Showing posts with label Hadits. Show all posts
Showing posts with label Hadits. Show all posts

Sunday, December 26, 2021

Published December 26, 2021 by with 0 comment

Datang Setelah Khatib Naik Mimbar: Dapatkah Pahala Jumatan?

Ada pendapat di sebagian masyarakat bahwa orang yang datang untuk menunaikan shalat Jumat setelah khatib naik mimbar tidak mendapat pahala Jumatan sama sekali. Benarkah demikian? Berikut penjelasan singkatnya.

Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَبْشًا ثُمَّ دَجَاجَةً ثُمَّ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَيَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

 "Apabila tiba hari Jumat, para malaikat berdiri di atas pintu masjid, mereka mencatat orang yang berangkat awal, kemudian orang yang berangkat awal berikutnya. Perumpamaan orang yang berangkat awal ke masjid seperti orang yang bersedekah unta, kemudian bersedekah sapi, kemudian kambing, kemudian ayam jantan, kemudian telur. Maka apabila imam (khatib) telah keluar (untuk berkhutbah), para malaikat itu pun menutup buku catatan mereka, dan bersama-sama untuk menyimak khutbah." (HR Imam Bukhari)

Hadits ini juga dicantumkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Muslim da;am Sahih-nya, dan Imam Baihaqi dalam Sunan Kubra.

Munculnya anggapan bahwa orang yang datang ke masjid setelah khatib naik mimbar tidak mendapatkan pahala Jumatan mungkin karena redaksi hadits: ...maka apabila imam (khatib) telah keluar (untuk berkhutbah), para malaikat itu pun menutup buku catatan mereka, dan bersama-sama untuk menyimak khutbah.

Benarkah demikian?

Jika yang dimaksud adalah tidak mendapat pahala keutamaan datang awal ke masjid untuk shalat Jumat, bisa jadi pendapat itu benar. Tapi jika dipahami sama sekali tidak mendapatkan pahala Jumatan secara mutlak maka tentu saja anggapan itu tidak tepat. Para pensyarah hadits menyebutkan bahwa orang yang datang setelah khatib naik mimbar masih memperoleh pahala dari mendengarkan khutbah, menunaikan shalat Jumat, khusyuk, dzikir, dan sebagainya. Hal ini semua dicatat oleh para malaikat pencatat amal. 

Imam Ibnu Hajar al-Asqallani, misalnya, berkata tentang hadits ini:

وَالْمُرَادُ بِطَيِّ الصُّحُفِ طَيُّ صُحُفِ الْفَضَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالْمُبَادَرَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ دُونَ غَيْرِهَا مِنْ سَمَاعِ الْخُطْبَةِ وَإِدْرَاكِ الصَّلَاة وَالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ وَالْخُشُوعِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكْتُبهُ الْحَافِظَانِ قَطْعًا

"Yang dikehendaki dengan dilipatnya buku catatan adalah melipat keutamaan-keutamaan yang berkaitan dengan mempercepat menuju Jumatan, bukan hal lain berupa mendengarkan khutbah, menemui shalat Jumat, berdzikir, doa, khusyuk dan sebagainya. Sesungguhnya hal tersebut dicatat oleh dua mlaikat penjaga secara pasti." (Fath al-Bari, Juz 2 halaman 367).
 
Ulama lain yang menyampaikan hal senada adalah Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Qasthalani dalam kitab Irsyad al-Sari 'ala Syarh al-Bukhari, Syaikh Muhammad bin Abdul Baqi al-Zurqani al-Mishri dalam kitab Syarh al-Zurqani 'ala al-Muwaththa', dan Syaikh Ubaidillah bin Muhammad al-Rahmani dalam kitab Mir'at al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih.
 
Berdasarkan keterangan di atas maka bisa disimpulkan, jika Anda datang ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat pada saat khatib sudah naik mimbar, Anda tetap mendapatkan pahala Jumatan. Namun tentu tidak mendapatkan keutamaan yang disiapkan Allah bagi orang-orang yang datang awal ke masjid pada hari itu. 
 
Demikian. Semoga bermanfaat.
 
Wallahu a'lam  
  


Read More
      edit

Tuesday, June 15, 2021

Published June 15, 2021 by with 0 comment

Agar Mati dalam Keadaan Fitrah

 Al Bara' bin 'Azib ra menceritakan bahwa Nabi Saw pernah berkata kepadanya,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ، ثُمَّ قُلْ

"Jika kamu hendak mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu dan ucapkanlah: 

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

ALLAAHUMMA ASLAMTU WAJHII ILAIKA, WA FAWWADHTU AMRII ILAIKA, WA ALJA`TU ZHAHRII ILAIKA, RAGHBATAN WA RAHBATAN ILAIKA, LAA MALJA`A WA LAA MANJAA MINKA ILLAA ILAIKA, ALLAAHUMMA AAMANTU BIKITAABIKALLADZII ANZALTA, WANNABIYYIKALLADZII ARSALTA 

- Ya Allah, aku pasrahkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus -

Selanjutnya, Rasulullah Saw bersabda:

فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ

Jika kamu mati pada malammu itu, maka kamu mati dalam keadaan fitrah, dan jadikanlah doa ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan.

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد

Read More
      edit

Thursday, March 18, 2021

Published March 18, 2021 by with 0 comment

Kerinduan Rasulullah Saw

Jalaluddin al-Suyuthi dalam al-Durr al-Mantsur meriwayatkan kerinduan Rasulullah Saw untuk berjumpa dengan mereka yang tidak pernah berjumpa dengan beliau tetapi merindukan pertemuan dengannya. Nabi Saw menyebut mereka itu sebagai ikhwani, saudara-saudaraku.

Pada suatu hari Rasulullah Saw berziarah ke sebuah pekuburan. Ia berkata: Salam bagimu, wahai penghuni kampung mukmin. Insyaallah kami akan menyusul kalian. Aku rindu sekali untuk berjumpa dengan ikhwan kami. Para sahabat berkata: Bukankah kami ini saudara-saudaramu, ya Rasulullah. Beliau bersabda: Kalian adalah sahabatku. Saudara-saudaraku adalah orang-orang yang belum datang sampai sepeninggalku. 

Dalam kesempatan lain, Nabi Saw menjelaskan orang-orang yang dirindukannya itu: "Umat yang paling besar kecintaannya kepadaku adalah manusia yang datang sesudahku. Setiap orang di antara mereka ingin sekali  berjumpa denganku walaupun harus mengorbankan keluarga dan hartanya."

Berbahagialah mereka yang berjumpa dengan Nabi Saw di dunia ini --meskipun di dalam mimpi. Berbahagialah mereka yang dijemput Nabi Saw ketika mereka meninggalkan dunia ini. Berbahagialah mereka yang diberi minum di telaga al-Kautsar dari tangan Nabi Saw yang suci sehingga mereka tidak pernah haus lagi selama-lamanya. Berbahagialah mereka yang mencintai Rasulullah Saw dengan sangat, sehingga ia juga merindukan pertemuan mereka. 

Ya Rasulullah, jadikan aku salah seorang di antara mereka.    

Read More
      edit

Wednesday, August 26, 2020

Published August 26, 2020 by with 0 comment

Puasa Asyura dan Tasu'a


Anjuran Puasa ‘Asyura (10 Muharram)

Dari Abu Musa al Asy’ari ra, beliau berkata:

 كَانَ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ تَعُدُّهُ الْيَهُوْدُ عِيْدًا، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصُوْمُوْهُ أَنْتُمْ

“Dulu hari Asyura’ dijadikan orang Yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi Saw bersabda, “Puasalah kalian.” (HR Bukhari).

 Dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata:

 مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

“Tidak pernah aku melihar Nabi Saw sengaja berpuasa pada suatu hari yang beliau istimewakan dibanding hari-hari lainnya kecuali hari ‘Asyura dan bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Qatadah al Anshari ra, beliau berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

 وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Adapun puasa pada hari ‘Asyura, aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR Muslim).

 Keterangan:

Puasa ‘Asyura merupakan puasa pertama yang diwajibkan dalam Islam, sebelum puasa Ramadhan disyariatkan.

Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra, beliau berkata:

 أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ، مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ. فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

“Suatu pagi di hari ‘Asyura, Rasulullah Saw mengirim utusan ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah untuk menyampaikan pengumuman: “Barangsiapa yang (sudah) berpuasa sejak pagi hari hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang tidak berpuasa, hendaklah ia berpuasa setelah mendengar pengumuman ini.” (Rubayyi’ berkata) “Sejak saat itu kami berpuasa di hari ‘Asyura dan kami suruh pula anak-anak kecil kami (untuk berpuasa), insya Allah. Kami bawa mereka ke masjid dan kami buatkan untuk mereka mainan yang terbuat dari bulu. Apabila ada di antara mereka yang menangis minta makan, maka kami berikan mainan itu padanya. Begitu seterusnya hingga tiba waktu berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim).

 Setelah Allah mewajibkan puasa Ramadhan, maka puasa ‘Asyura menjadi puasa sunnah. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan ‘Aisyah ra:

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ. فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Dulu hari ‘Asyura dijadikan sebagai hari berpuasa oleh orang-orang Quraisy pada masa jahiliyah dan Rasulullah Saw melaksanakannya. Ketika beliau sudah tinggal di Madinah beliau tetap melaksanakannya dan memerintahkan orang-orang untuk melaksanakannya pula. Setelah diwajibkan puasa Ramadhan beliau meninggalkannya. Maka barangsiapa yang ingin puasa (‘Asyura) silakan berpuasa, dan barangsiapa yang tidak mau silakan meninggalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Anjuran Puasa Tasu’a (9 Muharram)

Dari Ibnu Abbas ra, beliau bercerita:

 حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ. قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Saat Rasulullah berpuasa pada hari 'Asyura dan (beliau) juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah Saw bersabda: "Tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah Saw wafat.” (HR Muslim).

Adakah Anjuran untuk Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram?

Sebagian ulama berpendapat dianjurkan melaksanakan puasa pada tanggal 11 Muharram, setelah puasa ‘Asyura. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw:

 صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَخَالِفُوْا فِيْهِ الْيَهُوْدَ؛ صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura, dan selisihilah kaum Yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ahmad, al Humaidi dalam Musnad-nya, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya).[1]

Hadits ini juga dikuatkan oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi dalam Sunan al Kubra dengan lafazh:

صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Puasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani menjelaskan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al Baihaqi ini sanadnya dhaif karena ada seorang rawi bernama Muhammad bin Abi Laila yang dipandang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadits ini memiliki jalur penguat dari Shalih bin Abi Shalih bin Hay.

Sebagian ulama ada yang begitu ketat untuk tidak menggunakan hadits dhaif dalam hal apapun, sehingga mereka menyatakan bahwa puasa pada tanggal 11 Muharram itu tidak disyariatkan. Namun perlu diingat bahwa puasa pada tanggal 11 Muharram bisa saja diniatkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram atau untuk menggenapkan puasa 3 hari dalam setiap bulan. Tentu saja hal yang demikian itu tidak mengapa. Bahkan, orang yang melaksanakan puasa dengan cara demikian dipandang sebagai orang yang melakukan amalan sunnah dan insya Allah terhitung sebagai shiyam dahr.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

 وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ

“Puasalah 3 hari dalam setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya 10 kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i).

Memang puasa 3 hari dalam setiap bulan itu disunnah dilaksanakan pada ayyam al bidh (hari-hari putih), yakni tanggal 13, 14 dan 15 dari bulan Hijriyah. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abi Dzar ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

 يَا أَبَا ذَرٍِّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؛ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Wahai Abi Dzar, jika engkau ingin berpuasa 3 hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada hari ke-13, 14, dan 15.” (HR Turmudzi, dan beliau mengatakan hadits hasan).

Dari Jabir bin Abdullah ra, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ، وَأَيَّامُ الْبِيْضِ صَبِيْحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Puasa 3 hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyam al bidh (hari-hari putih) adalah (puasa pada) hari ke-13, 14 dan 15.” (HR Nasa’i).

 Keterangan:

Bagaimana Hukum Jika Shiyam al Dahr Tidak Dilaksanakan Pada Ayyam al Bidh?

Hukumnya, boleh. Shiyam al Dahr tidak mengapa dilaksanakan di luar Ayyam al Bidh. Ia bisa dilaksanakan di awal bulan ataupun di akhir bulan, atau pada hari-hari yang kita bisa melaksanakannya. Dalilnya adalah hadits shahih berikut ini:

 عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ قَالَ حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ الْعَدَوِيَّةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

“Dari Yazid al Risyk, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Mu’adzah al Adawiyah, bahwa ia (pernah) bertanya kepada ‘Aisyah istri Nabi Saw, “Apakah Rasulullah Saw (biasa) berpuasa 3 hari dalam setiap bulan?” ‘Aisyah menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Pada tanggal berapa saja beliau berpuasa (3 hari setiap bulan)?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak terlalu mempersoalkan hal itu.” (HR Muslim).

Di samping itu, melaksanakan puasa 3 hari (9, 10, dan 11) pada bulan Muharram masuk dalam cakupan hadits yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits:

 أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمُ

“Sebaik-baik puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram.” (HR Muslim).

 Tingkatan Puasa Terkait dengan Puasa ‘Asyura

Ibnul Qayyim Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad, 2/72, mengatakan ada 3 tingkatan puasa terkait puasa ‘Asyura:

 a. Tingkat paling sempurna, yakni puasa sebanyak 3 hari (9, 10, dan 11 Muharram).

b. Tingkat kedua, yakni puasa sebanyak 2 hari (9 dan 10 Muharram).

c. Tingkat ketiga, yakni puasa hanya 1 hari (10 Muharram).

 Wallahu a’lam

 


[1] Sebagian ulama menilai hadits ini dhaif (lemah).

Read More
      edit

Friday, May 8, 2020

Published May 08, 2020 by with 0 comment

Kerancuan Pendapat Ustaz Khalid Basalamah tentang Boleh Makan Sahur Ketika Azan Subuh

Ustaz Khalid Basalamah dalam beberapa ceramahnya yang beredar di Media Sosial menyatakan bahwa bolehnya melanjutkan makan sahur ketika azan subuh telah berkumandang. Ustaz Khalid Basalamah mendasarkan pendapatnya ini berdasarkan hadis Nabi. Berikut pendapat Khalid Basalamah:
 
“Hadis yang jelas, hadis sahih. Kalau kalian sedang mendengar azan, dan ditangan masih ada sesuatu berupa minuman dan makanan yang sedang dikunyah, selesaikanlah. kata ulama fikih selama azan belum selesai maka masih boleh, tapi bukan berarti saat azan baru mengambil satu piring ya. Dan saya tidak tau kita di Indonesia dari mana mengambil istilah Imsak. Imsak ini berhenti 20 atau 25 menit sebelum azan. Ini ndak ada dalam Islam. Karena Nabi dulu punya dua muazin yaitu Bilal dan Ibnu Ummu Maktum, saat dengar Ibnu Ummu Maktum azan maka makan saja sedangkan saat Bilal azan berhentilah. Berarti saat azan ini masih boleh”.
 
Pendapat Khalid Basamalah yang membolehkan makan sahur saat azan subuh sudah berkumandang adalah pendapat yang sesat dan menyesatkan. Karena jelas ketika masuk subuh sudah dimulai puasa dan wajib hukumnya untuk berhenti makan. Khalid Basalamah juga secara serampangan menyebut ada ulama yang membolehkan makan ketika azan subuh belum selesai. Yang menjadi pertanyaan adalah Ulama yang mana, apakah bisa menyebutkan. Bisa dipastikan tidak bisa menyebutkan.
 
Tidak Ada Ulama Yang Membolehkan Makan Sahur Saat Terdengar Suara Azan Subuh
Berikut pendapat Habib Hasan Bin Ahmad Alkaff dalam kitabnya Taqrirat Sadidah, halaman 458.
 
“Kesalahan menjijikkan yang terjadi disebagian besar masyarakat adalah sesungguhnya ketika mereka mendengar azan fajar (subuh) bergegas untuk menyelesaikan minumnya karena keyakinan mereka bolehnya makan dan minum selama azan masih berkumandang. Padalah secara jelas itu tidak diperbolehkan dan barang siapa yang melakukan itu maka batallah puasanya. Dan mereka wajib mengqodho puasanya. Karena muazin tidak akan pernah azan kecuali telah masuk waktu fajar, dan ketika minum ditengah-tengah azan maka jelas ia minum diwaktu fajar, dan itu semua disebabkan karena kebodohan. Dan tidak pernah ada ulama yang mengatakan demikian (bolehnya makan waktu sahur)”.
 
Dari seni semakin jelas bahwa pendapat Ustaz Khalid Basamalah adalah rancu untuk tidak disebut sebuah kesalahan yang amat fatal, karena membolehkan makan sahur ketika azan sudah berkumandang.
Ustad Khalid Basalamah juga secara serampangan dan salah dalam menyebut riwayat hadis Nabi. Katanya Nabi punya dua muazin yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Saat Ibnu Ummi Maktum azan masih boleh makan dan apabila bilal yang azan maka berhentilah makan. Padahal sebenarnya pemahamannya tidaklah demikian. Memang benar bahwa Nabi punya dua muazin, akan tetapi dua muazin itu mempunyai fungsi yang berbeda, Bilal azan untuk membangunkan orang, sementara Ibnu Ummi Maktum azan memang ketika waktu subuh sudah tiba. Dari sini sangat jelas bahwa Ustaz Khalid Basamalah salah kaprah dalam memahami hadis sehingga sampai terbalik dalam penyebutan muazinnya.
Berikut penulis cantumkan hadisnya:
 
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
 
Artinya: “Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Dari hadis ini sangat jelas bahwa ketika mendengar azannya Bilal maka masih diperbolehkan makan, karena memang azan yang dilakukan Bilal ini untuk membangunkan, sedangkan azannya Ibnu Ummi Maktum memang sudah masuk waktu subuh dan harus berhenti makan ketika mendengar azan Ibnu Ummi Maktum. Dari sini juga bahwa hadis yang membolehkan makan ketika azan yaitu saat azan yang dilakukan oleh Bilal dan bukan azan yang dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum. Karena Ibnu Ummi Maktum azan pasti ketika sudah masuk waktu subuh.
 

Pendapat Imam Nawawi Tentang Makan Sahur Saat Tiba Azan Subuh

Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’, jilid 6, halaman 312 menuliskan:
 
“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah bersabda:
 
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
 
Artinya: “Sesungguhnya Bilal azan di malam hari. maka tetaplah untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:
 
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
 
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.”
 
Maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadis ini  adalah azan sebelum terbit fajar subuh (azannya Bilal). 
 
Dan tentu ketika mendengar azan ini masih boleh minum karena waktu azan ini adalah beberapa saat sebelum masuk subuh. Dan ketika mendengar azan yang kedua (azannya Ibnu Ummi Maktum) maka wajib berhenti makan.
 
Bisa disimpulkan juga bahwa azan pertama yang dilakukan Bilal ini oleh Ulama Indonesia disebut waktu Imsak. Jadi bisa dikatakan waktu imsak adalah waktu azan pertama yaitu beberapa menit sebelum memasuki fajar shodiq (waktu subuh). Maka sangat tepatlah masyarakat Indonesia yang mulai menaham makan dan minum sejak waktu imsak. Dan ini jelas sesuai hadis Nabi. Jadi pendapat Khalid Basamalah yang menyatakan Imsak di Indonesia tiada dasarnya adalah karena gagalnya memahami suatu hadis.
 
Sumber: di sini
Read More
      edit