Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Sunday, March 13, 2022

Published March 13, 2022 by with 0 comment

Aqiqah untuk yang Sudah Meninggal Dunia

Aqiqah hukumnya adalah sunnah. Demikian pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, termasuk di dalamnya dari kalangan madzhab Syafi'i. Kesunnahan untuk melakukan aqiqah oleh orangtua untuk anak akan tetap ada sehingga anak itu baligh. Jika sudah baligh maka selesai sudah kesunnahan itu karena usia baligh dipandang sebagai saat di mana seorang anak sudah bisa mandiri dan tidak terikat dengan orangtuanya. Saat seperti itu si anak boleh untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah:

وقال الشافعي: إن أخرت إلى البلوغ، سقطت عمن كان يريد أن يعق عنه، لكن إن أراد هو أن يعق عن نفسه، فعل

Imam Syafi'i mengatakan, jika aqiqah tertunda sampai anak itu baligh, maka telah gugur tanggung jawab orang yang mengaqiqahinya. Akan tetapi jika dia ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, boleh dilakukannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 16868).

Anak Meninggal Dunia, Sunnah Diaqiqahi?

Lalu, bagaimana seandainya anak yang dilahirkan itu meninggal dunia, apakah sunnah diaqiqahi? Madzhab Syafi'i memilih pendapat yang mengatakan sunnah, sekalipun ada yang mengatakan tidak sunnah. 

Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengutip pernyataan Imam Rafi'i sebagai berikut:

لو مات المولود بعد اليوم السابع بعد التمكن من الذبح، فوجهان حكاهما الرافعي: (اصحهما) يستحب ان يعق عنه، (والثاني) يسقط بالموت -- المجموع شرح المهذب: ٤٣٢/٨

"Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih aqiqah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengaqiqahi anak tersebut. Kedua, akikah gugur dengan meninggalnya anak tersebut." (al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: 8/432)

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menguatkan pendapat yang mengatakan sunnah mengaqiqahi anak sekalipun ia meninggal dunia setelah dilahirkan. Beliau berkata:

يسن، سنة مؤكدة أن يعق عن الولد بعد تمام انفصاله وإن مات بعده على المعتمد في المجموع -- تحفة المحتاج في شرح المنهاج، ٣٧٠/٩

"Sunnah, yakni sunnah muakkad, mengaqiqahi anak yang telah lahir dengan sempurna meskipun setelah itu ia meninggal dunia, sebagaimana yang dipilih dalam kitab al-Majmu'." (Tuhfah al-Minhaj, 9/370)

Kebanyakan ulama fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan sebab pelaksanaan aqiqah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka hal itu tidak menggugurkan kesunnahan melakukan akikah untuknya.

Aqiqah untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Sunnahkah?

Dalam masalah ini sama kedudukannya dengan kurban atas nama orangtua yang sudah meninggal dunia. Dalam madzhab Syafi'i dibolehkan dengan syarat ada wasiat dari yang bersangkutan. Artinya, jika ada wasiat dari orangtua untuk mengaqiqahi dirinya, maka dibolehkan. Jika tidak, maka tidak dibolehkan. Di antara ulama-ulama madzhab Syafi'i yang mensyaratkan adanya wasiat itu adalah Syekh Zakariya al-Anshari, Syekh al-Khatib as-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya.

Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan:

 قَالَ: (وَلَا) تَضْحِيَةَ (عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم: 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ 

“Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” (Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadhil Minhaj, 4/292).

Namun ada satu pendapat dari ulama madzhab Syafi'i yang membolehkan meskipun tanpa adanya wasiat, karena ia termasuk sedekah. Ini merupakan pendapat Imam Abu al-Hasan al-Abbadi. Disebutkan dalam kitab al-Majmu' sebagai berikut:

وَأَمَّا -- التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi membolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 8/406).

Namun demikian, dalam madzhab Syafi'i pendapat Imam Abu al-Hasan al-Abbadi ini bukanlah pendapat yang kuat dan tidak merupakan pendapat resmi dalam madzhab Syafi'i.

Demikianlah. Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam 


Read More
      edit

Sunday, December 26, 2021

Published December 26, 2021 by with 0 comment

Datang Setelah Khatib Naik Mimbar: Dapatkah Pahala Jumatan?

Ada pendapat di sebagian masyarakat bahwa orang yang datang untuk menunaikan shalat Jumat setelah khatib naik mimbar tidak mendapat pahala Jumatan sama sekali. Benarkah demikian? Berikut penjelasan singkatnya.

Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَبْشًا ثُمَّ دَجَاجَةً ثُمَّ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَيَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

 "Apabila tiba hari Jumat, para malaikat berdiri di atas pintu masjid, mereka mencatat orang yang berangkat awal, kemudian orang yang berangkat awal berikutnya. Perumpamaan orang yang berangkat awal ke masjid seperti orang yang bersedekah unta, kemudian bersedekah sapi, kemudian kambing, kemudian ayam jantan, kemudian telur. Maka apabila imam (khatib) telah keluar (untuk berkhutbah), para malaikat itu pun menutup buku catatan mereka, dan bersama-sama untuk menyimak khutbah." (HR Imam Bukhari)

Hadits ini juga dicantumkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Muslim da;am Sahih-nya, dan Imam Baihaqi dalam Sunan Kubra.

Munculnya anggapan bahwa orang yang datang ke masjid setelah khatib naik mimbar tidak mendapatkan pahala Jumatan mungkin karena redaksi hadits: ...maka apabila imam (khatib) telah keluar (untuk berkhutbah), para malaikat itu pun menutup buku catatan mereka, dan bersama-sama untuk menyimak khutbah.

Benarkah demikian?

Jika yang dimaksud adalah tidak mendapat pahala keutamaan datang awal ke masjid untuk shalat Jumat, bisa jadi pendapat itu benar. Tapi jika dipahami sama sekali tidak mendapatkan pahala Jumatan secara mutlak maka tentu saja anggapan itu tidak tepat. Para pensyarah hadits menyebutkan bahwa orang yang datang setelah khatib naik mimbar masih memperoleh pahala dari mendengarkan khutbah, menunaikan shalat Jumat, khusyuk, dzikir, dan sebagainya. Hal ini semua dicatat oleh para malaikat pencatat amal. 

Imam Ibnu Hajar al-Asqallani, misalnya, berkata tentang hadits ini:

وَالْمُرَادُ بِطَيِّ الصُّحُفِ طَيُّ صُحُفِ الْفَضَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالْمُبَادَرَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ دُونَ غَيْرِهَا مِنْ سَمَاعِ الْخُطْبَةِ وَإِدْرَاكِ الصَّلَاة وَالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ وَالْخُشُوعِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكْتُبهُ الْحَافِظَانِ قَطْعًا

"Yang dikehendaki dengan dilipatnya buku catatan adalah melipat keutamaan-keutamaan yang berkaitan dengan mempercepat menuju Jumatan, bukan hal lain berupa mendengarkan khutbah, menemui shalat Jumat, berdzikir, doa, khusyuk dan sebagainya. Sesungguhnya hal tersebut dicatat oleh dua mlaikat penjaga secara pasti." (Fath al-Bari, Juz 2 halaman 367).
 
Ulama lain yang menyampaikan hal senada adalah Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Qasthalani dalam kitab Irsyad al-Sari 'ala Syarh al-Bukhari, Syaikh Muhammad bin Abdul Baqi al-Zurqani al-Mishri dalam kitab Syarh al-Zurqani 'ala al-Muwaththa', dan Syaikh Ubaidillah bin Muhammad al-Rahmani dalam kitab Mir'at al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih.
 
Berdasarkan keterangan di atas maka bisa disimpulkan, jika Anda datang ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat pada saat khatib sudah naik mimbar, Anda tetap mendapatkan pahala Jumatan. Namun tentu tidak mendapatkan keutamaan yang disiapkan Allah bagi orang-orang yang datang awal ke masjid pada hari itu. 
 
Demikian. Semoga bermanfaat.
 
Wallahu a'lam  
  


Read More
      edit

Tuesday, November 30, 2021

Published November 30, 2021 by with 0 comment

Shalat Setelah Haid atau Nifas

Haid dan nifas merupakan salah satu jenis darah yang keluar dari rahim wanita. Adapun batas minimal haid adalah 24 jam atau satu hari satu malam dan batas maksimal haid adalah 15 hari dan 15 malam. Adapun batas minimal nifas adalah satu tetes dan batas maksimalnya adalah 60 hari dan 60 malam.

Umumnya darah haid itu akan terhenti di hari keenam atau ketujuh, dan darah nifas umumnya akan terhenti pada hari keempatpuluh. Tetapi terkadang terhentinya darah haid atau nifas tersebut tepat di dalam waktu shalat fardhu, lalu apakah ia wajib mengerjakan shalat fardu tersebut atau tidak? Berikut ulasannya.

Jika haid atau nifas selesai di dalam waktu shalat fardhu dan kira-kira masih cukup untuk melaksanakan shalat meskipun hanya takbiratul ihram saja (setelah mandi), maka ia wajib menjalankan shalat ketika waktu terhentinya haid tersebut. Begitu juga ia harus menjalankan shalat fardhu sebelumnya jika shalat fardhu tersebut boleh dijamak dengan shalatnya ketika waktu terhenti haid tadi.

Contoh: masuknya waktu Maghrib pukul 17.30 sore. Sekitar pukul 17.30 kurang sepuluh menit haid atau nifas selesai. Maka wanita tersebut wajib shalat Asar dan Zuhur sebab masih menjumpai waktu Asar meskipun hanya cukup digunakan takbiratul ihram saja (apalagi jika masih longgar), dan Zuhur boleh dijamak dengan Asar.

Oleh karena itu jika selesainya haid pada waktu Zuhur misalnya, maka hanya shalat Zuhur yang wajib dikerjakan. Tidak wajib shalat Subuh sebab Subuh tidak boleh dijamak dengan Zuhur.

Namun jika selesainya haid tadi waktunya tidak cukup untuk takbiratul ihram, atau tepat ketika habisnya waktu, maka tidak wajib menjalankan shalatnya waktu tersebut, kecuali jika bisa dijamak dengan shalat sesudahnya. Jadi seandainya haid atau nifas selesai pada akhirnya waktu Zuhur atau Maghrib kira-kira sudah tidak cukup seandainya digunakan takbiratul ihram, maka wajib shalat Zuhur bersama Asar dan wajib shalat Maghrib bersama Isya. Adapun selain Zuhur dan Maghrib tidak wajib.

Hal yang perlu diperhatikan bagi seluruh wanita adalah jika haid atau nifas selesai dalam waktu diwajibkanya shalat, maka ia harus segera mandi kemudian shalat. Artinya tidak boleh ditunda-tunda sampai habisnya waktu shalat meskipun di tengah malam atau dingin sekali. Jangan sampai ada shalat yang diqadha apalagi sampai ketinggalan /tidak dikerjakan sama sekali.

Adapun yang dimaksud dengan selesainya haid atau nifas adalah seandainya dimasukkan kapas ke dalam kemaluannya sampai bagian yang tidak kelihatan dari luar ketika wanita jongkok, maka kapas tadi keluar dengan putih bersih, tidak ada bekas sama sekali.

Demikianlah. Semoga bermanfaat.


 

Read More
      edit

Saturday, July 17, 2021

Published July 17, 2021 by with 0 comment

Puasa Tarwiyah: Adakah Dalilnya?

Ada satu hadits yang sering digunakan sebagai dalil pelaksanaan puasa Tarwiyah dan di dalamnya disebutkan juga keutamaan yang akan diperoleh orang yang melaksanakannya. Berikut haditsnya:

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين

"Puasa pada hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun." (HR Abus Syekh al-Ishfahani dan Ibnun Najar)

Hanya saja, sebagian ulama ahli hadits mempermasalahkannya. Mereka menyatakan bahwa salah seorang perawi dari hadits itu bermasalah. Sehingga mereka hukumi sebagai hadits dhaif.

Namun demikian yang perlu dipertanyakan, apakah disebabkan karena hadits tersebut bermasalah sehingga puasa pada hari Tarwiyah tidak dibenarkan? Tentu saja tidak. Meskipun hadits itu oleh sebagian ulama ahli hadits dinyatakan bermasalah, tapi puasa pada hari Tarwiyah tetap disunnahkan. Hal ini didasarkan kepada hadits yang menyebutkan ajakan kepada umat Islam untuk mengisi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan memperbanyak amal shalih.

Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر

"Tiada hari yang di dalamnya dikerjakan amal shalih yang lebih dicintai Allah daripada sepuluh  hari ini." (HR Tirmidzi)

Yang dimaksud sepuluh hari ini adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini diperkuat pula dengan hadits berikut:

عن ابن عباس مرفوعا: ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء

"Dari Ibnu Abbas ra dengan kualitas hadits marfu': Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih disukai Allah pada hari itu daripada hari-hari ini, maksudnya sepuluh hari Dzulhijjah.’ Kemudian para sahabat bertanya, ‘Bukan pula jihad, ya Rasulullah?’ Rasul menjawab, ‘Tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tanpa membawa apa-apa lagi.’" (HR Bukhari)

Berdasarkan keterangan ini, para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i menganjurkan umat Islam untuk mengisi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan berbagai amal shalih, termasuk puasa pada hari Tarwiyah di 8 Dzulhijjah.

Syekh Nawawi Banten menyebutkan:

والثامن صوم الثمانية أيام قبل يوم عرفة سواء في ذلك الحاج وغيره

"(Kedelapan) puasa delapan hari sebelum hari Arafah (dianjurkan) bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji.” (Lihat: Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 197).

Demikianlah, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam
 

 

Read More
      edit

Saturday, July 10, 2021

Published July 10, 2021 by with 0 comment

Empat Perbedaan Antara Kurban Wajib dan Sunnah

Pertama, hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban)
 
Dalam kurban sunnah, diperbolehkan bagi mudlahhi untuk memakannya. Adapun yang lebih utama adalah memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).
 
Sedangkan kurban wajib, mudlahhi haram memakannya, sedikit pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi. 
 
Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudlahhi, seperti anak, istri, dan lain sebagainya. 
 
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:
 
ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما
 
“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya”. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531). 
 
Kedua, kadar yang wajib disedekahkan.
 
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam kurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong plastik daging. Tidak mencukupi memberikan kadar yang remeh seperti satu atau dua suapan. 
 
Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang. Selebihnya dari itu, mudlahhi diperkenankan untuk memakannya sendiri atau diberikan kepada orang kaya sebatas untuk dikonsumsi. Kadar minimal yang wajib disedekahkan tersebut wajib diberikan dalam kondisi mentah, tidak mencukupi dalam kondisi masak (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135). 
 
Sedangkan kurban wajib, semuanya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali, tidak diperkenankan bagi mudlahhi dan orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk memakannya. Demikian pula tidak diperkenankan diberikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah. (lihat: Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah Ibni Qasim ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz 9, hal. 363). 
 
Ketiga, pihak yang berhak menerima.
 
Seperti yang telah disinggung di atas, kurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, mudlahhi dan orang kaya tidak berhak menerimanya. Semuanya meliputi daging, kulit, tanduk dan sebagainya wajib disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.
 
Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan: 
 
ولو نذر التضحية بمعيبة أو صغيرة أو قال جعلتها أضحية فإنه يلزم ذبحها ولا تجزئ أضحية وإن اختص ذبحها بوقت الأضحية وجرت مجراها في الصرف. ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره
 
Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”
 
(وقوله: وجرت) أي الملتزمة. (وقوله: مجراها) أي الأضحية الواجبة. وقوله: في الصرف أي فيجب صرفها كلها للفقراء والمساكين، كالأضحية الواجبة. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء
 
Ucapan Syekh Zainuddin; dalam hal tasaruf; maka wajib mengalokasikan keseluruhannya untuk fakir/miskin seperti kurban wajib. Ucapan Syekh Zainuddin; dan haram memakan; maksudnya haram memakan hewan kurban dan hadyu yang dinazari. Maka wajib bagi orang yang berkurban mensedekahkan semuanya, hingga tanduk dan kikilnya. Bila mudlahhi memakan satu bagian darinya, maka wajib mengganti rugi kepada orang fakir” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 378). 
 
Sementara untuk kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hanya saja, terdapat perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging kurban yang diterimanya. Kurban yang diterima fakir/miskin bersifat tamlik, yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh. Kurban yang ia terima boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan dan lain sebagainya. 
 
Sedangkan hak orang kaya atas daging kurban yang diterimanya hanya untuk tasaruf yang bersifat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, semisal disuguhkan kepada para tamu. Mereka tidak diperbolehkan menjual, menghibahkan, dan tasaruf sejenis yang memberikan kepemilikan utuh terhadap pihak yang diberi.
 
Adapun pengertian orang kaya dalam bab ini adalah setiap orang yang haram menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk dirinya atau keluarga yang wajib ia nafkahi. Sedangkan fakir/miskin sebaliknya, yaitu orang yang aset harta atau usahanya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk diri sendiri atau keluarga yang wajib dinafkahi (lihat: Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 379). 
 
Keempat, niat.
 
Kurban sunnah dan wajib diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh mudlahhi, boleh pula diwakilkan kepada orang lain. Kedunya sama-sama disyaratkan niat. 
 
Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya. Niat berkurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. 
 
Adapun perbedaannya terkait dengan lafal niatnya. 
 
Contoh niat kurban sunnah yang diniati sendiri: 
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.
 
Contoh niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakilnya mudlahhi:
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah.
 
Contoh niat kurban wajib yang diniati sendiri oleh mudlahhi: 
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
“Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah”
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah.
 
Perbedaan yang lain adalah dalam kasus kurban nazar yang telah ditentukan hewannya, misalnya ada orang sambil menunjuk hewan tertentu yang dimilikinya berkata: “Aku bernazar berkurban dengan kambingku yang ini”.
 
Dalam kasus ini, kambing yang ia tunjuk sebagai kurban nazar sudah keluar dari miliknya. Oleh sebab itu tidak dibutuhkan niat berkurban dalam pelaksanaan kurban kambing tersebut. 
 
Jadi dalam kasus tertentu, terkadang kurban wajib tidak disyaratkan niat, sedangkan kurban sunnah disyaratkan niat secara mutlak (lihat: Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 827). 
 
Demikian empat perbedaan kurban wajib dan sunnah.
 
Semoga bermanfaat.
Read More
      edit

Friday, July 9, 2021

Published July 09, 2021 by with 0 comment

Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban: Bagaimana Hukumnya?

Ini merupakan objek perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Bukan hanya saat ini, bahkan sejak masa lalu sudah diperbincangkan.

Duduk persoalannya adalah perbedaan para ulama dalam memahami hadits Rasulullah Saw yang bersumber dari Ummu Salamah ra yang banyak diriwayatkan di dalam kitab-kitab hadits. Disebutkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

"Apabila sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, hingga selesai berkurban." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)

Terhadap hadits ini ada dua arus utama pendapat para ulama dalam memahaminya. Pertama yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw melarang shahibul qurban untuk memotong rambut dan kukunya hingga kurban selesai disembelih. Sedangkan pendapat kedua menegaskan bahwa yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku bukanlah shahibul qurban, melainkan hewan kurban (al-mudhahha) itu sendiri.

Argumentasi Pendapat Pertama

Kelompok ini menegaskan bahwa Rasulullah Saw melarang orang yang hendak berkuban untuk memotong rambut dan kukunya sejak masuk malam 1 Dzulhijjah hingga kurbannya disembelih. Namun demikian, meskipun mereka sepakat bahwa yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku itu adalah shahibul qurban, tapi mereka tidak sepakat mengenai konsekuensi hukumnya: haram, makruh atau mubah saja?

Dalam kitab Mirqatul Mafatih karya Mula al-Qari disebutkan:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

"Alhasil, ini adalah masalah khilafiyah. Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'i disunnahkan bagi shahibul qurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga selesai penyembelihan. Jika dia melakukan hal itu, maka dihukumi makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hukumnya mubah, tidak makruh dan tidak sunnah. Sementara Imam Ahmad menetapkan akan keharamannya."

Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa persoalan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban merupakan masalah khilafiyah. ada yang mengatakan sunnah untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga selesai penyembelihan, dan jika ia melakukannya sebelum penyembelihan maka dihukumi makruh; ini pendapat Imam Malik dan Syafi'i. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hukumnya mubah, tidak sunnah jika tidak dipotong dan tidak pula makruh bila dipotong. Sementara Imam Ahmad menetapkan haram bila dipotong sebelum kurban selesai disembelih.

Terkait hikmah dari kesunnahan untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' mengatakan agar seluruh tubuh di akhirat diselamatkan dari siksa neraka. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa ibadah kurban bisa menyelamatkan pelakunya dari siksa neraka. Beliau juga membantah terkait pendapat ulama yang menyatakan kesunnahan untuk tidak memotong rambut dan kuku itu karena kesamaannya dengan orang yang ihram.

Imam Nawawi berkata:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

"Ulama dari kalangan madzhab kami menyatakan bahwa hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada (sempurna) dan terbebas dari api neraka. Ada pula pendapat yang menyatakan karena disamakan dengan orang yang sedang ihram. Menurut ashhab kami pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, tidak meninggalkan memakai wewangian, pakaian dan berbagai tindakan lain yang diharamkan bagi orang yang ihram.

Argumentasi Pendapat Kedua

Pendapat kedua ini menyatakan bahwa yang terlarang memotong rambut dan kuku itu bukanlah rambut dan kuku shahibul qurban, melainkan rambut dan kuku hewan kurban itu sendiri. Alasannya, karena rambut, kuku, tanduk dan apapun dari hewan kurban itu kelak di akhirat akan menjadi saksi.

Mula al-Qari di dalam Mirqatul Mafatih menyebutkan bahwa pendapat ini termasuk gharib atau aneh. Beliau berkata:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

"Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil atau memotong bulu dan kuku hewan yang dikurbankan."

Namun demikian pendapat gharib yang dikatakan oleh Mula al-Qari ini mendapat dukungan dan penguatan dari Prof. KH Ali Mustafa Yaqub. Pakar hadits Indonesia ini menyatakan dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyyah bahwa hadits tersebut harus dikomparasikan dengan hadits lain. Pemahaman akan matan hadits tidak akan sempurna bila hanya dilihat dari satu hadits. Beliau sering mengatakan bahwa hadits saling menafsirkan antara yang satu dengan lainnya (al-hadits yufassiru ba'dhuhu ba'dhan).

Menurut beliau, hadits Ummu Salamah ra di atas perlu dikomparasikan dengan hadits lain yang berumber dari Aisyah ra, di mana Rasulullah Saw bersabda:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

"Tidak ada amalan anak Adam pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah kecuali mengucurkan darah (berkurban). Karena ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkuban." (HR Ibnu Majah)  

Demikian pula dengan hadits berikut ini:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

"Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan."(HR Tirmidzi)

Dengan mempertimbangkan dua hadits inilah, Prof.KH Ali Mustafa Yaqub menyatakan bahwa yang dilarang Nabi Saw bukanlah memotong rambut atau kuku shahibul qurban, melainkan hewan kurban itu sendiri. Karena tanduk, kuku dan rambut hewan kurban inilah yang akan menjadi saksi kelak di akhirat.

Kesimpulan

Kedua bentuk pendapat yang berbeda dari para ulama ini merupakan usaha dari masing-masing mereka untuk memahami dalil. Yang penting untuk diingatkan di sini adalah konteks hadits tersebut tertuju kepada shahibul qurban, bukan kepada semua orang, Bagi orang yang tidak berkurban maka tidak ada konsekuensi hukum fiqih bagi mereka. Mereka bebas jika hendak memotong rambut dan kuku yang ada pada dirinya.

Menurut kami, kedua pandangan di atas sama-sama bisa diamalkan. Sebaiknya bagi orang yang hendak berkuban untuk menahan dirinya dari memotong rambut dan kukunya hingga proses  penyembelihannya selesai dilakukan. Sedangkan bagi yang rambutnya sudah panjang disertai adanya kutu, kuku tangan dan kaki pun sudah menghitam, maka silakan untuk dipotong dan kurbannya tetap disembelih. Karena keabsahan suatu kurban tidak tergantung kepada sikap shahibul qurban yang memotong atau tidak rambut dan kukunya. Demikian halnya juga dengan tanduk, kuku dan bulu hewan kurban. Seyogyanya tidak dipotong sebelum proses penyembelihan usai dilakukan, karena semuanya akan menjadi saksi di hadapan Allah pada hari kiamat.

Demikianlah. Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam

 


Read More
      edit

Sunday, March 21, 2021

Published March 21, 2021 by with 0 comment

Qadha Shalat

Mengerjakan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap orang mukallaf. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya, berarti dia berdosa besar. Kecuali kalau meninggalkannya tidak sengaja, seperti lupa atau tertidur. Maka ketika ingat, dia wajib segera meng-qadha-nya. Sabda Nabi Muhammad Saw:

عَنْ أَنَسٍِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، فَإِنَّ اللهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِى

"Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian tertidur (sehingga) meninggalkan shalat atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena Allah Swt berfirman, "Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku." (Shahih Muslim [1104])

Dalam hadits lain disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا

"Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Barangsiapa yang lupa (sehingga) meninggalkan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat utu manaka ia telah ingat." (Shahih al-Bukhari [562])

Secara eksplisit, dua hadits Nabi Saw ini menjelaskan bahwa yang wajib meng-qadha shalat hanya orang-orang yang meninggalkan shalat karena tidak sengaja. Misalnya, tertidur atau lupa. Sedangkan orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur seakan-akan tidak wajib mengganti (qadha).

Tapi sebenarnya maksud hadits tersebut tidak seperti itu. Orang yang sengaja tidak mengerjakan shalat, tidak bebas-lepas tanpa harus mengganti shalat yang ditinggalkannya. Ia tetap berkewajiban meng-qadha shalat yang sengaja tidak dikerjakannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya:

"Sabda Nabi Saw, "Barangsiapa yang lupa melakukan shalat, maka hendaklah mengerjakannya manakala ia ingat". Hadist ini menunjukkan kewajiban meng-qadha shalat yang ditinggalkan, baik karena ada udzur, misalnya tidur atau lupa, atau tanpa udzur. Hadits ini (sengaja) membatasi dengan kata "nisyan (lupa)" karena ada tujuan dan maksud tertentu. Yakni (untuk memberitahukan) bahwa manakala orang yang meninggalkan shalat karena udzur (karena lupa dan tertidur) masih wajib meng-qadha shalat, maka (apalagi) orang-orang yang meninggalkan shalat tanpa ada alasan yang dibenarkan, tentu mereka lebih wajib meng-qadha shalat. Masalah (dalam hadits ini) termasuk dalam pembahasan "menyebut sesuatu yang lebih rendah, tapi dimaksudkan sebagai peringatan kepada perkara yang lebih tinggi (al-tanbih bi al-adna 'ala al-a'la)." (Syarh al-Nawawi 'ala Muslim, Juz V, hal. 183)

Di sebagian kalangan masih ada anggapan bahwa shalat yang ditinggalkan dengan tanpa udzur tidak wajib menggantinya. Menyikapi hal ini, Imam Nawawi mengatakan:

"Para ulama yang telah diakui integritas keilmuannya sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka wajib meng-qadha shalatnya. Dalam hal ini Ibn Hazm berbeda pendapat. Ia mengatakan bahwa orang itu tidak mampu (wajib) meng-qadha selamanya. Dan (kalau meng-qadha maka) tidak sah shalat yang dilakukannya. ...(seterusnya)... Inilah pendapat Ibn Hazm. Namun pendapat ini bertentangan dengan ijma', dan tidak dapat diterima dari segi dalil. Ibn Hazm telah membahasnya secara panjang lebar tentang hal ini, namun tidak satu pun dari uraiannya yang menunjukkan bukti (yang menguatkan) atas pendapatnya." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz III, hal. 76)

Di samping itu, shalat itu merupakan kewajiban seorang muslim kepada Allah Swt. Apabila tidak dilaksanakan, berarti seseorang mempunyai kewajiban hutang yang harus dibayarkan kepada Allah Swt. Hutang kepada makhluk saja harus dibayar, apalagi hutang kepada Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

"Dari Ibn 'Abbas ra beliau berkata, "Suatu hari seorang laki-laki mendatangi Rasulullah Saw. Dia bertanya, "Wahai Rasulullah, ibu saya telah meninggal dunia dan dia mempunyai hutang puasa. Apakah saya boleh menggantinya? Rasulullah Saw menjawab, "Ya, boleh. Sebab hutang kepada Allah Swt lebih berhak untuk dilunasi." (Shahih al-Bukhari, [1817])

Sedangkan jalan yang harus ditempuh untuk melunasi hutang tersebut adalah dengan meng-qadha shalat yang ditinggalkan itu. Atas dasar inilah para ulama berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia wajib mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkan itu.

Namun demikian, terdapat perbedaan antara orang yang meninggalkan shalay dengan sebab ada udzur dengan orang yang tidak shalat tanpa ada alasan. Dalam kitab Fath al-Mu'in disebutkan:

"Orang muslim yang mukallaf wajib segera mengganti shalat yang ditinggalkannya, jika dia meninggalkannya tanpa alasan (misalnya disengaja). Maka baginya waib segera meng-qadhanya. Guru kami Ibn Hajar berkata, sudah jelas bahwa wajib baginya (yang sengaja meninggalkan shalat) menggunakan seluruh waktunya untuk meng-qadha shalat, selain waktu yang memang dibutuhkannya (seperti waktu istirahat dan mencari nafkah). Dan haram padanya melakukan hal-hal yang disunnahkan. Namun bagi orang yang meninggalkan shalat karena ada alasan, misalnya tertidur yang tidak melanggar atau terlupa, maka suannah menyegerakan qadha (tidak wajib segera meng-qadha)" (Fath al-Mu'in, 4)

Dapat kita ketahui betapa shalat lima waktu harus dikerjakan. Dalam kondisi apa pun jika ditinggalkan, maka harus diganti, apa pun alasannya. Bahkan kalau sengaja ditinggalkan, tanpa alasan yang dibenarkan, ia wajib segera mengganti shalat yang tidak dikejakan itu, dan tidak dibenarkan mengerjakan perbuatan lainnya, meskipun perbuatan sunnah, sebelum meng-qadha shalat yang ditinggalkan.

Wallahu a'lam               
 

Read More
      edit

Sunday, March 7, 2021

Published March 07, 2021 by with 0 comment

Adzan Tanpa Wudhu

Dalam sebuah hadits memang disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan tanpa berwudhu.

 وعن الزهري عن أبى هريرة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال " لا يؤذن الا متوضئ " رواه الترمذي

"Dari Zuhr, dari Abu Hurairah ra, dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak adzan seorang muadzin kecuali ia dalam keadaan telah berwudhu.” (HR Tirmidzi)

Namun hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena hadits ini bermasalah. Menurut Imam an-Nawawi, Zuhri tidak pernah bertemu Abu Hurairah, sehingga hadits Zuhri tersebut munqati’ atau terputus sanadnya.

والاصح أنه عن الزهري عن ابي هريرة موقوف عليه وهو منقطع فان الزهري لم يدرك أبا هريرة

"Qaul yang paling shahih adalah bahwa Zuhri dari Abu Hurairah itu terputus. Karena sebenarnya Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105).

Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil ketidakabsahan melaksanakan adzan tanpa berwudhu.

Ada hadits lain yang lebih tepat untuk dijadikan landasan atas hal ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, an-Nasai dan beberapa mukharrij yang lain dari sahabat Muhajir bin Qanfadz sebagai berikut:

 عن المهاجر بن قنفذ رضي الله قال " أتيت النبي صلى الله عليه وسلم وهو ييول فسلمت عليه فلم يرد علي حتى توضأ ثم اعتذر إلي فقال إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر أو قال على طهارة " حديث صحيح

“Dari Muhajir bin Qanfadz ra berkata: “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia sedang menunaikan hajat kecil di toilet, kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia selesai berwudhu. Rasul kemudian memohon maaf dan mengemukakan alasan mengapa tidak menjawab salam al-Muhajir. Kemudian Rasul berkata, “Aku tidak suka menyebut asma Allah subhanahu wata’ala kecuali dalam keadaan suci (ala tuhrin),” atau ia berkata “ala thaharatin”. Hadits tersebut sahih.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105).

Karena dalam adzan kita menyebut asma Allah subhanahu wata’ala, maka mengumandangkan adzan dalam keadaan berhadats (tanpa berwudhu) diqiyaskan dengan kejadian Rasul yang tidak ingin mengucapkan salam sebelum beliau dalam keadaan suci, karena saat itu beliau baru saja selesai dari kamar mandi.

Hal inilah yang menjadi landasan para ulama Syafi'iyah bahwa mengumandangkan adzan tanpa wudhu tetap sah, namun makruh. Sah dalam hal ini adalah tak perlu mengumandangkan adzan lagi.

Para ulama Syafiiyah yang mengikuti pendapat ini adalah al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, al-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibn al-Mundzir.

Sedangkan para Imam yang menolak pendapat ini dan lebih memilih pendapat yang menyebutkan bahwa adzannya orang yang tidak berwudhu tidak sah adalah Atha’, Mujahid, al-Auzai, dan Ishaq. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa azannya sah tapi ketika iqamah ia harus sudah dalam keadaan berwudhu (suci dari hadats). (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105.)

Wallahu a'lam 

Read More
      edit

Monday, February 1, 2021

Published February 01, 2021 by with 0 comment

Gusi Berdarah Setelah Wudhu: Batalkah Wudhunya?

Pertanyaan:

Terkadang kita mengalami gusi berdarah setelah wudhu dilakukan. Dalam kondisi seperti itu apakah wudhu kita batal dan harus mengulangnya lagi?

Jawaban:

Menurut ulama Syafi'iyah, keluar darah dari gusi tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu. Begitu juga keluar darah dari anggota tubuh lainnya, misalnya keluar darah dari tangan, kaki, dan lainnya selain kubul dan dubur, semuanya tidak membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, jika gusi kita berdarah setelah kita melakukan wudhu, maka kita tidak perlu mengulang wudhu lagi. Kita cukup membersihkan darah tersebut dengan cara berkumur dengan air, ditempel dengan kapas dan lainnya.

Dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan sebagai berikut:

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ أَوْ عَدَمِ نَقْضِهِ بِخُرُوجِ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ مِنْ سَائِرِ الْبَدَنِ غَيْرَ السَّبِيلَيْن فَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ: إِنَّهُ غَيْرُ نَاقِضٍ لِلْوُضُوءِ، وَإِنَّمَا يَلْزَمُ تَطْهِيرُ الْمَوْضِعِ الَّذِي أَصَابَتْهُ النَّجَاسَةُ الْخَارِجَةُ مِنْ سَائِرِ الْبَدَنِ، وَيَبْقَى الْوُضُوءُ إِلاَّ إِذَا انْتَقَضَ بِسَبَبٍ آخَرَ

"Para ulama fiqih berbeda pendapat terkait apakah wudhu batal atau tidak sebab keluarnya najis dari tubuh selain dari dua jalan (kubul dan dubur). Ulama Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa keluarnya najis (termasuk darah) dari tubuh tidak membatalkan wudhu. Yang wajib hanya menyucikan tempat yang terkena najis yang keluar dari tubuh tersebut, sementara wudhu tetap sah kecuali wudhu batal dengan sebab yang lain."

Dalil yang dijadikan dasar bahwa keluar darah, termasuk darah gusi, tidak membatalkan wudhu adalah hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari berikut:

وَيُذْكَرُ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم  كَانَ فِى غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِىَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَنَزَفَهُ الدَّمُ فَرَكَعَ وَسَجَدَ وَمَضَى فِى صَلاَتِهِ وَقَالَ الْحَسَنُ مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ وَقَالَ طَاوُسٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ وَعَطَاءٌ وَأَهْلُ الْحِجَازِ لَيْسَ فِى الدَّمِ وُضُوءٌ  وَعَصَرَ ابْنُ عُمَرَ بَثْرَةً فَخَرَجَ مِنْهَا الدَّمُ ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ  وَبَزَقَ ابْنُ أَبِى أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِى صَلاَتِهِ  وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ وَالْحَسَنُ فِيمَنْ يَحْتَجِمُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلاَّ غَسْلُ مَحَاجِمِهِ

"Disebutkan dari Jabir bahwa Nabi Saw pada waktu perang Dzatir Riqa’, ada seseorang terkena lemparan anak panah, yang menyebabkan darah mengucur, lalu ia tetap rukuk dan sujud dan meneruskan shalatnya. Al-Hasan berkata: Kaum muslimin tetap mengerjakan shalat dalam keadaan luka-luka. Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’ dan ulama Hijaz berkata: Tidak wajib wudhu karena darah yang keluar. Ibnu Umar memencet jerawatnya, lalu keluar darah, namun beliau tidak berwudhu lagi. Ibnu Abi Aufa dahak dan lendirnya adalah darah, namun beliau tetap melanjutkan shalatnya. Ibnu Umar dan Al Hasan berkata tentang orang yang berbekam, bahwa tidak perlu berwudhu lagi, kecuali hanya mencuci bekas bekamnya saja.

Wallahu a'lam 

Read More
      edit