Showing posts with label Syarah Bulughul Maram. Show all posts
Showing posts with label Syarah Bulughul Maram. Show all posts

Monday, February 8, 2021

Published February 08, 2021 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (5)

Hadits No. 5:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ، َوَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Janganlah seseorang dari kalian mandi di dalam air yang tergenang, sedangkan dia dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafazh yang dikemukakan oleh Imam al-Bukhari seperti berikut: “Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian kencing di dalam air yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalam air itu.” Sedangkan menurut riwayat Imam Muslim disebutkan “minhu” yang artinya “kemudian ia mandi dari air itu.” Riwayat yang dikemukakan oleh Imam Abu Dawud sebagaimana berikut: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (di dalam air yang tidak mengalir).”

Makna Hadits

Hadits ini merupakan salah satu asas yang membahaskan tentang masalah bersuci yang dianjurkan oleh syariat Islam. Melalui hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang berjunub mandi di dalam air yang tergenang dan tidak mengalir, sebab dengan sering mandi di dalamnya dikhawatirkan akan mengakibatkan air menjadi berubah. Tujuan utama larangan ini adalah menjauhkan diri dari perkara-perkara kotor ketika bertaqarrub (ibadah mendekatkan diri) kepada Allah.

Hadits ini mengandung larangan kencing sekaligus mandi di dalam air yang tidak mengalir. Adapun larangan kencing di dalam air yang tergenang maka ini disimpulkan dari riwayat yang diketengahkan oleh Imam Muslim. Riwayat Imam Muslim mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kencing dan mandi di dalam air yang tergenang, apabila orang yang bersangkutan dalam keadaan junub. Larangan ini menunjukkan hukum makruh bagi air yang banyak, dan haram bagi air yang jumlahnya sedikit.

Fiqh Hadits

1. Orang yang berjunub dilarang mandi di dalam air yang tergenang (tidak mengalir).

2. Air yang tergenang tidak najis karena orang yang berjunub mandi di dalamnya, sebaliknya ia hanya menghapuskan sifat menyucikannya. Jadi, airnya masih boleh digunakan untuk keperluan lain kecuali untuk menghilangkan hadas dan menghilangkan najis.

3. Dilarang kencing di dalam air yang tergenang, sebab itu akan menyebabkan air menjadi tercemar.

4. Hadits ini membuktikan bahawa air kencing itu najis.
Read More
      edit

Monday, June 22, 2020

Published June 22, 2020 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (4)

Hadist No. 4:
 
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ، وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ. أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ.
 
Dari Abdullah ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: “Apabila air yang banyaknya telah mencapai dua qullah maka ia tidak mengandung najis.” Dalam suatu lafazh hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
 
Makna Hadits:
Berapa banyak Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memberi jawaban kepada orang yang bertanya kepada beliau dengan jawaban yang jelas dan tepat, agar menjadi pelita yang dapat digunakan sebagai petunjuk di sepanjang masa. Ini termasuk sabda yang memisahkan antara perkara yang hak dan yang batil, dan merupakan tanda kenabiannya.
 
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai air yang ada di tengah padang pasir, maksudnya adalah air yang ada di dataran rendah dan tempat genangan air serta tempat selainnya. Air seperti itu biasanya tidak diketahui takaran dan jumlahnya, lalu Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa air itu apabila jumlahnya mencapai dua qullah tidak mengandung najis. Artinya tidak menerima najis, bahkan najis itu tidak mempengaruhi kesuciannya.
 
Analisis Lafazh:
قُلَّتَيْنِ : bentuk tatsniyah dari lafazh qullah yang artinya wadah besar menurut buatan Hajar,[1] beratnya lebih kurang 500 kati Iraq atau setara dengan 446 tiga pertujuh kati Mesir, atau 93 sha’ 3 mud, atau 5 qirath Hijaz atau 10 shafihah.
 
لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ : tidak mengandung najis.
 
لَمْ يَنْجُسْ : tidak terkena najis, atau najis tidak dapat mempengaruhi kesuciannya.
 
Fiqh Hadits:
1. Bekas jilatan binatang atau hewan buas pada umumnya tidak lepas dari najis, sebab biasanya hewan buas apabila datang ke kolam untuk meminum air, ia menceburkan diri ke dalam kolam itu, lalu kencing di dalamnya, bahkan ada kalanya tubuh hewan tersebut tidak terlepas dari bekas kencing dan kotorannya.
 
2. Berdasarkan hadits ini, Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad membuat suatu ketetapan bahwa air banyak adalah air yang jumlahnya mencapai dua qullah dan tidak ada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis selama warna, bau atau rasanya tidak berubah.
 
Periwayat Hadits:
Abdullah ibn Umar ibn al-Khatthab al-Adawi, nama julukannya adalah Abu Abdurrahman al-Makki. Beliau masuk Islam sejak usia kanak-kanak pada saat di Mekah dan turut hijrah bersama ayahnya, Umar ibn al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu.  Beliau ikut menyertai perang Khandaq serta Baiat al-Ridhwan. 
 
Hadits yang diriwayatkannya berjumlah 1.630. Putra-putranya mengambil riwayat hadits darinya. Mereka adalah Salim, Hamzah dan Ubaidillah. Demikian pula dengan tabi’in , banyak yang mengambil hadits darinya
 
Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma ini adalah seorang yang zuhud, wara’ dan seorang imam yang memiliki pengetahuan yang luas serta memiliki banyak pengikut. Beliau meninggal dunia di Mekah pada tahun 94 Hijriah dan dikebumikan di sana.
 
Imam Ahli Hadits yang Meriwayatkan:
Al-Hakim adalah imam para muhaqqiqin, julukannya Abu Abdullah, sedangkan nama aslinya adalah Muhammad ibn Abdullah al-Naisaburi dan dikenal dengan nama Ibn al-Bai’. Beliau lahir pada tahun 321 Hijriah. Ketika berusia 20 tahun, beliau berangkat ke Iraq, lalu melaksanakan ibadah haji. Setelah itu, beliau mengelilingi Khurasan dan negeri-negeri Asia Tengah. Beliau telah mendengar (hadits) dari sekitar dua ribu orang syaikh dan telah mengambil hadits dari Imam al-Daruquthni, Imam al-Baihaqi, dan banyak ulama yang lain. Beliau seorang yang bertakwa, taat dalam menjalankan ajaran agama dan mempunyai banyak karya tulis yang luar biasa. Di antara karya tulisnya adalah kitab al-Mustadrak dan Tarikh Naisabur. Beliau meninggal dunia pada tahun 405 Hijriah.
 
Ibn Hibban, gelarnya adalah al-Hafizh dan al-Allamah, julukannya Abu Hatim, sedangkan nama aslinya Muhammad ibn Hibban ibn Ahmad al-Busti. Beliau adalah salah seorang ahli fiqh terkemuka dan memiliki hafalan hadits yang kuat dan mengajar  fiqh di Samarqand. Imam al-Hakim mengambil hadits darinya. Imam al-Hakim mengatakan bahwa Ibn Hibban adalah lautan ilmu fiqh, berwibawa dalam menyampaikan khutbah, pakar bahasa dan seorang ulama yang berkharisma. Beliau meninggal dunia pada tahun 354 Hijriah dalam usia 80 tahun.


[1] Hajar adalah nama suatu tempat di daerah Bahrain, terkenal dengan gentong yang mereka jual ke Madinah, lalu penduduk Madinah meniru buatan mereka.
Read More
      edit

Sunday, February 16, 2020

Published February 16, 2020 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (3)

Hadist No. 3:
 
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ. أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ.
وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ.
 
Dari Abu Umamah al-Bahily radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya tidak ada sesuatu apa pun yang dapat membuat air itumenjadi najis kecuali dicemari oleh sesuatu yang menimbulkan perubahan pada bau, rasa dan warnanya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dinilai dhaif oleh Ibnu Hatim).
Menurut riwayat al-Baihaqi: “Air itu suci dan mensucikan kecuali jika berubah bau, rasa atau warnanya karena dicemari najis.”
 
Makna Hadits:
Air yang banyak akan menjadi najis apabila dicemari oleh najis dan salah satu dari tiga sifatnya berubah. Yang dimaksud dengan sifat air adalah warna, rasa dan baunya. Air dianggap suci dan mensucikan apabila najis yang jatuh ke dalamnya tidak mengubah salah satu dari tiga sifatnya itu.
 
Analisis Lafazh:
غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ: maksudnya ialah salah satu sifatnya berubah, bukan semuanya, dan perubahan itu disebabkan oleh najis yang mencemarinya. Dari kalimat terakhir ini dapat disimpulkan bahwa apabila berubah karena sesuatu yang suci, seperti yang disebut di dalam riwayat lain, maka air tersebut tidak menjadi najis, sebaliknya tetap kekal suci, namun tidak menyucikan. Air seperti itu biasanya digunakan untuk minum dan bukan digunakan untuk ibadah, seperti berwudhu dan mandi junub.
 
تَحْدُثُ فِيهِ: yang terjatuh ke dalamnya atau yang mencemarinya.
 
وَضَعَّفَهُ: Abu Hatim menilai hadis ini dhaif karena berasal dari riwayat Rusydin ibn Sa’ad. Pada awalnya beliau adalah seorang yang saleh dalam beragama, kemudian beliau mengalami jadzab orang yang saleh, sehingga para ulama hadis tidak lagi menerima riwayatnya.
 
Fiqh Hadits:
Para ulama sepakat bahwa air itu apabila dicemari atau dijatuhi najis hingga mengubah salah satu dari sifat-sifatnya, yakni warna, rasa atau baunya, maka air itu menjadi najis.
 
Periwayat Hadits:
Abu Umamah, nama aslinya ialah Shada ibn Ajlan al-Bahili, seorang sahabat terkenal, meriwayatkan sebanyak 250 hadits. Beliau tinggal di Mesir, kemudian pindah ke Himsha hingga meninggal dunia pada tahun 81 Hijriah. Beliau adalah sahabat yang paling akhir meninggal dunia di negeri Syam.
 
Imam Ahli Hadits yang Meriwayatkan:
Abu Hatim al-Razi, gelarnya al-Imam dan al-Hafizh, nama aslinya adalah Muhammad ibn Idris Ibn al-Mundzir al-Hanzhali, salah seorang tokoh ulama terkemuka. Dilahirkan pada tahun 195 Hijriah. Imam al-Nasa’i memberikan keterangan mengenainya bahwa beliau adalah seorang yang tsiqah. Beliau meninggal dunia pada tahun 277 Hijriah pada umur 82 tahun.
 
Al-Baihaqi, gelarnya adalah al-Hafizh al-Allamah, seorang Syeikh di Khurrasan. Nama aslinya adalah Abu Bakar Ahmad ibn al-Husain, banyak menulis kitab yang tiada tandingannya, hingga jumlah karya tulisnya mencapai lebih kurang seribu juz. Beliau adalah seorang yang wara, takwa serta bersifat zuhud. Pernah mengunjungi Hijaz, Iraq dan Baihaq, nama sebuah kota yang tak jauh dari Naisabur. Lahir pada tahun 384 Hijriah dan meninggal dunia pada tahun 454 Hijriah.
Read More
      edit

Saturday, February 8, 2020

Published February 08, 2020 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (2)

Hadist No. 2:
 
وَعَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "إنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ". أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ
 
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: “Sesungguhnya air itu suci lagi mensucikan, tiada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad).
 
Makna Hadits:
Air tidak berubah menjadi najis hanya karena ada sesuatu yang jatuh ke dalamnya. Hadits ini menceritakan tentang sumur budha’ah, yaitu sumur yang menjadi tempat pembuangan kain-kain bekas mengelap darah haid, bangkai anjing, dan segala sesuatu yang berbau busuk. Makna yang dimaksud di sini adalah masyarakat sentiasa membuang benda-benda tersebut dari belakang rumah mereka. Sampah-sampah itu kemudian hanyut dibawa banjir hingga masuk ke sumur budha’ah karena posisi sumur itu terletak di dataran yang rendah. Airnya banyak sehingga ia tidak tercemar oleh benda-benda kotor tersebut. Para sahabat kemudian bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai kedudukan air sumur budha’ah supaya mereka mengetahui hukumnya suci ataukah najis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab bahwa air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.
 
Analisis Lafazh:
طَهُوْرٌ: suci lagi menyucikan.
لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ: tidak ada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis selagi airnya tidak berubah, namun jika airnya berubah, maka ia menjadi najis berdasarkan ijmak. Ungkapan ini dinamakan am makhsus, sebab apabila air berubah, maka ia sudah keluar daripada batasan sebagai air yang suci dan tidak mempunyai sifat menyucikan lagi.
شَيْءٌ: fa’il kepada lafazh يُنَجِّسُهُ
وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ: hadits ini dinilai sahih oleh Imam Ahmad.
 
Fiqh Hadits:
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum air apabila bercampur najis, sedangkan salah satu sifatnya tidak ada yang berubah.
 
Imam Malik berpendapat bahwa air tersebut dapat menyucikan, baik jumlahnya sedikit ataupun banyak, karena berlandaskan kepada hadits ini, dan beliau memutuskan tidak lagi suci apabila air tersebut sudah berubah salah satu sifatnya kerana najis itu.
 
Mazhab al-Syafi’i, Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa air itu terbagi kepada air sedikit yang tercemar oleh najis secara mutlak dan air banyak yang tidak terpengaruh oleh najis kecuali jika salah satu dari ketiga sifatnya berubah, yaitu warna, rasa atau baunya. Akan tetapi, mereka pun masih berselisih pendapat mengenai batasan air sedikit dan air banyak itu.
 
Mazhab al-Syafi’i dan mazhab Hanbali mengatakan bahwa air sedikit itu ialah air yang jumlahnya kurang dari dua qullah,[1] sedangkan air banyak adalah air yang jumlahnya mencapai dua qullah atau lebih. Mereka berpendapat demikian karena berpegang kepada hadits yang menyatakan dua qullah, lalu mereka menjadikannya sebagai mukhasis (yang mengkhususkan) hadits yang bermakna mutlaq (umum) ini. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa air sedikit ialah air yang kurang dari ‘asyrun fi ‘asyrin, sedangkan air banyak ialah kebalikannya.[2]
 
Periwayat Hadits:
Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu adalah Sa’ad ibn Malik ibn Sinan al-Khudri. Beliau turut serta ketika berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di bawah pohon dan turut menyertai setiap peperangan sesudah perang Uhud. Beliau termasuk salah seorang ulama dari kalangan sahabat dan meriwayatkan sebanyak 1.170 hadits. Meninggal dunia pada tahun 74 Hijriah dalam usia 86 tahun.
 
Imam Ahli Hadits yang Meriwayatkan:
Al-Tsalatsah (Imam Tiga), yaitu Imam Ahmad, Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.


[1] Qullah adalah wadah air yang besar buatan kota Hajar, berat isinya lebih kurang 500 rithl Iraq, atau 446 3/7 rithl Mesir, atau 93 sha’ dan 3 mudd, atau 5 qirbah Hijaz, yakni 10 shafihah.
[2] ‘Asyrun fi ‘asyrin artinya air yang banyak di mana apabila digerakkan oleh seseorang pada salah satu tepinya, maka riaknya tidak dapat mencapai ke tepi yang sebelahnya.
Read More
      edit

Monday, February 3, 2020

Published February 03, 2020 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (1)

بَابُ الْمِيَاهِ
Bab Hukum Air
 
Hadist No. 1:
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ: "هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ". أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafazh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya).
 
Makna Hadits:
Hadits ini merupakan salah satu asas bersuci yang mengandung banyak hukum dan kaidah penting. Di dalam laut banyak terdapat hewan yang kadang kala ada yang mati, sedangkan hukum bangkai adalah najis. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memberitahu mereka bahwa hukum bangkai jenis ini berbeda dengan bangkai-bangkai yang lain. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menegaskan demikian agar mereka tidak berprasangka bahwa air laut menjadi najis karena ada hewan laut yang mati di dalamnya, dan supaya mereka tidak mempunyai anggapan bahwa bangkai hewan laut itu najis.
 
Dapat disimpulkan bahwa hadits ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan seorang sahabat yang bertanya seperti berikut ini: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa menggunakan jalan laut dan kami hanya mampu membawa sedikit air tawar. Apabila air tawar yang kami bawa itu digunakan untuk berwudhu, tentulah kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan menggunakan air laut?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pemahaman kepada mereka bahwa air laut itu suci lagi mensucikan, yakni dapat digunakan untuk bersuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan hukum lain yang tidak ditanyakan, padahal itu semestinya turut ditanyakan namun tidak ditanyakan karena kedudukan hukumnya yang tersembunyi. Yang dimaksud adalah bahwa bangkai hewan laut  adalah halal dan tidak perlu disembelih lagi.
 
Fiqh Hadits:
1. Orang yang tidak mengetahui suatu permasalahan hendaklah bertanya kepada orang yang berilmu.
2. Boleh menggunakan laut sebagai sarana pengangkutan meskipun bukan untuk tujuan ibadah, karena si penanya sudah terbiasa menggunakan jalan laut untuk menangkap ikan.
3. Apabila khawatir akan mengalami kehausan, maka boleh tidak menggunakan air minum untuk bersuci, karena ada pengakuan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap si penanya untuk menghemat air minum dan tidak menggunakannya untuk bersuci.
4. Air laut suci lagi mensucikan dengan pengertian dapat menghilangkan hadats dan dapat membersihkan najis atau kotoran. Ikan tidak perlu disembelih karena syariat telah menghalalkan bangkainya. Demikian juga hewan laut yang lain.
5. Halal memakan bangkai hewan laut yang hanya hidup di dalamnya.
6. Bolehkan memberi jawaban lebih banyak dari sekedar apa yang ditanyakan yang tujuannya adalah untuk menyempurnakan faedah dan untuk memberikan pengetahuan berkaitan perkara yang tidak ditanyakan.
 
Periwayat Hadits:
Orang yang meriwayatkan hadits ini ialah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Nama aslinya adalah Abdurrahman ibn Shakhr al-Yamani al-Dausi. Beliau masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriah dan meriwayatkan sebanyak 5374 hadits, dan termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriah dalam usia 78 tahun dan dimakamkan di Madinah.
 
Imam Ahli Hadits yang Meriwayatkan:
Mereka adalah al-Arba’ah, yaitu Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Tirmizi dan Ibn Majah. Ibn Abu Syaibah, nama aslinya adalah Abu Bakar Abdullah ibn Abu Syaibah, penulis kitab al-Musnad. Beliau adalah salah seorang di antara guru Imam al-Bukhari, Imam Abu Dawud dan Imam Ibn Majah. Al-Dzahabi mengatakan bahwa beliau adalah al-Hafizh yang tiada duanya dan orang yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Di samping itu beliau juga seorang yang sangat alim.
 
Ibn Khuzaimah, nama aslinya ialah al-Hafizh al-Kabir Imam al-A’immah Syeikh al-Islam Abu Bakar Muhammad ibn Ishaq ibn Khuzaimah. Pada zamannya di Khurasan, derajat keimaman dan kedudukan al-Hafizh ada di genggamannya.
 
Imam Malik ibn Anas ibn Malik ibn Anas al-Ashbahi al-Himyari dan julukannya adalah Abu Abdullah al-Madani. Beliau adalah salah seorang tokoh Islam, imamnya para imam, dan imam kota Hijrah, yakni Madinah. Imam al-Syafi’i banyak mengambil ilmu darinya. Imam al-Syafi’i berkata: “Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya setelah para tabi’in.” Beliau mengambil riwayat dari Imam Nafi’ –pembantu  Ibn Umar—dan al-Zuhri, serta yang lainnya dari kalangan tabi’in dan para pengikut tabi’in. Dilahirkan pada tahun 95 Hijriah dan meninggal dunia pada tahun 179 Hijriah dalam usia 84 tahun dan dikebumikan di al-Baqi’.
 
Imam al-Syafi’i, nama julukannya adalah Abu Abdullah, sedangkan nama aslinya adalah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Utsman al-Qurasyi al-Mutthalibi al-Hijazi al-Makki, dan nasabnya berjumpa dengan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau dilahirkan pada tahun 150 Hijriah di Ghazzah, dan menurut satu pendapat di Asqalan, hidup sebagai anak yatim di bawah asuhan ibunya dalam kehidupan yang serba sederhana dan keadaan yang susah. Sejak kecil beliau belajar kepada banyak ulama. Beliau meninggalkan kota Mekah menuju Madinah untuk belajar kepada Imam Malik. Beliau kemudian berangkat ke Iraq hingga namanya terkenal di seluruh negeri Islam. Setelah itu, beliau berangkat menuju Mesir pada tahun 199 Hijriah dan meninggal dunia di Mesir pada tahun 204 Hijriah dalam usia 54 tahun dan dimakamkan di Mesir.
Read More
      edit