Showing posts with label Amalan NU. Show all posts
Showing posts with label Amalan NU. Show all posts

Thursday, May 5, 2022

Published May 05, 2022 by with 0 comment

Hukum Mencabut Rumput di Atas Kuburan

Kebiasaan umat Islam berziarah kubur, selain untuk mendoakan mereka yang telah tiada biasanya juga untuk membersihkan makam dari berbagai hal yang mengotorinya. Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat dilakukan adalah mencabut rumput yang tumbuh di atas kuburan. Tak jarang hingga rerumputan itu benar-benar bersih sehingga tak tersisa satupun yang tumbuh di atasnya. 

Lalu, bagaimanakah hukumnya mencabut rumput yang ada di atas kuburan?

Pada dasarnya, kita dianjurkan untuk meletakkan pelepah kurma, dedaunan, rumput atau lainnya di atas kuburan. Selama dedaunan atau rumput tersebut belum kering, ia akan selalu bertasbih kepada Allah dan tasbihnya itu akan memberikan manfaat bagi mayit yang berada di dalam kuburan tersebut. Karena itu, selama pelepah kurma, dedaunan atau rumput tersebut belum kering, maka kita diharamkan untuk mengambilnya karena akan menghilangkan hak mayit untuk mendapatkan manfaat dari tasbih yang disampaikannya kepada Allah Swt.

Di dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan:

وَيُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْاِتِّبَاعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقِيْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ، وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا مَالَمْ يَيْبَسَا، لِمَا فِي أَخْذِ الْأُوْلَى مِنْ تَفْوِيْتِ حَظِّ الْمَيِّتِ الْمَأْثُوْرِ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفِي الثَّانِيَةِ مِنْ تَفْوِيْتِ حَقِّ الْمَيِّتِ بِارْتِيَاحِ الْمَلاَئِكَةِ النَّازِلِيْنَ

"Sunnah hukumnya meletakkan pelepah kurma yang masih hijau (segar) di atas kubur karena mengikuti Nabi Saw, dan hal itu bisa meringankan siksa bagi mayit disebabkan berkah tasbihnya. Mengenai apa yang dibiasakan, yakni seperti menaburkan bunga yang segar, adalah dikiaskan dengan pelepah kurma.  Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat."

Begitu juga kita diharamkan mengambil atau mencabut rumput yang tumbuh di atas kuburan. Selama rumput tersebut masih segar, maka kita tidak boleh mengambilnya. Kita baru diperbolehkan mengambilnya ketika rumput tersebut sudah kering, atau tumbuh terlalu tinggi sehingga menyebabkannya menjadi rimbun. Kita boleh memotongnya dengan tetap membiarkan akarnya tumbuh di atas kubur. Rumput yang tumbuh di atas kuburan sama seperti dedaunan yang diletakkan di atas kuburan, yaitu sama-sama bertasbih dan mayit akan memperoleh keringanan siksa disebabkan tasbihnya itu.

Demikianlah keterangan dalam madzhab Syafi'i secara umum. Namun ada juga ulama yang sedikit lebih terperinci. Imam al-Ramli, misalnya, mengatakan bahwa keharaman tersebut berlaku bagi orang lain saja, tidak bagi orang yang meletakkannya. Sedangkan Imam Ibn Qasim mengatakan, jika sedikit maka tidak boleh diambil karena ada hak mayat, jika banyak maka boleh diambil sebagian. 

Semoga bermanfaat.

Read More
      edit

Sunday, March 13, 2022

Published March 13, 2022 by with 0 comment

Ziarah Kubur dan Adab-adabnya


a. Hadits tentang Ziarah Kubur

Hadits Buraidah ra riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Hakim dan Turmudzi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Rasulullah Saw bersabda, “Sungguh aku telah melarang kalian ziarah kubur, dan (sekarang) telah diizinkan kepada Muhammad untuk berziarah kubur ibunya, maka ziarahlah kalian ke kubur, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan akhirat.”

b. Pengertian Ziarah Kubur

Ziarah artinya datang untuk bertemu. Kubur artinya tempat untuk menguburkan manusia. Dengan demikian ziarah kubur adalah: mendatangi (menziarahi) seseorang yang telah dikuburkan (dikebumikan) di dalam kubur.

Mengapa mendatangi orang yang sudah dikubur itu disebut ziarah? Berikut jawaban Syekh Ibnul Qayyim Jauziyah dalam kitab ar-Ruh:

وَيَكْفِيْ فِيْ هَذَا تَسْمِيَّةُ الْمُسْلِمِ عَلَيْهِمْ زَائِرًا، وَلَوْلاَ أَنَّهُمْ يَشْعُرُوْنَ بِهِ لَمَّا صَحَّ تَسْمِيَّتُهُ زَائِرًا فَإِنَّ الْمُزَوَّرَ إِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِزِيَارَةِ مَنْ زَارَهُ لَمْ يَصِحْ أَنْ يُقَالَ زَارَهُ، هَذَا هُوَ الْمَعْقُوْلُ مِنَ الزِّيَارَةِ عِنْدَ جَمِيْعِ اْلأَمَمِ

“Cukup sudah keterangan di atas, untuk menamakan seorang yang mengucapkan salam kepada mereka disebuta zair (orang yang berziarah), jika saja mereka (penghuni kubur) tidak merasa dengan datangnya seorang yang mengucapkan salam maka tidak disebut zair, karena orang yang diziarahi apabila tidak mengetahui orang yang menziarahi, maka tidak bisa dikatakan ia telah menziarahi (mendatangi)nya, inilah yang masuk akal dari arti ziarah menurut semua umat.”  

Beliau juga menjelaskan:

وَالسَّلَفُ مُجَمَّعُوْنَ عَلَى هَذَا وَقَدْ تَوَاتَرَتْ الآثَارُ عَنْهُمْ بِأَنَّ الْمَيِّتَ يَعْرِفُ زِيَارَةَ الْحَيِّ لَهُ وَيَسْتَبْشِرُ بِهِ، قَالَ أَبُو بَكْرٍِ عَبْدُ اللهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنُ أَبِى الدُّنْيَا فِي كِتَابِ الْقُبُوْرِ، بَابِ مَعْرِفَةِ الْمَوْتَى بِزِيَارَةِ اْلأَحْيَاءِ ... عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ : مَا مِنْ رَجُلٍ يَزُوْرُ قَبْرَ أَخِيْهِ وَيَجْلِسُ عِنْدَهُ إِلاَّ اِسْتَأْنَسَ بِهِ وَرَدَّ عَلَيْهِ حَتَّى يَقُوْمَ     

“Ulama salaf telah sepakat atas semua ini, dan atsar-atsar dari mereka telah mutawatir, bahwasanya mayit mengetahui ziarahnya orang hidup kepadanya dan ia merasa senang dan gembira atas ziarah itu. Abu Bakar, (yakni) Abdullah bin Muhammad bin Ubaidillah bin Abid Dun-ya dalam kitabnya al-Kubur, bab orang mati mengetahui ziarahnya orang hidup, meriwayatkan ... dari Aisyah ra ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seorang lelaki yang menziarahi kubur saudaranya dan duduk di samping (makam)nya, kecuali ia merasa senang atas (ziarahnya) itu dan ia akan membalas salamnya sampai lelaki tersebut berdiri.”  

c. Hukum Ziarah Kubur Bagi Laki-laki

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, V/281, berkata:

أَمَّا اْلأَحْكَامُ فَاتَّفَقَتْ نُصُوْصُ الشَّافِعِيُّ وَاْلأَصْحَابُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجَالِ زِيَارَةُ الْقُبُوْرِ، وَهُوَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً، نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ فِيْهِ إِجْمَاعَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Adapun hukum ziarah kubur, maka telah sepakat nash-nash Imam Syafi’i dan para pengikut (ashab)-nya bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki, ini adalah pendapat seluruh ulama, bahkan Imam al-Abdari menyebutnya sebagai telah disepakati (ijma’) ulama...”

d. Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan

Hadits Aisyah ra, diriwayatkan Imam Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قُلْتُ : كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Dari Aisyah ra yang berkata, “Aku bertanya, “Bagaimana aku berkata kepada mereka ya Rasulallah?” Beliau Saw menjawab, “Katakanlan: “Assalaamu ‘alaa ahlid diyaari...” (Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insyaallah akan menyusul kalian semua).”

Hadits Aisyah ra, diriwayatkan Imam al-Hakim dan Baihaqi:

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَزُوْرُ قَبْرَ عَمِّهَا حَمْزَةَ كُلَّ جُمْعَةٍ فَتُصَلِّى وَتَبْكِى عِنْدَهُ

“Bahwasanya Fathimah binti Rasulullah Saw menziarahi kubur pamannya Hamzah setiap hari Jumat. Ia mendoakan dan menangis di sisinya.”

Hadits Anas bin Malik ra, riwayat Imam Bukhari, Muslim, Nasa’i, Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

“Dari Anas bin Malik ra berkata, “Nabi Saw pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Maka beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Wanita itu berkata, “Menjauhlah engkau dariku, karena engkau tidak mengalami musibah seperti yang menimpaku.” Wanita itu tidak mengetahui jika yang menasehati itu adalah Nabi Saw. Lalu dikatakan padanya, “Sesungguhnya orang tadi adalah Nabi Saw.” Wanita itu kemudian mendatangi rumah Nabi  Saw dan ia tidak menemukan penjaga pintu. (Setelah bertemu) ia berkata, “(Maaf), tadi aku tidak mengenalmu.” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya sabar itu pada kesempatan pertama (saat datang musibah).”

Berdasarkan dalil-dalil di atas maka perempuan dibolehkan melakukan ziarah kubur, asalkan tidak terjadi di dalamnya hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Sedangkan untuk ziarah ke makam Rasulullah Saw atau ke makam para aulia Allah, dihukumi sunnah.  

e. Hukum Bepergian untuk Ziarah Kubur

Sebagian orang ada yang mengharamkan melakukan perjalanan untuk ziarah. Hal itu terjadi karena mereka salah paham dengan hadits berikut:

وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ، إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِيْ

“Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)." (HR Bukhari)

Hadits tersebut tidaklah melarang untuk melakukan perjalaan dengan tujuan ziarah kubur. Yang dilarang di dalam hadits tersebut adalah melakukan perjalanan menuju masjid-masjid selain Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjid Nabawi, dengan pemahaman bahwa di masjid yang dituju itu ada keutamaan untuk shalat di dalamnya. Padahal tidak ada masjid yang memiliki keutamaan selain tiga masjid yang disebutkan Nabi Saw dalam hadits riwayat Imam Bukhari di atas. Artinya, di masjid mana pun kita shalat di dunia ini maka pahala dan keutamaannya sama, kecuali di tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjid Nabawi. 

Imam Jalaluddin As-Suyuthi berkata:

وَالْمُرَادُ أَنَّ الْفَضِيْلَةَ التَّامَّةِ إِنَّمَا هِيَ فِيْ شَدِّ الرِّحَالِ إِلَى هَذِهِ الثَّلاَثَةِ خَاصَّةً، وَهَذَ الَّذِيْ إِخْتَارَهُ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْمُحَقِّقُوْنَ

“Maksud dari hadits tersebut adalah sungguh fadhilah yang sempurna hanya terdapat dalam perjalanan ke tiga masjid ini. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Haramain dan muhaqqiqin.” (Lihat: Ad-Dibaj ‘ala Muslim, Juz III, h. 387)

Bahkan Imam al-Ghazali berkata:

وَالْحَدِيْثُ إِنّمَا وَرَدَ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَيْسَ فِيْ مَعْنَاهَا الْمَشَاهِدُ، لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ بَعْدَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ مُتَمَاثِلَةٌ

“Dan hadits tersebut hanya menjelaskan tentang masjid saja dan tidak mencakup masyahid (makam dan petilasan), karena masjid-masjid selain ketiga masjid tersebut (fadhilahnya) sama.” (Lihat: Ihya’ ‘Ulumiddin, Juz II h. 332)

Dalam sebuah hadits tentang kisah kematian Nabi Musa yang diceritakan Nabi Saw. Di akhir cerita, Nabi Muhammad bersabda kepada para sahabat:

فَلَوْ كُنْتُ ثَمَّ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ إِلَى جَانِبِ الطَّرِيْقِ عِنْدَ الْكَثِيْبِ الْأَحْمَرِ

"Seandainya aku ke sana, pasti akan aku tunjukkan kepada kalian keberadaan kuburnya yang ada di pinggir jalan di bawah tumpukan pasir merah." (HR Bukhari)

Dari sejumlah keterangan ini dapat dipahami bahwa tidak dilarang bagi kita untuk melakukan perjalanan dalam rangka ziarah kubur, termasuk dalam rangka ziarah makam para wali.

f. Adab-adab Ziarah Kubur

1. Mengucapkan salam

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوْا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Rasulullah Saw mengajarkan kepada mereka apa yang mesti mereka kerjakan apabila mereka hendak keluar ziarah kubur, agar mereka mengucapkan: “Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insyaAllah akan menyusul kalian semua. Aku memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al 'Afiyah (keselamatan).” (HR Muslim)

2. Melepas alas kaki

وَحَانَتْ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ فِي الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ. فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Dan beliau Saw melihat seseorang yang berjalan di antara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata: "Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu!" Kemudian orang tersebut melihat dan ketika ia tahu yang berseru itu Rasulullah Saw, maka ia melepasnya dan membuangnya. (HR Abu Dawud dari Basyir ra)

3. Tidak duduk di atas kuburan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya adalah lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan.” (HR Muslim)

4. Membaca ayata-ayat al-Qur’an termasuk surat Yasin

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَقَرَةُ سَنَامُ الْقُرْآنِ وَذُرْوَتُهُ نَزَلَ مَعَ كُلِّ آيَةٍ مِنْهَا ثَمَانُوْنَ مَلَكًا، وَاسْتُخْرِجَتْ {لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ} مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ فَوُصِلَتْ بِهَا أَوْ فَوُصِلَتْ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ، وَيس قَلْبُ الْقُرْآنِ لَا يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالدَّارَ الْآخِرَةَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ، وَاقْرَءُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ

Dari Ma'qil bin Yasar, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Al-Baqarah adalah puncak Al-Qur'an. Delapan puluh malaikat turun menyertai masing-masing ayatnya. {Laa ilaaha illaahu wal hayyul qayyuum} berasal dari bawah 'Arsy, lalu ia digabungkan dengannya, atau digabungkan dengan surat Al-Baqarah. Sedangkan Yasin adalah jantung Al Qur'an. Tidaklah seseorang membacanya, sedang ia mengharap (ridha) Allah Tabaraka wa Ta'ala dan akhirat, melainkan dosanya akan di ampuni. Bacakanlah surat tersebut terhadap orang-orang yang mati di antara kalian.” (HR Ahmad)

5. Membaca kalimat thayyibah tahlil dan doa

Wallahu a'lam

Read More
      edit

Monday, March 15, 2021

Published March 15, 2021 by with 0 comment

Sya'ban: Bulan Persiapan Memasuki Ramadhan

Nama bulan ini berakar dari kata bahasa Arab tasya’aba yang berarti berpencar. Pada masa itu kaum Arab biasa pergi memencar, keluar mencari air. Bulan Sya’ban juga berasal dari kata sya’aba yang berarti merekah atau muncul dari kedalaman, karena ia berada di antara dua bulan yang mulia.

A. Peristiwa yang Terjadi di Bulan Sya’ban

1. Pindah Kiblat

Pada bulan Sya’ban kiblat berpindah dari Baitul Maqdis Palestina ke Ka’bah Mekah al-Mukaramah. Demikian peristiwa itu terjadi setelah turun ayat:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Sungguh Kami melihat wajahmu kerap menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. al-Baqarah: 144).

2. Turun Ayat Shalawat

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, shalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. al-Ahzab: 56).

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

1. Diangkatnya Amal Manusia

عَنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ لَمْ أَرَكَ تَصُوْمُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُوْرِ مَا تَصُوْمُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ

Dari Usamah bin Zaid ra, ia berkata: “Aku berkata, “Ya Rasulullah, saya tidak melihat engkau berpuasa di satu bulan melebihi puasamu di bulan Sya’ban.” Rasulullah menjawab, “Ini adalah bulan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia, yaitu antara bulan Rajab dan Ramadhan. Di bulan inilah amal perbuatan manusia diangkat kepada Rabb semesta alam. Karena itu aku ingin saat amalku diangkat kepada Allah, aku sedang berpuasa.” (HR. An-Nasa’i).

2. Disebut sebagai Bulan al-Qur’an

Imam Ibn Rajab al-Hanbali meriwayatkan dari Anas, “Kaum Muslimin ketika memasuki bulan Sya’ban mereka menekuni pembacaan ayat-ayat al-Qur’an dan mengeluarkan zakat untuk membantu orang yang lemah dan miskin agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

C. Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban

Aisyah ra berkata:

مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Saw berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.(HR. Bukhari dan Muslim).

Aisyah ra berkata:

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Nabi Saw tidak pernah berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi Saw biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.(HR. Bukhari dan Muslim).

Ummu Salamah ra berkata:

أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُوْمُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ

 
“Bahwasanya Nabi Saw tidak berpuasa (sunnah) sebulan penuh dalam setahun kecuali di bulan Sya’ban, dan beliau menyambungnya dengan bulan Ramadhan.” (HR. Nasa’i).
Read More
      edit

Tuesday, March 2, 2021

Published March 02, 2021 by with 0 comment

Talqin Mayit Menurut Empat Madzhab

Talqin secara bahasa berarti mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu. Mentalqin mayit merupakan tradisi umat Islam Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun. Lalu, bagaimanakah hukum mentalqin mayit?

Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Pertama, sebagian ulama madzhab Hanafi, sebagian ulama madzhab Maliki, ulama madzhab Syafi’i, dan ulama madzhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan:

وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ

“Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205).

Syekh Al-Mawwaq dari mazhab Maliki juga menyebutkan:

إذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ قَبْرَهُ فَإِنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُهُ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ، وَهُوَ فِعْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الصَّالِحِينَ مِنَ الْأَخْيَارِ، لِأَنَّهُ مُطَابِقٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}. وَأَحْوَجُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ إلَى التَّذْكِيرِ بِاللَّهِ عِنْدَ سُؤَالِ الْمَلَائِكَةِ

“Jika mayit telah dimasukkan ke dalam kuburnya, maka sesungguhnya disunnahkan mentalqinnya pada saat itu. Hal ini merupakan perbuatan penduduk Madinah yang shaleh lagi baik, karena sesuai dengan firman Allah ta’ala: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan tentang Allah saat ditanya oleh malaikat.” (Muhammad bin Yusuf Al-Mawwaq Al-Maliki, At-Taj Wal Iklil li Mukhtashari Khalil, juz 2, h. 375).

Senada dengan kedua ulama di atas, Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i menuturkan:

يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ، وَيَقُولُ: يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ. وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ إِخْوَانًا

“Disunnahkan mentalqin mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala mayit, dan berkata: Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur. Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303).

Sedangkan, Syekh Al-Bahuti dari madzhab Hanbali menulis:

وَسُنَّ تَلْقِيْنُهُ أَيْ: الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ عِنْدَ الْقَبْرِ؛ لِحَدِيْثِ أَبِي أُمَامَةَ البَاهِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

“Dan disunnahkan mentalqin mayit setelah dipendam di kuburan, karena hadits riwayat Abi Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu.” (Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Syarh Muntahal Iradat, juz 1, h. 374).

Kedua, sebagian ulama madzhab Hanafi menegaskan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya mubah. Syekh Az-Zaila’i dari madzhab Hanafi menyebutkan:

أَنَّ تَلْقِينَ الْمَيِّتِ مَشْرُوعٌ، لِأَنَّهُ تُعَادُ إلَيْهِ رُوحُهُ وَعَقْلُهُ، وَيَفْهَمُ مَا يُلَقَّنُ

“Sesungguhnya mentalqin mayit itu disyariatkan, sebab ruhnya dikembalikan kepadanya, begitu pula akalnya. Dia memahami apa yang ditalqinkan (diajarkan).” (Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 3, h. 153).

Di antara ulama yang membolehkan mentalqin mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata:

تَلْقِينُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ لَيْسَ وَاجِبًا بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا كَانَ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ الْمَشْهُورِ بَيْنَهُمْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَائِهِ. بَلْ ذَلِكَ مَأْثُورٌ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ؛ كَأَبِي أُمَامَةَ، وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ. فَمِنَ الْأَئِمَّةِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ كَالْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَقَدْ اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ. وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَكْرَهُهُ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ بِدْعَةٌ. فَالْأَقْوَالُ فِيهِ ثَلَاثَةٌ: الِاسْتِحْبَابُ، وَالْكَرَاهَةُ، وَالْإِبَاحَةُ، وَهَذَا أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ

“Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi, hal itu dicritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil.” (Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3, h. 356).

Ketiga, sebagian ulama madzhab Maliki menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya makruh. Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki menyebutkan:

وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ

“Begitu pula dimakruhkan, menurut Imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur.” (Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syarhur Risalah, h. 266).

Dengan demikian dapat disimpulkan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mentalqin mayit setelah dikubur. Sebagian ulama madzhab Hanafi, sebagian ulama madzhab Maliki, ulama madzhab Syafi’i, dan ulama madzhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama madzhab Hanafi yang lain menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama madzhab Maliki yang lain menghukuminya makruh. 

Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan kesunnahan mentalqin mayit merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh hadits riwayat Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ

“Bila seseorang dari kalian mati, maka ratakanlah tanah di kuburnya. Lalu hendaknya salah seorang di antara kalian berdiri di atas kuburnya, kemudian berkata: “Wahai Fulan putra si Fulanah’. Sungguh si mayit mendengarnya dan tidak menjawabnya. (HR Thabrani). Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut, bahwa sekalipun hadits itu dhaif tetapi dapat dijadikan sebagai dalil penguat. Apalagi, para ulama ahli hadits dan ulama lain sepakat menerima hadits-hadits terkait amal utama, berita gembira, dan peringatan (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 304). 

Wallahu A’lam

Read More
      edit

Monday, March 1, 2021

Published March 01, 2021 by with 0 comment

Membaca Yasin di Kuburan

Di luar lingkungan Aswaja (Ahlussunnah wal Jama'ah), mengenai disyariatkannya ziarah kubur, mereka masih berbeda pendapat. Sebagian menilai ziarah kubur adalah bentuk syirik. Pendapat ini tidak perlu didengar, lantaran ulama Aswaja telah bersepakat sunnah melakukan ziarah kubur. Selain itu hadits anjuran ziarah kubur adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Tirmidzi. 

Rasulullah Saw bersabda: "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang berziarahlah untuk mengingat akhirat kalian."
 
Sementara kalangan yang lain berpendapat, ziarah kubur disunnahkan dalam agama, akan tetapi membaca surat Yasin dan tahlil saat ziarah kubur adalah perilaku yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.

Dari itu, pembahasan ini akan mengupas dasar penetapan membaca al-Qur'an, khususnya surat Yasin dan tahlil di kuburan, sebagaimana yang lazim kita lakukan saat berziarah ke makam orangtua kita atau lainnya.
 
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa berziarah ke kuburan kedua orangtuanya setiap Jumat, lalu membacakan di sisinya surat Yasin, niscaya akan diampuni sebanyak jumlah ayat dan huruf yang dibaca." 
 
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Abu Bakar. al-Hafizh Ibn al-Jauzi menilainya maudhu', sementara ulama lain, seperti al-Hafizh As-Suyuthi mengatakan hanya dhaif. Lihat Faidh al-Qadir, juz 6 halaman 172.
 
Dari pendapat yang kedua ini sebagian ulama fiqih kemudian mengamalkannya dalam rangka fadhail al-a'mal. Bahkan, seandainya hadits tersebut berstatus sangat dhaif pun ia masih tetap bisa diamalkan. Karena ada banyak riwayat hadits tentang ziarah kubur kedua orangtua pada hari Jumat, seperti riwayat dari Imam Tirmidzi dan ath-Thabrani. 
 
Imam ath-Thabrani menjelaskan bahwa membaca surat Yasin di samping orang yang telah meninggal dunia adalah legal. Termasuk dalam pengertian ini adalah membacanya saat berziarah kubur. 

Imam Mubarakfuri dalam Tuhfah al-Ahwadzi menjelaskan bahwa membaca al-Qur'an di kuburan semua dalilnya adalah dhaif. Namun, sekali lagi, ia bisa diamalkan dalam rangka fadhail al-a'mal. Apalagi hadits-hadits tersebut dikuatkan dengan pendapat dari para ulama.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Bila kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Ikhlas, dan al-Mu'awwidzatain. Jadikanlah pahalanya untuk mayit-mayit di kuburan tersebut, karena sungguh pahalanya sampai kepada mereka." Lihat I'anah ath-Thalibin, juz 2 halaman 162.

Syaikh Abdul Wahhab As-Sya'rani dalam Mukhtasar Tadzkirah al-Qurthubi halaman 25 bercerita tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang berkata: "Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Mu'awwidzatain dan Qulhuwallahu ahad dan jadikanlah pahalanya untuk penghuni kubur tersebut , karena sesungguhnya pahala (bacaan al-Qur'an) bisa sampai kepada mereka."
 
Dalam kitab at-Tahdzir 'an al-Ightirar bima ja'a fi kitab al-Hiwar halaman 82 dijelaskan bahwa Ibnu Taimiyah mendukung Imam Ahmad dalam penetapan kebolehan membaca al-Qur'an di sisi makam. Bahkan, murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab ar-Ruh halaman 10 menuturkan tentang segolongan ulama salaf yang berwasiat agar dibacakan al-Qur'an di makam mereka.     

Ibnu Muflih dalam al-Furu' (2/304) berkata: "Tidak makruh membaca (al-Qur'an) di samping kuburan atau di dalam kuburan. Ketetapan ini dipilih oleh Abu Bakar, al-Qadhi dan segolongan ulama dan ini adalah ketetapan madzhab serta diamalkan oleh masyayikh madzhab Hanafiyah. Sebagian mengatakan  mubah dan sebagian menyatakan sunnah". Ibnu Tamim berkata, "Ketetapan ini seperti salam (kepada ahli kubur), dzikir, berdoa dan istighfar." Dan, pernyataan Ibnu Tamim ini sangat mendukung pembacaan tahlil di samping makam yang memang isinya adalah bacaan al-Qur'an, dzikir, istighfar dan shalawat.

Wallahu a'lam
Read More
      edit