Saturday, July 10, 2021

Published July 10, 2021 by with 0 comment

Empat Perbedaan Antara Kurban Wajib dan Sunnah

Pertama, hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban)
 
Dalam kurban sunnah, diperbolehkan bagi mudlahhi untuk memakannya. Adapun yang lebih utama adalah memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).
 
Sedangkan kurban wajib, mudlahhi haram memakannya, sedikit pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi. 
 
Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudlahhi, seperti anak, istri, dan lain sebagainya. 
 
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:
 
ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما
 
“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya”. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531). 
 
Kedua, kadar yang wajib disedekahkan.
 
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam kurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong plastik daging. Tidak mencukupi memberikan kadar yang remeh seperti satu atau dua suapan. 
 
Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang. Selebihnya dari itu, mudlahhi diperkenankan untuk memakannya sendiri atau diberikan kepada orang kaya sebatas untuk dikonsumsi. Kadar minimal yang wajib disedekahkan tersebut wajib diberikan dalam kondisi mentah, tidak mencukupi dalam kondisi masak (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135). 
 
Sedangkan kurban wajib, semuanya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali, tidak diperkenankan bagi mudlahhi dan orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk memakannya. Demikian pula tidak diperkenankan diberikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah. (lihat: Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah Ibni Qasim ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz 9, hal. 363). 
 
Ketiga, pihak yang berhak menerima.
 
Seperti yang telah disinggung di atas, kurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, mudlahhi dan orang kaya tidak berhak menerimanya. Semuanya meliputi daging, kulit, tanduk dan sebagainya wajib disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.
 
Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan: 
 
ولو نذر التضحية بمعيبة أو صغيرة أو قال جعلتها أضحية فإنه يلزم ذبحها ولا تجزئ أضحية وإن اختص ذبحها بوقت الأضحية وجرت مجراها في الصرف. ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره
 
Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”
 
(وقوله: وجرت) أي الملتزمة. (وقوله: مجراها) أي الأضحية الواجبة. وقوله: في الصرف أي فيجب صرفها كلها للفقراء والمساكين، كالأضحية الواجبة. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء
 
Ucapan Syekh Zainuddin; dalam hal tasaruf; maka wajib mengalokasikan keseluruhannya untuk fakir/miskin seperti kurban wajib. Ucapan Syekh Zainuddin; dan haram memakan; maksudnya haram memakan hewan kurban dan hadyu yang dinazari. Maka wajib bagi orang yang berkurban mensedekahkan semuanya, hingga tanduk dan kikilnya. Bila mudlahhi memakan satu bagian darinya, maka wajib mengganti rugi kepada orang fakir” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 378). 
 
Sementara untuk kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hanya saja, terdapat perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging kurban yang diterimanya. Kurban yang diterima fakir/miskin bersifat tamlik, yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh. Kurban yang ia terima boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan dan lain sebagainya. 
 
Sedangkan hak orang kaya atas daging kurban yang diterimanya hanya untuk tasaruf yang bersifat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, semisal disuguhkan kepada para tamu. Mereka tidak diperbolehkan menjual, menghibahkan, dan tasaruf sejenis yang memberikan kepemilikan utuh terhadap pihak yang diberi.
 
Adapun pengertian orang kaya dalam bab ini adalah setiap orang yang haram menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk dirinya atau keluarga yang wajib ia nafkahi. Sedangkan fakir/miskin sebaliknya, yaitu orang yang aset harta atau usahanya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk diri sendiri atau keluarga yang wajib dinafkahi (lihat: Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 379). 
 
Keempat, niat.
 
Kurban sunnah dan wajib diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh mudlahhi, boleh pula diwakilkan kepada orang lain. Kedunya sama-sama disyaratkan niat. 
 
Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya. Niat berkurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. 
 
Adapun perbedaannya terkait dengan lafal niatnya. 
 
Contoh niat kurban sunnah yang diniati sendiri: 
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.
 
Contoh niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakilnya mudlahhi:
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah.
 
Contoh niat kurban wajib yang diniati sendiri oleh mudlahhi: 
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
“Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah”
 
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى
 
Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah.
 
Perbedaan yang lain adalah dalam kasus kurban nazar yang telah ditentukan hewannya, misalnya ada orang sambil menunjuk hewan tertentu yang dimilikinya berkata: “Aku bernazar berkurban dengan kambingku yang ini”.
 
Dalam kasus ini, kambing yang ia tunjuk sebagai kurban nazar sudah keluar dari miliknya. Oleh sebab itu tidak dibutuhkan niat berkurban dalam pelaksanaan kurban kambing tersebut. 
 
Jadi dalam kasus tertentu, terkadang kurban wajib tidak disyaratkan niat, sedangkan kurban sunnah disyaratkan niat secara mutlak (lihat: Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 827). 
 
Demikian empat perbedaan kurban wajib dan sunnah.
 
Semoga bermanfaat.
Read More
      edit
Published July 10, 2021 by with 0 comment

Pengelompokan Hati Manusia (Bagian Akhir)

Ketiga, Qalbun Maridl

Qalbun Maridl (hati yang sakit) adalah hati yang sebenarnya memiliki kehidupan, namun di dalamnya tersimpan benih-benih penyakit berupa kejahilan. Hati yang sedang dicekam sakit akan mudah menjadi parah apabila tidak diobati dengan hikmah dan mau'idzah. Seperti difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ

"Agar Dia menjadikan apa yang dimasukkan setan, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya." (QS. Al-Hajj: 53).

Karena sesungguhnya apa yang disisipkan oleh setan ke dalam hati manusia itu, akan membuat sesuatu menjadi syubhat (sesuatu yang meragukan), seperti penyakit ragu. Begitu hati menjadi lemah karena penyakit yang diidap, maka setanpun mudah merasuk ke dalam hati lalu menghidupkan fitnah dalam hati tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

"Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafiq, orang-orang yang berpenyakit di dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka. Kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar." (QS.Al-Ahzab: 60).

Namun demikian hati orang-orang yang seperti itu belumlah mati sebagaimana hati orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, akan tetapi bukan pula hati sehat, seperti sehatnya hati orang-orang yang beriman. Sebab di dalam hati mereka terdapat penyakit syubhat dan syahwat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

"Sehingga berkeinginanlah orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya." (QS. Al-Ahzab: 32).

Ciri-ciri Qalbun Maridl

Boleh jadi hati manusia sedang sakit, bahkan tanpa disadari. Lebih tragis lagi bahwa hatinya sebenarnya mati, namun si empunya tidak menyadari.

Tanda-tanda spesifik hati yang sedang sakit atau mati adalah jika ia tidak merasa sakit dan pedih oleh goresan-goresan pisau kemaksiatan, Hal itu disebabkan karena hatinya telah rancu dan teracuni, sehingga tidak dapat lagi membedakan antara nilai kebenaran dan aqidahnya yang batil. Hal ini seperti ditafsirkan oleh Mujahid dan Qatadah tentang firman Allah yang berbunyi: "Fi Quluubihim Maradhun" (QS.Al-Baqarah: 10), artinya: "Dalam hati mereka terdapat penyakit." “Ayat ini menunjukkan adanya keraguan yang tumbuh dalam hati manusia tentang kebenaran.” Bahkan ia melihat kebenaran bagai sesuatu yang sangat bertentangan dengan kehendaknya. Kebenaran itu dilihat dari sisi lain yang terasa merugikan dirinya, sehingga dalam kondisi seperti ini ia lebih menyukai kebatilan dan kemudharatan.

Faktor-faktor Penyebab Sakitnya Hati

Penyebab timbulnya penyakit di hati adalah dikarenakan banyaknya fitnah yang selalu dibidikkan pada hati. Fitnah-fitnah tersebut dapat berupa: fitnah syahwat, di mana reaksinya amat keras sampai dapat merancukan niat dan iradat (kehendak) seseorang. Dan yang lain adalah fitnah syubhat (keragu-raguan) yang menyebabkan kacaunya persepsi dan i’tiqad (keyakinan).

Wallahu a'lam

Read More
      edit

Friday, July 9, 2021

Published July 09, 2021 by with 0 comment

Pengelompokan Hati Manusia (Bagian Kedua)

Kedua, Qalbun Mayyit

Qalbun Mayyit (hati yang mati) adalah kebalikan dari hati yang sehat, hati yang mati tidak pernah mengenal Tuhannya, tidak mencintai atau ridha kepada-Nya, dan ia berdiri berdampingan dengan syahwatnya dan memperturutkan keinginan hawa nafsunya, walaupun hal ini menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala marah dan murka akan perbuatannya. Ia tidak peduli lagi apakah Allah ridha atau murka terhadap apa yang dikerjakannya, sebab ia memang telah mengabdi kepada selain Allah. Jika mencintai didasarkan atas hawa nafsu, begitu pula dengan membenci dan memberi. Hawa nafsu lebih didewa-dewakan daripada rasa cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Hati jenis ini adalah hati yang jika diseru kepada jalan Allah, maka seruan itu tidaklah bermanfaat sedikitpun, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menutup hati mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَمِعُ إِلَيْكَ ۖ وَجَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا ۚ وَإِنْ يَرَوْا كُلَّ آيَةٍ لَا يُؤْمِنُوا بِهَا ۚ حَتَّىٰ إِذَا جَاءُوكَ يُجَادِلُونَكَ يَقُولُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَٰذَا إِلَّا أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ

"Dan di antara mereka ada orang yang mendengar (bacaanmu), padahal Kami telah meletakkan tutup di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya. Dan jikapun mereka melihat segala tanda (kebenaran), mereka tetap tidak mau beriman kepadanya. Sehingga apabila mereka datang kepadamu untuk membantahmu, orang-orang kafir itu berkata: "Al-Qur'an itu tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu". (QS. Al-An'am:25).

Ayat ini menunjukkan, bahwa ada manusia yang tidak mempergunakan hatinya untuk memahami ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan tidak mempergunakan telinganya untuk mendengar perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Juga tidak mau melihat kebenaran yang telah disampaikan. Seperti difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ وَفِي آذَانِنَا وَقْرٌ وَمِنْ بَيْنِنَا وَبَيْنِكَ حِجَابٌ فَاعْمَلْ إِنَّنَا عَامِلُونَ

"Mereka berkata: Hati kami tertutup dari ajakan yang kamu serukan kepada kami, dalam telinga kami ada sumbatan, dan di antara kami dan kamu ada dinding, maka bekerjalah kamu, sesungguhnya kami bekerja pula." (QS. Fushilat:5).

Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membiarkan mereka dalam kegelapan dan mereka sedikitpun tidak akan mendapatkan cahaya iman.

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَا يُبْصِرُونَ. صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ

"Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah menghilangkan cahaya (yang menyinari) mereka. Dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. Mereka tuli, bisu dan buta, maka mereka tidaklah akan kembali (kepada jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah:17-18).

Bersambung...

Read More
      edit
Published July 09, 2021 by with 0 comment

Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban: Bagaimana Hukumnya?

Ini merupakan objek perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Bukan hanya saat ini, bahkan sejak masa lalu sudah diperbincangkan.

Duduk persoalannya adalah perbedaan para ulama dalam memahami hadits Rasulullah Saw yang bersumber dari Ummu Salamah ra yang banyak diriwayatkan di dalam kitab-kitab hadits. Disebutkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

"Apabila sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, hingga selesai berkurban." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)

Terhadap hadits ini ada dua arus utama pendapat para ulama dalam memahaminya. Pertama yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw melarang shahibul qurban untuk memotong rambut dan kukunya hingga kurban selesai disembelih. Sedangkan pendapat kedua menegaskan bahwa yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku bukanlah shahibul qurban, melainkan hewan kurban (al-mudhahha) itu sendiri.

Argumentasi Pendapat Pertama

Kelompok ini menegaskan bahwa Rasulullah Saw melarang orang yang hendak berkuban untuk memotong rambut dan kukunya sejak masuk malam 1 Dzulhijjah hingga kurbannya disembelih. Namun demikian, meskipun mereka sepakat bahwa yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku itu adalah shahibul qurban, tapi mereka tidak sepakat mengenai konsekuensi hukumnya: haram, makruh atau mubah saja?

Dalam kitab Mirqatul Mafatih karya Mula al-Qari disebutkan:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

"Alhasil, ini adalah masalah khilafiyah. Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'i disunnahkan bagi shahibul qurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga selesai penyembelihan. Jika dia melakukan hal itu, maka dihukumi makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hukumnya mubah, tidak makruh dan tidak sunnah. Sementara Imam Ahmad menetapkan akan keharamannya."

Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa persoalan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban merupakan masalah khilafiyah. ada yang mengatakan sunnah untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga selesai penyembelihan, dan jika ia melakukannya sebelum penyembelihan maka dihukumi makruh; ini pendapat Imam Malik dan Syafi'i. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hukumnya mubah, tidak sunnah jika tidak dipotong dan tidak pula makruh bila dipotong. Sementara Imam Ahmad menetapkan haram bila dipotong sebelum kurban selesai disembelih.

Terkait hikmah dari kesunnahan untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' mengatakan agar seluruh tubuh di akhirat diselamatkan dari siksa neraka. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa ibadah kurban bisa menyelamatkan pelakunya dari siksa neraka. Beliau juga membantah terkait pendapat ulama yang menyatakan kesunnahan untuk tidak memotong rambut dan kuku itu karena kesamaannya dengan orang yang ihram.

Imam Nawawi berkata:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

"Ulama dari kalangan madzhab kami menyatakan bahwa hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada (sempurna) dan terbebas dari api neraka. Ada pula pendapat yang menyatakan karena disamakan dengan orang yang sedang ihram. Menurut ashhab kami pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, tidak meninggalkan memakai wewangian, pakaian dan berbagai tindakan lain yang diharamkan bagi orang yang ihram.

Argumentasi Pendapat Kedua

Pendapat kedua ini menyatakan bahwa yang terlarang memotong rambut dan kuku itu bukanlah rambut dan kuku shahibul qurban, melainkan rambut dan kuku hewan kurban itu sendiri. Alasannya, karena rambut, kuku, tanduk dan apapun dari hewan kurban itu kelak di akhirat akan menjadi saksi.

Mula al-Qari di dalam Mirqatul Mafatih menyebutkan bahwa pendapat ini termasuk gharib atau aneh. Beliau berkata:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

"Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil atau memotong bulu dan kuku hewan yang dikurbankan."

Namun demikian pendapat gharib yang dikatakan oleh Mula al-Qari ini mendapat dukungan dan penguatan dari Prof. KH Ali Mustafa Yaqub. Pakar hadits Indonesia ini menyatakan dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyyah bahwa hadits tersebut harus dikomparasikan dengan hadits lain. Pemahaman akan matan hadits tidak akan sempurna bila hanya dilihat dari satu hadits. Beliau sering mengatakan bahwa hadits saling menafsirkan antara yang satu dengan lainnya (al-hadits yufassiru ba'dhuhu ba'dhan).

Menurut beliau, hadits Ummu Salamah ra di atas perlu dikomparasikan dengan hadits lain yang berumber dari Aisyah ra, di mana Rasulullah Saw bersabda:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

"Tidak ada amalan anak Adam pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah kecuali mengucurkan darah (berkurban). Karena ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkuban." (HR Ibnu Majah)  

Demikian pula dengan hadits berikut ini:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

"Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan."(HR Tirmidzi)

Dengan mempertimbangkan dua hadits inilah, Prof.KH Ali Mustafa Yaqub menyatakan bahwa yang dilarang Nabi Saw bukanlah memotong rambut atau kuku shahibul qurban, melainkan hewan kurban itu sendiri. Karena tanduk, kuku dan rambut hewan kurban inilah yang akan menjadi saksi kelak di akhirat.

Kesimpulan

Kedua bentuk pendapat yang berbeda dari para ulama ini merupakan usaha dari masing-masing mereka untuk memahami dalil. Yang penting untuk diingatkan di sini adalah konteks hadits tersebut tertuju kepada shahibul qurban, bukan kepada semua orang, Bagi orang yang tidak berkurban maka tidak ada konsekuensi hukum fiqih bagi mereka. Mereka bebas jika hendak memotong rambut dan kuku yang ada pada dirinya.

Menurut kami, kedua pandangan di atas sama-sama bisa diamalkan. Sebaiknya bagi orang yang hendak berkuban untuk menahan dirinya dari memotong rambut dan kukunya hingga proses  penyembelihannya selesai dilakukan. Sedangkan bagi yang rambutnya sudah panjang disertai adanya kutu, kuku tangan dan kaki pun sudah menghitam, maka silakan untuk dipotong dan kurbannya tetap disembelih. Karena keabsahan suatu kurban tidak tergantung kepada sikap shahibul qurban yang memotong atau tidak rambut dan kukunya. Demikian halnya juga dengan tanduk, kuku dan bulu hewan kurban. Seyogyanya tidak dipotong sebelum proses penyembelihan usai dilakukan, karena semuanya akan menjadi saksi di hadapan Allah pada hari kiamat.

Demikianlah. Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam

 


Read More
      edit

Monday, July 5, 2021

Published July 05, 2021 by with 0 comment

Pengelompokan Hati Manusia

Hubungan hati dengan organ-organ tubuh lainnya, laksana raja yang bertahta di atas singgasana yang dikelilingi para punggawanya. Seluruh anggota punggawa bergerak atas perintahnya. Dengan kata lain, bahwa hati itu adalah pengendali dan sekaligus sebagai pemberi komando terdepan yang setiap anggota tubuh berada di bawah kekuasaannya. Di hati inilah anggota badan lainnya mengambil keteladanannya, baik dalam ketaatan atau penyimpangan. Organ-organ tubuh lainnya selalu mengikuti dan patuh dalam setiap keputusan.

Nabi saw bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia ada segumpal daging, apabila daging itu baik maka baiklah tubuh manusia itu, akan tetapi bila daging itu rusak maka rusak pula tubuh manusia. Ketahuilah bahwa sesungguhnya segumpal daging itu adalah hati." [HR. Bukhari-Muslim].

Pengelompokan Hati Manusia

Hati manusia terbagi menjadi tiga klasifikasi: Qalbun Shahih (hati yang suci), Qalbun Mayyit (hati yang mati), dan Qalbun Maridh (hati yang sakit).

Pertama, Qalbun Shahih

Yaitu hati yang sehat dan bersih (hati yang sehat) dari setiap nafsu yang menentang perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan dari setiap penyimpangan yang menyalahi keutamaan-Nya. Sehingga ia selamat dari pengabdian kepada selain Allah, dan mencari penyelesaian hukum pada selain rasul-Nya. Karenanya, hati ini murni pengabdiannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik pengabdian secara iradat (kehendak), mahabbah (cinta), tawakkal (berserah diri), takut atas siksa-Nya dan mengharapkan karunia-Nya. Bahkan seluruh aktivitasnya hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Jika mencintai maka cintanya itu karena Allah, dan jika membenci maka kebenciannya itupun karena Allah, jika memberi atau bersedekah, hal itu karena-Nya dan jika tidak memberi, juga karena Allah. Dan tidak hanya itu saja, tapi diiringi dengan kepatuhan hati dan bertahkim kepada syari'at-Nya. ia mempunyai landasan yang kuat dan prinsip tersendiri dalam menjadikan Muhammad saw sebagai suri tauladan dalam segala hal. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendahului Allah dan rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." [QS. Al-Hujurat:1].

Ciri-ciri Qalbun Shahih

1. Apabila hati pergi meninggalkan dunia menuju dan berdomisili di alam akhirat, sehingga seakan ia termasuk penduduknya. Ia datang ke dunia fana ini bagaikan seorang asing yang kebetulan singgah sebentar sebelum meneruskan perjalanan menuju alam akhirat. Sebagaimana telah diwasiatkan Nabi saw kepada Abdullah bin Umar : "Jadikanlah dirimu di dunia ini seakan-akan kamu orang asing atau orang yang sedang menyeberangi suatu jalan." [HR. Bukhari].

2. Jika ia tertinggal wirid, atau sesuatu bentuk peribatan lainnya, maka ia merasakan sakit yang tiada terperi ,melebihi sakitnya orang yang tamak dan kikir saat kehilangan barang kesayangannya.

3. Ia senantiasa rindu untuk dapat mengabdikan diri di jalan Allah, melebihi keinginan orang yang lapar kepada makanan dan minuman. Yahya bin Mu'adz berkata: "Barangsiapa yang merasa berkhidmat kepada Allah, maka segala sesuatupun akan senang berkhidmat kepadanya, dan barang siapa tentram dan puas dengan Allah maka orang lain tentram pula ketika melihat dirinya."

4. Apabila tujuan hidupnya hanya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

5. Bila sedang melakukan shalat, maka sirnalah semua kegundahannya dan kesusahan kaena urusan dunia. Sebab di dalam shalat telah ia temukan kenikmatan dan kesejukan jiwa yang suci.

6. Sangat menghargai waktu dan tidak menyia-nyiakanya, melebihi rasa kekhawatiran orang bakhil dalam menjaga hartanya.

7. Tidak pernah terputus dan futur (malas) untuk mengingat Allah Idan berdzikir kepada-Nya.

8. Lebih mengutamakan pada pencapaian kualitas dari suatu amal perbuatan daripada kuantitas. ia lebih condong pada keikhlasan dalam beramal, mengikuti petunjuk syari'at Rasulullah Saw di samping ia selalu merenungi segala bentuk karunia yang diberikan Allah kepadanya, dan mengakui tentang kelalaian dan keteledorannya dalam memenuhi hak-hak Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Bersambung...

Read More
      edit

Sunday, July 4, 2021

Published July 04, 2021 by with 0 comment

Menggapai Ridha Allah Melalui Orang Tua

Jalan yang hak dalam menggapai ridha Allah melalui orang tua adalah Birrul walidain. Birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) adalah salah satu masalah yang penting dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an, setelah memerintahkan kepada manusia untuk bertauhid kepada-Nya, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbakti kepada orang tuanya. Dalam surat Al Isra’ ayat 23-24, Allah berfirman:

Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut di sisimu maka janganlah katakan kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya. Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah,”Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil.”

Al Hafidz Ibnu Katsir telah menerangkan ayat tersebut sebagai berikut:

“Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada semua manusia untuk beribadah hanya kepada Allah saja, tidak menyekutukan dengan yang lain. “Qadla” di sini bermakna perintah sebagaimana yang dikatakan Imam Mujahid, wa qadla yakni washa (Allah berwasiat). Kemudian dilanjutkan dengan “wabil waalidaini ihsana” hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya.

Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya dalam keadaan lanjut usia, “fa laa taqul lahuma uffin” maka janganlah berkata kepada keduanya ‘ah’ (‘cis’ atau yang lainnya). Janganlah memperdengarkan kepada keduanya perkataan yang buruk. “Wa laa tanhar huma” dan janganlah kalian membenci keduanya. Ada juga yang mengatakan bahwa “wa laa tanhar huma ai la tanfudz yadaka alaihima” maksudnya adalah janganlah kalian mengibaskan tangan kepada keduanya. Ketika Allah melarang perkataan perkataan dan perbuatan yang buruk, Allah juga memerintahkan untuk berbuat dan berkata yang baik. Seperti dalam firman Allah Ta’ala “wa qul lahuma qaulan karima” dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia, yaitu perkataan yang lembut dan baik dengan penuh adab dan rasa hormat. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan kasih sayang, hendaklah kalian bertawadlu’ kepada keduanya. Dan hendaklah kalian berdoa, “Ya Allah sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangi dan mendidikku di waktu kecil,” pada waktu mereka berada di usia lanjut hingga keduanya wafat.” [Tafsir Ibnu Katsir Juz III hal 39-40 Cet. I. Maktabah Daarus Salam, Riyad. Th. 1413H]

Wallahu a'lam

 

 

 

Read More
      edit