(فصل) وجلود الميتة تطهر
بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها
نجس إلا الآدمي
(Pasal) Kulit-kulit bangkai binatang bisa
menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang lahir
dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan bulu bangkai itu najis, kecuali
(tulang dan rambut) mayat manusia.
Keterangan:
Semua
kulit bangkai, baik bangkai dari hewan yang boleh dimakan dagingnya
ataupun tidak, dapat menjadi suci dengan jalan disamak.
Adapun
cara menyamak kulit bangkai tersebut, terlebih dahulu harus dihilangkan
daging, darah dan sebagainya yang masih tertinggal dan melekat pada
kulit itu, sebab jika tidak dihilangkan terlebih dahulu, maka akan dapat
menimbulkan bau busuk. Kemudian setelah itu dicuci dengan diberi obat
yang mempunyai rasa kelat, meskipun kelat itu berupa barang najis,
seperti kotoran burung dara, maka sahlah penyamakan itu.
Kulit-kulit
bangkai hewan yang dapat menjadi suci dengan disamak tadi, dikecualikan
kulit bangkai hewan anjing dan babi beserta anak-anaknya, meskipun anak
tersebut keluar akibat persetubuhannya dengan hewan suci, misalnya:
anjing dengan kambing, maka anaknya ini sama dengan anjing status
hukumnya. Maka tidak suci dalam penyamakannya.
Tulang
bangkai, bulunya dan bangkainya itu sendiri adalah najis semua, kecuali
hewan yang disembelih menurut aturan syariat. Sedangkan hewan yang
matinya tidak dengan disembelih menurut aturan syariat, maka hukumnya
berstatus bangkai. Tidak termasuk bangkai adalah janin hewan yang
terdapat di dalam perut induknya, ketika keluar dari perut induknya
janin tersebut sudah mati karena induk disembelih, maka janin tersebut
hukumnya bukan sebagai bangkai, melainkan suci, karena terbawa oleh
kematian induknya yang disembelih.
Kalimat "kecuali bangkai atau mayit manusia", artinya bahwa rambut bangkai atau mayit manusia itu adalah suci.
والله
أعلم بالصواب
0 comments:
Post a Comment