Membalikkan
tangan dilakukan ketika doa, khususnya pada doa qunut nazilah. Nazilah
artinya doa qunut yang
dikerjakan ketika ada musibah atau bencana. Misalnya, ada musibah yang menimpa
kaum muslimin seperti tanah longsor, gempa, tsunami, banjir, angin puting
beliung, angin topan, wabah penyakit, agresi negara lain yang
memorak-porandakan kehidupan bangsa, dan sebagainya. Musibah ini menimbulkan
banyak kerugian, baik moril maupun materil, bagi kaum muslimin.
Menghadapi
musibah yang begitu besar, diwajibkan bagi kaum muslimin yang tidak tertimpa
musibah untuk segera memberikan pertolongan. Lebih dari itu, kaum muslimin
disunnahkan memanjatkan doa
dengan qunut nazilah, yaitu doa qunut yang dikerjakan dalam
shalat, bukan hanya dalam
Subuh. Qunut nazilah dapat dikerjakan pada Shalat Zuhur, Asar, Magrib,
Isya ataupun Subuh.
Sementara itu, isi doanya adalah
permohonan kepada Allah agar musibah dihentikan, tidak membawa banyak mudarat,
bagi yang meninggal dapat diterima di sisi Allah, diampuni dosa-dosanya,
mendapatkan tempat yang mulia (surga Allah yang diidamkannya), dan berbagai
hikmah di balik musibah. Bagi keluarga yang ditinggalkannya, supaya
mendapatkan kesabaran dan dapat menerima kepastian dan keketentuan Allah, dan
seterusnya.
Dalam hal membaca doa qunut nazilah,
biasanya ketika ada bacaan doa yang artinya menolak, seperti kalimat—meminta
perlindungan Allah dari siksa-Nya, dari musibah yang berlanjut, dari bencana
yang lebih dahsyat, dan seretusnya— maka segera membalikkan tangan. Semula,
ketika dalam berdoa menengadahkan telapak tangannya bagian dalam, kemudian
membalikkan menjadi telapak tangan bagian luar. Sikap yang demikian ini ada
dasarnya.
Dasar yang
pertama: [al-Jami’u al-Shaghir (247), al-Fiqhu al-Islamy
(143)]
كان إذا سـأل الله جعـل باطن كـفـيه
إلـيه وإذا اسـتعاذ جعـل ظاهرهمـا إلـيه .
(رواه أحمد فى مسنده عن السائب بن خلاد- حديث حسن)
Ketika
memohon kepada Allah, beliau (Nabi Saw) menengadahkan telapak tangan beliau
(bagian dalam), kemudian ketika memohon perlindungan, beliau membalikkan kedua telapak tangan beliau). (HR. Ahmad dalam Musnad-nya,
dari Al-Saib bin Khalad -- hadits hasan)
Dasar
yang kedua:
[al-Bajuri,
J.I/163]
ويسـن رفع يـديه فى
القنـوت ويجعـل بطنـهما لجهـة السـماء عند طلـب تحصـيل الخير – و ظهرهما عنـد طلب رفع
الشـر وهـكذا سـائر الأدعيـة ولا يسـن مسـح الوجـه عقـب الدعـاء فى الصـلاة بل
الأولى تـركه بخـلاف خارجهـا فيسـن مسح الوجه لا الصـدر ولو خارجهـا.
Disunnahkan mengangkat kedua tangan (bagi orang yang
shalat) ketika membaca doa qunut, dan menjadikan telapak tangannya (bagian
dalam) mengarah ke atas/langit, pada saat mengharapkan sesuatu permohonan yang
baik. Dan membalikkannya ketika mengharap hilangnya keburukan (musibah). Yang
demikian ini dapat dikerjakan pada seluruh doa (baik qunut Subuh maupun bukan).
Dan tidak disunnahkan bagi orang yang selesai membaca doa qunut untuk
mengusapkan tangannya ke wajahnya, bahkan sebaliknya, sebaiknya ia tinggalkan
itu. Berbeda
ketika berdoa di luar shalat, maka disunnahkan baginya menyapukan telapak
tangannya itu ke wajah, bukan ke dadanya.
Dasar
yang ketiga: [Qalyuby Mahally, I/157]
(وقوله
رفع يـديه فـيه) أى فى القنـوت وكذا فى سـائر
الأدعـية ولو فى غير الصلاة رفعـا مقتصدا بتفـريق أو جمع وهـو أولى وكشـفهما ورفع أصـابعهـما
وجعل بطنونهما إلى السـماء فى الثــناء مطلقــا وكـذا فى الدعـاء إن لم يكن بدفع شـئ وإلا فعـكســه.
Dikatakan:
(ketika mengangkat tangannya waktu qunut), hal itu berlaku di semua doa, baik
dalam maupun di luar shalat. Caranya: mengangkat kedua tangan bisa jadi
dipisahkan atau dikumpulkan, itu lebih utama. Bisa jadi membuka dan mengangkat
jari-jari kedua tangan, dan menengadahkan bagian dalam telapak tangannya ke
atas dalam doa puji-pujian itu berlaku dalam semua doa, tetapi untuk doa minta
perlindungan telapak tangan dibalikkannya.
Wallahu a’lam
0 comments:
Post a Comment