Tuesday, July 7, 2020

Published July 07, 2020 by with 0 comment

Menyamak Kulit

(فصل) وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي
 
(Pasal) Kulit-kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan bulu bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.
 
Keterangan:
Semua kulit bangkai, baik bangkai  dari hewan yang boleh dimakan dagingnya ataupun tidak, dapat menjadi suci dengan jalan disamak. 
 
Adapun cara menyamak kulit bangkai tersebut, terlebih dahulu harus dihilangkan daging, darah dan sebagainya yang masih tertinggal dan melekat pada kulit itu, sebab jika tidak dihilangkan terlebih dahulu, maka akan dapat menimbulkan bau busuk. Kemudian setelah itu dicuci dengan diberi obat yang mempunyai rasa kelat, meskipun kelat itu berupa barang najis, seperti kotoran burung dara, maka sahlah penyamakan itu.
 
Kulit-kulit bangkai hewan yang dapat menjadi suci dengan disamak tadi, dikecualikan kulit bangkai hewan anjing dan babi beserta anak-anaknya, meskipun anak tersebut keluar akibat persetubuhannya dengan hewan suci, misalnya: anjing dengan kambing, maka anaknya ini sama dengan anjing status hukumnya. Maka tidak suci dalam penyamakannya.
 
Tulang bangkai, bulunya dan bangkainya itu sendiri adalah najis semua, kecuali hewan yang disembelih menurut aturan syariat. Sedangkan hewan yang matinya tidak dengan disembelih menurut aturan syariat, maka hukumnya berstatus bangkai. Tidak termasuk bangkai adalah janin hewan yang terdapat di dalam perut induknya, ketika keluar dari perut induknya janin tersebut sudah mati karena induk disembelih, maka janin tersebut hukumnya bukan sebagai bangkai, melainkan suci, karena terbawa oleh kematian induknya yang disembelih.
 
Kalimat "kecuali bangkai atau mayit manusia", artinya bahwa rambut bangkai atau mayit manusia itu adalah suci.
 
والله أعلم بالصواب
      edit

0 comments:

Post a Comment