Showing posts with label Tanya Jawab Thaharah. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab Thaharah. Show all posts
Tuesday, January 19, 2021
Published January 19, 2021 by Abiza el Rinaldi with 0 comment
Bolehkah tulang babi dibuat sisir dan bulunya dibuat benang?
Jawaban:
Babi termasuk najis mughallazhah, termasuk tulang dan bulunya. Hidupnya sudah najis, tidak ada satu bagian pun yang boleh dibuat sisir, karena masih banyak bahan-bahan lain yang bisa dibuat sisir, seperti tulang ikan, tulang-tulang hewan lain yang halal, kulit penyu, plastik, dan lainnya.
Adapun bula babi menurut sebagian orang dikatakan mempunya kekuatan melebihi benang-benang yang lain, oleh karenanya ada sebagian Fuqaha Syafi'iyah yang memperkenankannya untuk menjahit sepatu, dan dimaafkan untuk penjahit khuf dan juga dalam menyapunya.
Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam kitab Mirqatu Su'udi at-Tashdiq fi Syarhi Sullam at-Taufiq halaman 21:
وأن كون طاهرا لكن يعفى عن خرزه بشعر الخنزير
"Dan disyaratkan bahwa khuf itu suci, tetapi dimaafkan dari jahitannya dengan bulu babi."
Taudhihul Adillah Jilid 3 halaman 5.
Saturday, January 16, 2021
Published January 16, 2021 by Abiza el Rinaldi with 0 comment
Asap bakaran sate anjing dan babi melekat pada pakaian sampai berubah warnanya. Apakah asap, bau, dan warna itu majis atau tidak?
Jawaban:
Hukum asap yang berasal dari sesuatu benda adalah sama dengan benda itu. Jika bendanya najis, maka asapnya pun najis. Dan jika bendanya suci, maka asapnya pun suci. Hukum pakaian yang terkena asap najis adalah mutanajjis. Adapun uap najis, tidak menajiskan pakaian. Perbedaan antara asap dan uap, bahwa asap adalah sesuatu yang naiknya melalui pembakaran, sedangkan uap adalah yang naik tanpa pembakaran.
Orang yang menjemur pakaian di atas tumpukan tahi kuda lalu menguap dari tahi kuda tersebut, maka pakaian itu tidak menjadi mutanajjis. Akan tetapi jika orang membakar tahi kuda, lalu asap tahi kuda itu sampai ke pakaian hingga mewarnainya, maka pakaian itu mutanajjis. Memang dimaafkan asap najis tersebut, tetapi dengan dua syarat:
1. Benda yang terkena itu tidak basah.
2. Bukan dengan sengaja dilakukan.
Keterangan mengenai hal ini tercantum dalam kitab I'anah ath-Thalibin, Juz 1, halaman 88:
"Dan dimaafkan yang sedikit menurut 'urf dari asap najis, yaitu yang menguap dari najis melalui pembakaran api, walaupun sejenis kemenyan yang diletakkan di atas kotoran. Dan sebagian darinya apa yang berlaku pada adat di pemandian-pemandian air panas, maka itu najis. Karena dia itu termasuk daripada bagian-bagian najis, yang dipisahkan oleh api dariadanya, karena kekuatannya. Dan dimaafkan yang sedikit darinya, dengan syarat tidak basah pada tempatnya, dan tidak dengan perbuatannya. Dan jika tidak, maka tidak dimaafkan secara mutlak karena mereka menyamakan asap itu sama dengan bendanya.
Taudhihul Adillah Jilid 3 halaman 4.
Wednesday, January 6, 2021
Published January 06, 2021 by Abiza el Rinaldi with 0 comment
Pertanyaan:
Wajibkah mencuci botol bekas minuman keras?
Jawaban:
Minuman keras atas arak adalah najis. Maka, tempat atau botol di mana pernah diisi najis adalah mutanajjis (terkena najis). Misalkan tempat itu diisi air, sebelum botol itu dibasuh dengan segala syaratnya, maka air menjadi mutanajjis, yang tidak suci dan tidak boleh diminum.
Adapun mencucinya tidak mesti digosok. Sebab arti gosok adalah membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dengan tanah. Karena menggosok yang diwajibkan itu hanya untuk najis mughallazhah saja, yaitu anjing, babi, dan bahan-bahan lain yang berasal dari keduanya. Sedangkan selain itu cukup satu kali saja, hingga hilang 'ain-nya, yaitu bau, rupa, dan rasanya.
Wallahu a'lam bish showab
Subscribe to:
Posts (Atom)


