namun ada juga ulama yang sedikit lebih terperinci. Imam al-Ramli, misalnya, mengatakan bahwa keharaman tersebut berlaku bagi orang lain saja, tidak bagi orang yang meletakkannya. Sedangkan Imam Ibn Qasim mengatakan, jika sedikit maka tidak boleh diambil karena ada hak mayat, jika banyak maka boleh diambil sebagian.
Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment