Syaikh Nashiruddin al-Albani pernah mengeluarkan fatwa yang isinya
mengafirkan al-Imam al-Bukhari. Fatwa al-Albani itu muncul karena
al-Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari melakukan ta'wil terhadap ayat 88 surat al-Qashash:
كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ أي إِلاَّ مُلْكَهُ (صحيح
البخاري)
"Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah." (QS. al-Qashash:
88). Maksud illa wajhah, adalah illa mulkahu (kecuali kerajaan-Nya)."
(Shahih al-Bukhari)
Ketika ditanya tentang penakwilan seperti yang dilakukan al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya itu, al-Albani mengatakan:
هَذَا لاَ يَقُوْلُهُ مُسْلِمٌ مُؤْمِنٌ (فتاوى الألباني، ص
٥٢٣)
"Penakwilan seperti ini tidak akan dilakukan oleh seorang Muslim yang beriman." (Fatawa al-Albani, hal. 523)
Dengan fatwanya ini, secara halus al-Albani berarti telah menilai
al-Imam al-Bukhari kafir, tidak Islam dan tidak beriman. Dan tentu saja
kita meyakini bahwa al-Imam al-Bukhari lebih mengetahui terhadap
penafsiran al-Qur'an dan Sunnah daripada al-Albani.
Wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment