Showing posts with label Puasa. Show all posts
Showing posts with label Puasa. Show all posts

Sunday, April 3, 2022

Published April 03, 2022 by with 0 comment

Niat Puasa Sejak Malam Hari

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، عَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ". رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: "لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ

Dari Hafsah Ummu al-Mukminin ra, dari Nabi Saw yang bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (Diriwayatkan oleh al-Khamsah). Menurut riwayat al-Daruquthni disebutkan sebagai berikut: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkannya sejak malam hari." 

Penjelasan:

Puasa merupakan salah satu bentuk amal ibadah, dan setiap amal itu bergantung kepada niat. Oleh karena waktu siang berkaitan secara langsung dengan waktu malam dan tidak dipisahkan, maka puasa pada waktu siang itu secara keseluruhan tidak dapat diwujudkan kecuali jika ada niat yang dilakukan pada salah satu waktu di malam hari. Disebabkan karena sesuatu yang menjadi syarat pelaksanaan hal yang wajib, maka hukumnya adalah wajib. Ini telah ditegaskan oleh hadits di atas: "Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." 

Fiqih Hadits:

Wajib berniat puasa dengan melakukannya pada salah satu bagian dari waktu malam. Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak wajib berniat puasa pada waktu malam hari dalam puasa sunnah, tetapi wajib dalam puasa fardhu. Mengapa? Karena hadits ini hanya membatasinya dalam puasa fardhu saja.

Read More
      edit

Monday, March 28, 2022

Published March 28, 2022 by with 0 comment

Keutamaan Memberi Makan Orang-orang Yang Berbuka

Allah Swt mensyariatkan kepada setiap hamba-Nya untuk saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Di antara bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi makan untuk berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk segera berbuka tatkala saatnya sudah tiba. Rasulullah Saw menjanjikan pahala yang sama bagi orang yang memberi makanan itu dengan pahala yang diperoleh orang yang berpuasa.

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)

"Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu." (HR. At Tirmidzi, beliau berkata, "Hadits Hasan Shahih")

Para ulama berbeda pendapat tentang makna “Barangsiapa yang memberi makanan berbuka buka bagi orang yang berpuasa”. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan sesuatu makanan (atau minuman) yang minimal bisa membatalkan puasa seorang yang sedang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.

Sedangkan pendpat kedua mengatakan bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah hal yang bisa memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, bahkan terkadang hingga saat sahur.

Namun zahirnya hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau hanya dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.

Oleh karena itu, selayaknya bagi kita untuk semangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang sedang berpuasa sesuai kadar kemampuan kita, terutama untuk mereka yang menjalani puasa dalam keadaan fakir, atau untuk mereka yang tidak menemukan orang yang menyediakan makanan berbuka, atau keadaan lain yang serupa dengannya.
 
Wallahu a'lam
Read More
      edit

Thursday, March 24, 2022

Published March 24, 2022 by with 0 comment

Satu Orang Saksi yang Adil

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: "تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ". رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ 

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: "Orang banyak berkumpul untuk melihat anak bulan (hilal) dan aku memberitahukan kepada Nabi Saw bahwa aku telah melihatnya, lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang banyak untuk berpuasa." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dan dinilai sahih oleh Imam al-Hakim dan Ibn Hibban).

Penjelasan:

Pada awalnya kesaksian untuk menetapkan puasa dilakukan oleh dua orang saksi lelaki yang adil, karena berlandaskan kepada satu hadits yang mengatakan: "Berpuasalah kamu karena melihat anak bulan dan berbukalah karena melihatnya. Jika kamu terhalang oleh sesuatu, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kecuali apabila ada dua orang saksi lelaki yang melihatnya." Hadits ini menjadi pegangan sekelompok ulama yang dengannya mereka berpendapat bahwa tidak boleh berpegang kepada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan. 

Sedangkan ulama lain membolehkan berpegang pada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan dengan landasan hadits ini. Rasulullah Saw menerima kesaksian Ibnu Umar ra dan memerintahkan kepada orang banyak untuk puasa. Ini menunjukkan berita yang disampaikan oleh satu orang dalam masalah memulai puasa Ramadhan bisa diterima, namun dengan syarat hendaklah orang itu bersifat adil.

Fiqih Hadits:

Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa cukup untuk membuktikan bahwa anak bulan (hilal) Ramadhan sudah terlihat secara mutlak melalui penglihatan (rukyat) seorang yang bersifat adil. Saksi itu mestilah seorang lelaki dan merdeka. Tetapi untuk membuktikan hilal selain Ramadhan, seperti bulan Syawal misalnya, maka harus dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil dan merdeka.

Imam Malik berkata: "Hilal bulan Ramadhan dan bulan Syawal baru dapat dibuktikan melalui kesaksian dua orang lelaki yang adil atau sekumpulan orang yang sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang. Ini berlaku bagi lembaga khusus yang menangani masalah melihat anak bulan. Adapun bagi seseorang yang tidak menangani urusan ini, maka cukup dibuktikan hanya dengan kesaksian satu orang yang bersifat adil."

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata: "Apabila di atas langit terdapat halangan seperti awan atau mendung, maka kesaksian satu orang yang bersifat adil bisa diterima untuk membuktikan sudah terlihatnya anak bulan pada bulan Ramadhan, meskipun ia adalah hamba sahaya atau seorang wanita. Oleh karena masalah ini adalah masalah yang berkaitan dengan agama dan kesaksian orang yang bersifat adil dapat diterima dalam masalah-masalah agama, maka tidak disyaratkan mengucapkan kata-kata kesaksian. Adapun untuk membuktikan anak bulan selain bulan Ramadhan, seperti bulan Syawal mestilah dengan kesaksian dua orang lelaki yang merdeka, atau seorang lelaki merdeka dengan dua orang wanita merdeka, tetapi dengan syarat semua mereka bersifat adil.

Read More
      edit

Monday, March 21, 2022

Published March 21, 2022 by with 0 comment

Rukyatul Hilal

 Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ". مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِمُسْلِمٍ: "فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ". وَلِلْبُخَارِيِّ: "فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ". وَلَهُ فِي حَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: "فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Jika kamu melihat anak bulan (hilal), maka berpuasalah dan apabila kamu melihatnya lagi, maka berbukalah. Jika kamu terhalang oleh mendung hingga tidak melihatnya, maka perkirakanlah ia olehmu.” (Muttafaq ‘alaih) 

Menurut riwayat Muslim disebutkan: “Dan apabila kamu terhalang oleh awan, maka perkirakanlah tiga puluh hari.” Menurut riwayat al-Bukhari dikatakan: “Maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh hari.” Menurut riwayat al-Bukhari yang juga melalui Abu Hurairah ra disebutkan sebagai berikut: “Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Penjelasan:

Puasa Ramadhan wajib dilakukan setelah melihat anak bulan (hilal) pertanda masuknya bulan Ramadhan. Untuk melihat anak bulan tidak disyaratkan disaksikan oleh seluruh kaum muslimin. Yang penting adalah anak bulan itu benar-benar dilihat dan dapat dibuktikan. Berita seorang yang adil sudah memadai untuk menyambut kedatangan puasa, dan dua orang yang adil untuk menyambut kedatangan Syawal. 

Jika penglihatan terhalang oleh awan, baik untuk masuknya ataupun keluarnya bulan Ramadhan, maka bilangan bulan digenapkan menjadi tiga puluh hari. Para ulama melarang mengambil pendapat pakar astronomi untuk membuktikan telah terlihatnya anak bulan, sekalipun khusus diamalkan untuk diri mereka sendiri. 

Fiqih Hadits

1. Puasa bulan Ramadhan itu hukumnya wajib.
2. Permulaan puasa adalah setelah melihat anak bulan (hilal).
3. Disyariatkan menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari apabila anak bulan tidak dapat dilihat pada hari yang kedua puluh sembilan.
4. Wajib berbuka pada hari raya Idul Fitri.
5. Tidak boleh merujuk kepada pendapat pakar astronomi dalam menentukan telah terlihatnya anak bulan (hilal).

Read More
      edit

Sunday, March 20, 2022

Published March 20, 2022 by with 0 comment

Mendurhakai Nabi Saw

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: "مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا، وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Ammar bin Yasir ra, beliau berkata: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan, berarti ia telah berbuat durhaka kepada Abu al-Qasim (yakni Nabi Saw).” (Imam al-Bukhari menyebut hadits ini sebagai mu’allaq tetapi al-Khamsah telah menilainya sebagai mawshul, dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah serta Ibnu Hibban)

Penjelasan:

"Hari yang masih diragukan" atau yawm al-syak adalah tanggal 30 Sya’ban, jika pada malam harinya masih belum kelihatan anak bulan (hilal) karena cuaca gelap, misalnya pengaruh mendung atau asap dan sebagainya. Hari itu dapat dikategeorikan sebagai bagian permulaan Ramadhan atau dapat juga dianggap sebagai akhir bulan Sya’ban. Syariat Islam melarang berpuasa pada hari itu. Ulama berbeda pendapat mengenai larangan ini: ada yang menganggapnya bermakna haram dan ada yang mengatakan makruh.

Dikatakan sebagai hari yang masih meragukan karena misalnya pada hari itu banyak orang yang mengatakan anak bulan (hilal) telah muncul, tetapi masih belum dapat dibuktikan. Atau ada orang yang menyaksikan terlihatnya anak bulan, namun kesaksiannya itu tidak dapat diterima karena ia seorang yang fasik, atau karena sebab-sebab yang lain. Dalam ungkapan ini digunakan isim mawshul untuk mengisyaratkan bahwa melakukan puasa pada hari yang di dalamnya masih ada sedikit keraguan adalah dilarang, lebih-lebih lagi melakukan puasa pada hari yang jelas-jelas masih diragukan.

Fiqih Hadits

Imam al-Syafi’i berkata: "Haram berpuasa pada hari yang diragukan itu meskipun menganggapnya sebagai bagian dari Ramadhan, atau puasa sunnah pada hari itu bagi orang yang tidak biasa berpuasa pada waktu yang lain. Akan tetapi, dibolehkan berpuasa pada hari itu untuk mengqadha puasa wajib yang lain atau melakukan puasa sunnah bagi orang yang telah menjadi kebiasaannya untuk puasa.” Imam al-Syafi’i berpegang dengan perkataan "عَصَى" (durhaka), karena  perbuatan durhaka tidak mungkin terjadi melainkan karena mengerjakan perbuatan yang diharamkan. 

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa pada hari yang diragukan itu sebagai puasa Ramadhan adalah makruh tahrim, namun mereka membolehkan untuk puasa sunnah pada hari itu atau puasa mengqadha’ puasa wajib yang lain. Mereka berpendapat demikian karena menafsirkan hadits-hadits yang melarang berpuasa pada hari itu sebagai larangan untuk puasa Ramadhan. Mereka menjawab tentang perkataan "عَصَى", bahwa yang dimaksudkan dengannya adalah “ خالف ”, yakni berbeda. Maka jika berbeda, berarti hukumnya makruh.

Wallahu a'lam

Read More
      edit

Saturday, March 19, 2022

Published March 19, 2022 by with 0 comment

Jangan Mendahului Puasa Ramadhan Sehari atau Dua Hari

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهْ وَسَلَّمَ: "لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ، إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ". مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abu Hurairah ra, beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari dan jangan pula dengan puasa dua hari, kecuali bagi orang yang biasa melakukan puasa tertentu, maka hendaklah dia melakukan puasanya." (Muttafaq ‘alaih)

Penjelasan:

Nabi Saw melarang melakukan puasa sebelum Ramadhan sebagai langkah berhati-hati, karena ibadah puasa itu berkaitan dengan ru’yah (melihat anak bulan atau hilal). Barangsiapa mendahuluinya dengan berpuasa sehari atau dua hari dengan niat berhati-hati, maka dia melakukan satu perbuatan yang menentang hukum syariat Islam. Akan tetapi dibolehkan berpuasa sebelum Ramadhan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, kemudian kebiasaannya itu bertepatan dengan hari tersebut. 

Larangan ini bertujuan supaya amalan sunnah tidak bercampur dengan amalan fardhu, di samping agar tidak ditambahkan ke dalam Ramadhan perkara-perkara yang tidak termasuk di dalamnya, seperti yang biasa dikerjakan oleh ahli kitab. Larangan ini menunjukkan hukum haram. Oleh karena itu, diharamkan melakukan puasa dengan niat puasa Ramadhan sebagai langkah berjaga-jaga.

Namun hal ini dikecualikan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, maka ia boleh melakukan puasa menurut kebiasaannya itu. Misalnya ia biasa melakukan puasa al-dahr (sehari puasa sehari tidak sepanjang tahun) atau biasa melakukan puasa Senin dan Kamis atau puasa yang lainnya, maka ia dibolehkan melakukan puasa pada hari itu demi memelihara kebiasaannya, karena amalan yang paling disukai oleh Allah adalah amal yang dilakukan secara terus menerus. 

Fiqih Hadits

1. Dilarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan alasan sebagai langkah berjaga-jaga karena hal itu sama artinya dengan menentang ketetapan syariat Islam dan mencampuradukkan antara hal sunnah dengan fardhu.

2. Anjuran untuk melaksanakan ibadah dan amal kebaikan yang biasa dilakukan oleh seseorang secara berkesinambungan.

3. Boleh melakukan puasa yang biasa dilakukan seseorang, meskipun puasa menurut kebiasaannya itu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. 

4. Makruh melakukan puasa sunnah dalam sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan.

Read More
      edit

Thursday, August 20, 2020

Published August 20, 2020 by with 0 comment

Keutamaan Bulan Muharram dan Amalannya

Bulan Muharram termasuk bulan istimewa. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya memuliakan bulan Muharram, di antaranya:

1. Termasuk Empat Bulan Haram (Suci/Mulia)

Allah SWT berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ

“Sesungguhnya bilangan bulan itu pada sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At-Taubah: 36).

Keterangan:

a. Yang dimaksud 4 bulan haram adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram (3 bulan ini berturut-turut), dan Rajab.

b. Disebut bulan haram karena bulan itu dimuliakan masyarakat Arab, sejak zaman jahiliyah hingga zaman Islam. Pada bulan-bulan haram tidak boleh ada peperangan.

c. Az-Zuhri mengatakan:

 كان المسلمون يعظمون الأشهر الحرم

“Se”Dulu para sahabat menghormati syahrul hurum.” (HR Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf, no. 17301).

2. Dari Abu Bakar ra, bahwa Nabi Saw bersabda:

اَلزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada 4 bulan haram (suci), 3 bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram; kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Dinamakan Syahrullah (Bulan Allah)

Dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمُ

"Sebaik-baik puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram.” (HR Muslim).

Keterangan:

a. Imam Nawawi mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa bulan Muharram itu merupakan bulan yang sangat mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.” (Syarh Sahih Muslim, 8/55).

b. Imam As-Suyuthi mengatakan: “Dinamakan Syahrullah –sedangkan bulan yang lain tidak mendapat gelar tersebut—karena nama bulan ini, “Al-Muharram” adalah nama Islami. Berbeda dengan (nama) bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Sementara, orang-orang jahiliyah dulunya menyebut Muharram itu sebagai Shafar Awwal. Kemudian ketika Islam dating Allah menggantinya dengan nama Muharram, sehingga nama bulan ini disandarkan Allah pada nama-Nya, yakni Syahrullah.” (Syarh Suyuthi ‘ala Shahih Muslim, 3/252).

c. Bulan ini juga dinamakan Syahrullah al Asham (شهر الله الأصم) yang maknanya bulan Allah yang sunyi. Disebut demikian karena sangat terhormatnya bulan ini (Lathaif al-Ma’arif, h. 34), karena itu tidak boleh ada sedikitpun friksi dan konflik di bulan ini.

4. Hari ‘Asyura: Hari yang Sangat Dimuliakan Oleh Umat Beragama

Orang Yahudi memuliakan hari ini, karena hari ‘Asyura adalah hari kemenangan Musa bersama Bani Israil dari penjajahan Fir’aun dan balatentarannya. Dari Ibnu Abbas ra, beliau menceritakan:

 لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا، يَعْنِى عَاشُورَاءَ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ، وَهُوَ يَوْمٌ نَجِّى اللهُ فِيهِ مُوسَى، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ. فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ ». فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Ketika Nabi Saw tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari ‘Asyura. Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Musa (dan Bani Israil) dari musuhnya, dan (hari) ditenggelamkannya Fir’aun, sehingga Musa pun berpuasa pada hari ini sebagai wujud syukurnya kepada Allah. Kemudian Nabi Saw bersabda, “Kami (kaum Muslimin) lebih layak menghormati Musa daripada kalian.” Selanjutnya Nabi Saw berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa.” (HR Bukhari).

5. Kata Para Ulama, Muharram adalah Bulan Paling Mulia Setelah Ramadhan

Imam al-Hasan al-Bashri berkata:

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر فى السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه

“Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menjadikan akhir tahun (juga) dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadhan, yang lebih mulia di sisi Allah daripada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah al Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini.” (Lathaif al Ma’arif, h. 34).

6. Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Muharram

Dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمُ

“Sebaik-baik puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram.” (HR Muslim).

7. Anjuran Puasa ‘Asyura (10 Muharram)

Dari Abu Musa al Asy’ari ra, beliau berkata:

كَانَ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ تَعُدُّهُ الْيَهُوْدُ عِيْدًا، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصُوْمُوْهُ أَنْتُمْ

“Dulu hari Asyura’ dijadikan orang Yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi Saw bersabda, “Puasalah kalian.” (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata:

 مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

“Tidak pernah aku melihar Nabi Saw sengaja berpuasa pada suatu hari yang beliau istimewakan dibanding hari-hari lainnya kecuali hari ‘Asyura dan bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Qatadah al Anshari ra, beliau berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Adapun puasa pada hari ‘Asyura, aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR Muslim).

Keterangan:

Puasa ‘Asyura merupakan puasa pertama yang diwajibkan dalam Islam, sebelum puasa Ramadhan disyariatkan. Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra, beliau berkata:

أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ، مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ. فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

“Suatu pagi di hari ‘Asyura, Rasulullah Saw mengirim utusan ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah untuk menyampaikan pengumuman: “Barangsiapa yang (sudah) berpuasa sejak pagi hari hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang tidak berpuasa, hendaklah ia berpuasa setelah mendengar pengumuman ini.” (Rubayyi’ berkata) “Sejak saat itu kami berpuasa di hari ‘Asyura dan kami suruh pula anak-anak kecil kami (untuk berpuasa), insya Allah. Kami bawa mereka ke masjid dan kami buatkan untuk mereka mainan yang terbuat dari bulu. Apabila ada di antara mereka yang menangis minta makan, maka kami berikan mainan itu padanya. Begitu seterusnya hingga tiba waktu berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Setelah Allah mewajibkan puasa Ramadhan, maka puasa ‘Asyura menjadi puasa sunnah. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan ‘Aisyah ra:

 كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ. فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Dulu hari ‘Asyura dijadikan sebagai hari berpuasa oleh orang-orang Quraisy pada masa jahiliyah dan Rasulullah Saw melaksanakannya. Ketika beliau sudah tinggal di Madinah beliau tetap melaksanakannya dan memerintahkan orang-orang untuk melaksanakannya pula. Setelah diwajibkan puasa Ramadhan beliau meninggalkannya. Maka barangsiapa yang ingin puasa (‘Asyura) silakan berpuasa, dan barangsiapa yang tidak mau silakan meninggalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

8. Puasa Tasu’a (9 Muharram)

Dari Ibnu Abbas ra, beliau bercerita:

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ. قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Saat Rasulullah berpuasa pada hari 'Asyura dan (beliau) juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah Saw bersabda: "Tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah Saw wafat.” (HR Muslim).

9. Adakah Anjuran untuk Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram?

Sebagian ulama berpendapat dianjurkan melaksanakan puasa pada tanggal 11 Muharram, setelah puasa ‘Asyura. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw:

 وْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَخَالِفُوْا فِيْهِ الْيَهُوْدَ؛ صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura, dan selisihilah kaum Yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ahmad, al Humaidi dalam Musnad-nya, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya).[1]

Hadits ini juga dikuatkan oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi dalam Sunan al Kubra dengan lafazh:

صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Puasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani menjelaskan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al Baihaqi ini sanadnya dhaif karena ada seorang rawi bernama Muhammad bin Abi Laila yang dipandang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadits ini memiliki jalur penguat dari Shalih bin Abi Shalih bin Hay.

Sebagian ulama ada yang begitu ketat untuk tidak menggunakan hadits dhaif dalam hal apapun, sehingga mereka menyatakan bahwa puasa pada tanggal 11 Muharram itu tidak disyariatkan. Namun perlu diingat bahwa puasa pada tanggal 11 Muharram bisa saja diniatkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram atau untuk menggenapkan puasa 3 hari dalam setiap bulan. Tentu saja hal yang demikian itu tidak mengapa. Bahkan, orang yang melaksanakan puasa dengan cara demikian dipandang sebagai orang yang melakukan amalan sunnah dan insya Allah terhitung sebagai shiyam dahr.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ

“Puasalah 3 hari dalam setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya 10 kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i).

Memang puasa 3 hari dalam setiap bulan itu disunnah dilaksanakan pada ayyam al bidh (hari-hari putih), yakni tanggal 13, 14 dan 15 dari bulan Hijriyah. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abi Dzar ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

 يَا أَبَا ذَرٍِّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؛ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Wahai Abi Dzar, jika engkau ingin berpuasa 3 hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada hari ke-13, 14, dan 15.” (HR Turmudzi, dan beliau mengatakan hadits hasan).

Dari Jabir bin Abdullah ra, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ، وَأَيَّامُ الْبِيْضِ صَبِيْحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Puasa 3 hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyam al bidh (hari-hari putih) adalah (puasa pada) hari ke-13, 14 dan 15.” (HR Nasa’i).

Keterangan:

Bagaimana Hukum Jika Shiyam al Dahr Tidak Dilaksanakan Pada Ayyam al Bidh?

Hukumnya, boleh. Shiyam al Dahr tidak mengapa dilaksanakan di luar Ayyam al Bidh. Ia bisa dilaksanakan di awal bulan ataupun di akhir bulan, atau pada hari-hari yang kita bisa melaksanakannya. Dalilnya adalah hadits shahih berikut ini:

 عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ قَالَ حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ الْعَدَوِيَّةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

“Dari Yazid al Risyk, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Mu’adzah al Adawiyah, bahwa ia (pernah) bertanya kepada ‘Aisyah istri Nabi Saw, “Apakah Rasulullah Saw (biasa) berpuasa 3 hari dalam setiap bulan?” ‘Aisyah menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Pada tanggal berapa saja beliau berpuasa (3 hari setiap bulan)?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak terlalu mempersoalkan hal itu.” (HR Muslim).

Di samping itu, melaksanakan puasa 3 hari (9, 10, dan 11) pada bulan Muharram masuk dalam cakupan hadits yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمُ

“Sebaik-baik puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram.” (HR Muslim).

10. Tingkatan Puasa Terkait dengan Puasa ‘Asyura

Ibnul Qayyim Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad, 2/72, mengatakan ada 3 tingkatan puasa terkait puasa ‘Asyura:

a. Tingkat paling sempurna, yakni puasa sebanyak 3 hari (9, 10, dan 11 Muharram).

b. Tingkat kedua, yakni puasa sebanyak 2 hari (9 dan 10 Muharram).

c. Tingkat ketiga, yakni puasa hanya 1 hari (10 Muharram).

 



[1] Sebagian ulama menilai hadits ini dhaif (lemah).

Read More
      edit

Monday, May 25, 2020

Published May 25, 2020 by with 0 comment

Puasa Syawal: Keutamaan dan Waktu Pelaksanaannya

Allah SWT menyediakan keutamaan yang luar biasa bagi orang-orang yang melakukan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan sebagai berikut:
 
(و) الرابع صوم (ستة من شوال) لحديث من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر، ولقوله أيضا صيام رمضان بعشرة أشهر وصيام ستة أيام بشهرين فذلك صيام السنة أي كصيامها فرضا وتحصل السنة بصومها متفرقة منفصلة عن يوم العيد لكن تتابعها واتصالها بيوم العيد أفضل وتفوت بفوات شوال ويسن قضاؤها
 
“Keempat adalah (puasa sunnah enam hari di bulan Syawal), dasarnya adalah hadits, ‘Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari puasa di bulan Syawal, maka ia seakan puasa setahun penuh.’ Hadits lain mengatakan, puasa sebulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Semua itu seakan setara dengan puasa (wajib) setahun penuh’. Keutamaan sunnah puasa Syawal sudah diraih dengan memuasakannya secara terpisah dari hari Idul Fitri. Hanya saja memuasakannya secara berturut-turut lebih utama. Keutamaan sunnah puasa Syawal luput seiring berakhirnya bulan Syawal. Tetapi dianjurkan mengqadhanya.”
 
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa idealnya puasa sunnah enam hari di bulan Syawal itu dilakukan persis setelah hari Raya Idhul Fitri, yaitu dari  tanggal 2 hingga 7 Syawal. Namun demikian, orang yang menunaikannya di luar tanggal tersebut sekalipun tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa sunnah Syawal seakan puasa wajib setahun penuh. Bahkan, orang yang mengqadha puasa atau menunaikan nadzar puasanya di bulan Syawal tetap mendapat keutamaan seperti mereka yang melakukan puasa sunnah Syawal. 
 
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibni Qasim menegaskan: 
 
وإن لم يصم رمضان كما نبه عليه بعض المتأخرين والظاهر كما قاله بعضهم حصول السنة بصومها عن قضاء أو نذر
 
“Puasa sunnah Syawal tetap dianjurkan meskipun seseorang tidak berpuasa Ramadhan, seperti diingatkan sebagian ulama muta’akhkhirin. Tetapi yang jelas, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama, seseorang mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal dengan cara melakukan puasa qadha atau puasa nadzar (di bulan Syawal).”
 
Sebagian ulama bahkan menerangkan bahwa orang yang melakukan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa hari-hari putih yang disumnahkan setiap bulan, atau puasa Daud, tetap mendapat keutamaan puasa sunnah Syawal.
 
ومما يتكرر بتكرر السنة (ستة من شوال) وإن لم يعلم بها أو نفاها أو صامها عن نذر أو نفل آخر أو قضاء عن رمضان أو غيره. نعم لو صام شوالا قضاء عن رمضان وقصد تأخيرها عنه لم يحصل معه فيصومها من القعدة
 
“Salah satu puasa tahunan adalah (puasa enam hari di bulan Syawal) sekalipun orang itu tidak mengetahuinya, menapikannya, atau melakukan puasa nadzar, puasa sunah lainnya, puasa qadha Ramadhan atau lainnya (di bulan Syawal). Tetapi, kalau ia melakukan puasa Ramadhan di bulan Syawal dan ia sengaja menunda enam hari puasa hingga Syawal berlalu, maka ia tidak mendapat keutamaan sunah Syawal sehingga ia berpuasa sunah Syawal pada Dzul Qa‘dah,” (Lihat: Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Qutul Habibil Gharib, Tausyih alâ Ibni Qasim, hal. 117). 
 
Seluruh penjelasan ini menunjukan betapa besarnya keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Utamanya waktu pelaksanaannya adalah enam hari berturut-turut setelah satu Syawal. Namun demikian, keutamaannya tetap bisa didapat bagi mereka yang berpuasa sunnah tanpa berurutan di bulan Syawal, bahkan puasa sunnah Syawal boleh dilanjutkan atau diqada di bulan Dzulqa’dah. 
 
Wallahu a’lam
Read More
      edit