Showing posts with label Ziarah Kubur. Show all posts
Showing posts with label Ziarah Kubur. Show all posts

Thursday, May 5, 2022

Published May 05, 2022 by with 0 comment

Hukum Mencabut Rumput di Atas Kuburan

Kebiasaan umat Islam berziarah kubur, selain untuk mendoakan mereka yang telah tiada biasanya juga untuk membersihkan makam dari berbagai hal yang mengotorinya. Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat dilakukan adalah mencabut rumput yang tumbuh di atas kuburan. Tak jarang hingga rerumputan itu benar-benar bersih sehingga tak tersisa satupun yang tumbuh di atasnya. 

Lalu, bagaimanakah hukumnya mencabut rumput yang ada di atas kuburan?

Pada dasarnya, kita dianjurkan untuk meletakkan pelepah kurma, dedaunan, rumput atau lainnya di atas kuburan. Selama dedaunan atau rumput tersebut belum kering, ia akan selalu bertasbih kepada Allah dan tasbihnya itu akan memberikan manfaat bagi mayit yang berada di dalam kuburan tersebut. Karena itu, selama pelepah kurma, dedaunan atau rumput tersebut belum kering, maka kita diharamkan untuk mengambilnya karena akan menghilangkan hak mayit untuk mendapatkan manfaat dari tasbih yang disampaikannya kepada Allah Swt.

Di dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan:

وَيُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْاِتِّبَاعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقِيْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ، وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا مَالَمْ يَيْبَسَا، لِمَا فِي أَخْذِ الْأُوْلَى مِنْ تَفْوِيْتِ حَظِّ الْمَيِّتِ الْمَأْثُوْرِ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفِي الثَّانِيَةِ مِنْ تَفْوِيْتِ حَقِّ الْمَيِّتِ بِارْتِيَاحِ الْمَلاَئِكَةِ النَّازِلِيْنَ

"Sunnah hukumnya meletakkan pelepah kurma yang masih hijau (segar) di atas kubur karena mengikuti Nabi Saw, dan hal itu bisa meringankan siksa bagi mayit disebabkan berkah tasbihnya. Mengenai apa yang dibiasakan, yakni seperti menaburkan bunga yang segar, adalah dikiaskan dengan pelepah kurma.  Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat."

Begitu juga kita diharamkan mengambil atau mencabut rumput yang tumbuh di atas kuburan. Selama rumput tersebut masih segar, maka kita tidak boleh mengambilnya. Kita baru diperbolehkan mengambilnya ketika rumput tersebut sudah kering, atau tumbuh terlalu tinggi sehingga menyebabkannya menjadi rimbun. Kita boleh memotongnya dengan tetap membiarkan akarnya tumbuh di atas kubur. Rumput yang tumbuh di atas kuburan sama seperti dedaunan yang diletakkan di atas kuburan, yaitu sama-sama bertasbih dan mayit akan memperoleh keringanan siksa disebabkan tasbihnya itu.

Demikianlah keterangan dalam madzhab Syafi'i secara umum. Namun ada juga ulama yang sedikit lebih terperinci. Imam al-Ramli, misalnya, mengatakan bahwa keharaman tersebut berlaku bagi orang lain saja, tidak bagi orang yang meletakkannya. Sedangkan Imam Ibn Qasim mengatakan, jika sedikit maka tidak boleh diambil karena ada hak mayat, jika banyak maka boleh diambil sebagian. 

Semoga bermanfaat.

Read More
      edit

Tuesday, May 3, 2022

Published May 03, 2022 by with 0 comment

Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Tidak ada dalil yang berisi larangan bagi seorang Muslim untuk melakukan ziarah kubur, asalkan tujuan dan tatacaranya sesuai dengan yang disyariatkan. Justru yang ada anjuran dan motivasi kita untuk melakukannya, dan Rasulullah Saw dengan para sahabat beliau adalah orang-orang yang biasa berziarah kubur.

Abu Hurairah ra pernah berkata:

زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ، فَبَكَى وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ  -- اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم

"Nabi Muhammad Saw menziarahi kuburan ibunya lalu menangis, dan menangislah orang-orang yang ada di sekitarnya." (HR Muslim dan al-Hakim)

Ada pelajaran yang sangat berharga bagi setiap orang yang melakukan ziarah kubur. Ia akan teringat pada akhirat, dan hal itu sekaligus menjadi motivasi baginya untuk menjalani kehidupan di dunia ini dengan baik, saat untuk bermal dan meraih apa pun di dunia ini demi menggapai kehidupan abadi yang bahagia setelah kematian nanti.

Rasulullah Saw bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

"Dulu aku melarang kalian untuk melakukan ziarah kubur. Namun sekarang ziarah kuburlah karena hal itu bisa mengingatkan kalian terhadap akhirat." (HR Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)  

Melalui ziarah kubur, kita diingatkan bahwa kehidupan dunia ini tidaklah abadi. Ia hanya sementara. Akan tiba saatnya kita hanya bisa pasrah tatkala pakaian yang kita kenakan dilepas dan diganti dengan beberapa lembar kain kafan. Perhiasan berharga yang melekat di tubuh kita akan dilucuti tanpa ada satupun yang bisa dipertahankan. Bahkan jasad ini tidak akan bisa berbuat apa-apa lagi saat dipindahkan ke liang lahat yang sempit dan menyesakkan. Saat itu barulah kita sadar bahwa tak ada satu pun yang mau menemani kita kecuali amal saleh yang sudah kita tunaikan semasa hidup di dunia.

Dalam hal waktu ziarah kubur, sebenarnya kapan pun bisa kita tunaikan. Pagi, siang atau sore, bahkan malam hari. Demikian pula ketika kita berziarah pada hari raya, Idul Fitri, misalnya, maka hal itu pun dibolehkan. Tidak ada larangan secara khusus. Karena ziarah kubur kita tujukan untuk mendoakan saudara-saudara kita yang telah tiada, sekaligus untuk meningkatkan iman kita kepada Allah Swt dengan  jalan mengingat mati.

Disebutkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

"Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya, atau salah satu darinya, pada setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai baktinya kepada kedua orangtuanya." (HR Al-Hakim)

Ziarah kubur yang dilakukan saat hari raya merupakan magnet besar yang dapat sekaligus sebagai saat untuk berkumpul guna mendoakan dan menyambangi keluarga yang sudah tiada. Fenomena tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur secara sosiologis memiliki potensi yang besar untuk membangun silaturahmi dan reuni antar anggota keluarga.

Dari sejumlah penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur saat hari raya adalah hal yang dibolehkan. Tidak ada dalil yang melarangnya. Asalkan tujuan ziarah itu baik dan dilakukan sesuai dengan adab-adab yang dituntunkan syariat Islam.

Wallahu a'lam


Read More
      edit

Sunday, March 13, 2022

Published March 13, 2022 by with 0 comment

Ziarah Kubur dan Adab-adabnya


a. Hadits tentang Ziarah Kubur

Hadits Buraidah ra riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Hakim dan Turmudzi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Rasulullah Saw bersabda, “Sungguh aku telah melarang kalian ziarah kubur, dan (sekarang) telah diizinkan kepada Muhammad untuk berziarah kubur ibunya, maka ziarahlah kalian ke kubur, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan akhirat.”

b. Pengertian Ziarah Kubur

Ziarah artinya datang untuk bertemu. Kubur artinya tempat untuk menguburkan manusia. Dengan demikian ziarah kubur adalah: mendatangi (menziarahi) seseorang yang telah dikuburkan (dikebumikan) di dalam kubur.

Mengapa mendatangi orang yang sudah dikubur itu disebut ziarah? Berikut jawaban Syekh Ibnul Qayyim Jauziyah dalam kitab ar-Ruh:

وَيَكْفِيْ فِيْ هَذَا تَسْمِيَّةُ الْمُسْلِمِ عَلَيْهِمْ زَائِرًا، وَلَوْلاَ أَنَّهُمْ يَشْعُرُوْنَ بِهِ لَمَّا صَحَّ تَسْمِيَّتُهُ زَائِرًا فَإِنَّ الْمُزَوَّرَ إِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِزِيَارَةِ مَنْ زَارَهُ لَمْ يَصِحْ أَنْ يُقَالَ زَارَهُ، هَذَا هُوَ الْمَعْقُوْلُ مِنَ الزِّيَارَةِ عِنْدَ جَمِيْعِ اْلأَمَمِ

“Cukup sudah keterangan di atas, untuk menamakan seorang yang mengucapkan salam kepada mereka disebuta zair (orang yang berziarah), jika saja mereka (penghuni kubur) tidak merasa dengan datangnya seorang yang mengucapkan salam maka tidak disebut zair, karena orang yang diziarahi apabila tidak mengetahui orang yang menziarahi, maka tidak bisa dikatakan ia telah menziarahi (mendatangi)nya, inilah yang masuk akal dari arti ziarah menurut semua umat.”  

Beliau juga menjelaskan:

وَالسَّلَفُ مُجَمَّعُوْنَ عَلَى هَذَا وَقَدْ تَوَاتَرَتْ الآثَارُ عَنْهُمْ بِأَنَّ الْمَيِّتَ يَعْرِفُ زِيَارَةَ الْحَيِّ لَهُ وَيَسْتَبْشِرُ بِهِ، قَالَ أَبُو بَكْرٍِ عَبْدُ اللهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنُ أَبِى الدُّنْيَا فِي كِتَابِ الْقُبُوْرِ، بَابِ مَعْرِفَةِ الْمَوْتَى بِزِيَارَةِ اْلأَحْيَاءِ ... عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ : مَا مِنْ رَجُلٍ يَزُوْرُ قَبْرَ أَخِيْهِ وَيَجْلِسُ عِنْدَهُ إِلاَّ اِسْتَأْنَسَ بِهِ وَرَدَّ عَلَيْهِ حَتَّى يَقُوْمَ     

“Ulama salaf telah sepakat atas semua ini, dan atsar-atsar dari mereka telah mutawatir, bahwasanya mayit mengetahui ziarahnya orang hidup kepadanya dan ia merasa senang dan gembira atas ziarah itu. Abu Bakar, (yakni) Abdullah bin Muhammad bin Ubaidillah bin Abid Dun-ya dalam kitabnya al-Kubur, bab orang mati mengetahui ziarahnya orang hidup, meriwayatkan ... dari Aisyah ra ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seorang lelaki yang menziarahi kubur saudaranya dan duduk di samping (makam)nya, kecuali ia merasa senang atas (ziarahnya) itu dan ia akan membalas salamnya sampai lelaki tersebut berdiri.”  

c. Hukum Ziarah Kubur Bagi Laki-laki

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, V/281, berkata:

أَمَّا اْلأَحْكَامُ فَاتَّفَقَتْ نُصُوْصُ الشَّافِعِيُّ وَاْلأَصْحَابُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجَالِ زِيَارَةُ الْقُبُوْرِ، وَهُوَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً، نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ فِيْهِ إِجْمَاعَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Adapun hukum ziarah kubur, maka telah sepakat nash-nash Imam Syafi’i dan para pengikut (ashab)-nya bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki, ini adalah pendapat seluruh ulama, bahkan Imam al-Abdari menyebutnya sebagai telah disepakati (ijma’) ulama...”

d. Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan

Hadits Aisyah ra, diriwayatkan Imam Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قُلْتُ : كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Dari Aisyah ra yang berkata, “Aku bertanya, “Bagaimana aku berkata kepada mereka ya Rasulallah?” Beliau Saw menjawab, “Katakanlan: “Assalaamu ‘alaa ahlid diyaari...” (Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insyaallah akan menyusul kalian semua).”

Hadits Aisyah ra, diriwayatkan Imam al-Hakim dan Baihaqi:

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَزُوْرُ قَبْرَ عَمِّهَا حَمْزَةَ كُلَّ جُمْعَةٍ فَتُصَلِّى وَتَبْكِى عِنْدَهُ

“Bahwasanya Fathimah binti Rasulullah Saw menziarahi kubur pamannya Hamzah setiap hari Jumat. Ia mendoakan dan menangis di sisinya.”

Hadits Anas bin Malik ra, riwayat Imam Bukhari, Muslim, Nasa’i, Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

“Dari Anas bin Malik ra berkata, “Nabi Saw pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Maka beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Wanita itu berkata, “Menjauhlah engkau dariku, karena engkau tidak mengalami musibah seperti yang menimpaku.” Wanita itu tidak mengetahui jika yang menasehati itu adalah Nabi Saw. Lalu dikatakan padanya, “Sesungguhnya orang tadi adalah Nabi Saw.” Wanita itu kemudian mendatangi rumah Nabi  Saw dan ia tidak menemukan penjaga pintu. (Setelah bertemu) ia berkata, “(Maaf), tadi aku tidak mengenalmu.” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya sabar itu pada kesempatan pertama (saat datang musibah).”

Berdasarkan dalil-dalil di atas maka perempuan dibolehkan melakukan ziarah kubur, asalkan tidak terjadi di dalamnya hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Sedangkan untuk ziarah ke makam Rasulullah Saw atau ke makam para aulia Allah, dihukumi sunnah.  

e. Hukum Bepergian untuk Ziarah Kubur

Sebagian orang ada yang mengharamkan melakukan perjalanan untuk ziarah. Hal itu terjadi karena mereka salah paham dengan hadits berikut:

وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ، إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِيْ

“Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)." (HR Bukhari)

Hadits tersebut tidaklah melarang untuk melakukan perjalaan dengan tujuan ziarah kubur. Yang dilarang di dalam hadits tersebut adalah melakukan perjalanan menuju masjid-masjid selain Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjid Nabawi, dengan pemahaman bahwa di masjid yang dituju itu ada keutamaan untuk shalat di dalamnya. Padahal tidak ada masjid yang memiliki keutamaan selain tiga masjid yang disebutkan Nabi Saw dalam hadits riwayat Imam Bukhari di atas. Artinya, di masjid mana pun kita shalat di dunia ini maka pahala dan keutamaannya sama, kecuali di tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjid Nabawi. 

Imam Jalaluddin As-Suyuthi berkata:

وَالْمُرَادُ أَنَّ الْفَضِيْلَةَ التَّامَّةِ إِنَّمَا هِيَ فِيْ شَدِّ الرِّحَالِ إِلَى هَذِهِ الثَّلاَثَةِ خَاصَّةً، وَهَذَ الَّذِيْ إِخْتَارَهُ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْمُحَقِّقُوْنَ

“Maksud dari hadits tersebut adalah sungguh fadhilah yang sempurna hanya terdapat dalam perjalanan ke tiga masjid ini. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Haramain dan muhaqqiqin.” (Lihat: Ad-Dibaj ‘ala Muslim, Juz III, h. 387)

Bahkan Imam al-Ghazali berkata:

وَالْحَدِيْثُ إِنّمَا وَرَدَ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَيْسَ فِيْ مَعْنَاهَا الْمَشَاهِدُ، لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ بَعْدَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ مُتَمَاثِلَةٌ

“Dan hadits tersebut hanya menjelaskan tentang masjid saja dan tidak mencakup masyahid (makam dan petilasan), karena masjid-masjid selain ketiga masjid tersebut (fadhilahnya) sama.” (Lihat: Ihya’ ‘Ulumiddin, Juz II h. 332)

Dalam sebuah hadits tentang kisah kematian Nabi Musa yang diceritakan Nabi Saw. Di akhir cerita, Nabi Muhammad bersabda kepada para sahabat:

فَلَوْ كُنْتُ ثَمَّ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ إِلَى جَانِبِ الطَّرِيْقِ عِنْدَ الْكَثِيْبِ الْأَحْمَرِ

"Seandainya aku ke sana, pasti akan aku tunjukkan kepada kalian keberadaan kuburnya yang ada di pinggir jalan di bawah tumpukan pasir merah." (HR Bukhari)

Dari sejumlah keterangan ini dapat dipahami bahwa tidak dilarang bagi kita untuk melakukan perjalanan dalam rangka ziarah kubur, termasuk dalam rangka ziarah makam para wali.

f. Adab-adab Ziarah Kubur

1. Mengucapkan salam

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوْا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Rasulullah Saw mengajarkan kepada mereka apa yang mesti mereka kerjakan apabila mereka hendak keluar ziarah kubur, agar mereka mengucapkan: “Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insyaAllah akan menyusul kalian semua. Aku memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al 'Afiyah (keselamatan).” (HR Muslim)

2. Melepas alas kaki

وَحَانَتْ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ فِي الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ. فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Dan beliau Saw melihat seseorang yang berjalan di antara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata: "Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu!" Kemudian orang tersebut melihat dan ketika ia tahu yang berseru itu Rasulullah Saw, maka ia melepasnya dan membuangnya. (HR Abu Dawud dari Basyir ra)

3. Tidak duduk di atas kuburan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya adalah lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan.” (HR Muslim)

4. Membaca ayata-ayat al-Qur’an termasuk surat Yasin

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَقَرَةُ سَنَامُ الْقُرْآنِ وَذُرْوَتُهُ نَزَلَ مَعَ كُلِّ آيَةٍ مِنْهَا ثَمَانُوْنَ مَلَكًا، وَاسْتُخْرِجَتْ {لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ} مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ فَوُصِلَتْ بِهَا أَوْ فَوُصِلَتْ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ، وَيس قَلْبُ الْقُرْآنِ لَا يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالدَّارَ الْآخِرَةَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ، وَاقْرَءُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ

Dari Ma'qil bin Yasar, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Al-Baqarah adalah puncak Al-Qur'an. Delapan puluh malaikat turun menyertai masing-masing ayatnya. {Laa ilaaha illaahu wal hayyul qayyuum} berasal dari bawah 'Arsy, lalu ia digabungkan dengannya, atau digabungkan dengan surat Al-Baqarah. Sedangkan Yasin adalah jantung Al Qur'an. Tidaklah seseorang membacanya, sedang ia mengharap (ridha) Allah Tabaraka wa Ta'ala dan akhirat, melainkan dosanya akan di ampuni. Bacakanlah surat tersebut terhadap orang-orang yang mati di antara kalian.” (HR Ahmad)

5. Membaca kalimat thayyibah tahlil dan doa

Wallahu a'lam

Read More
      edit