Monday, May 11, 2020

Published May 11, 2020 by with 0 comment

Fidyah Puasa dan Aturan Pelaksanaannya

Dalam istilah syara, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Khusus dalam ibadah puasa Ramadan, fidyah diwajibkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa disebabkan karena sakit yang tak kunjung sembuh atau lainnya. 
 
Dasar Hukum Fidyah
Dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman:
 
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ
 
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
 
Kelompok Yang Wajib Membayar Fidyah
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji disebutkan bahwa ada ada tiga kelompok orang yang wajib membayar fidyah ketika tidak puasa di bulan Ramadan. Ketiga kelompok tersebut sebagai berikut:
 
1. Musafir dan orang sakit yang tidak puasa di bulan Ramadan dan tidak kunjung mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut sampai puasa Ramadan berikutnya tiba. Maka selain tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut, juga wajib membayar fidyah setiap hari satu mud kepada fakir miskin.
 
2. Orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena sudah lanjut usia dan karena sakit yang tak kunjung sembuh. Mereka hanya wajib membayar fidyah setiap satu mud kepada fakir miskin.
 
3. Orang hamil atau menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan karena khawatir terhadap kandungan atau bayinya. Selain wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, juga wajib membayar fidyah setiap hari satu mud kepad fakir miskin.
 
Kelompok yang Berhak Menerima Fidyah
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj mengatakan, seseorang jika tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan, maka dia wajib membayar fidyah kepada fakir miskin. Selain fakir miskin, tidak boleh menerima fidyah. Menurut beliau, dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, hanya fakir miskin saja yang berhak menerima fidyah, sedangkan sisanya tidak boleh menerima. Jika fidyah diberikan kepada selain fakir miskin seperti amil zakat, muallaf dan lainnya, maka hukumnya tidak sah dan wajib membayar fidyah lagi.
 
Waktu dan Cara Membayar Fidyah
Dalam kitab Fatawa al-Ramli, Imam al-Ramli membahas secara rinci mengenai cara pembayaran fidyah. Menurut beliau, ada tiga cara dalam pembayaran fidyah:
 
1. Dibayar satu kali di akhir puasa Ramadan. Misalnya, dari awal Ramadan sampai akhir tidak puasa karena sudah tua renta, maka di akhir bulan Ramadan membayar satu kali dari setiap hari puasa yang tinggalkan.
 
2. Membayar fidyah setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Dan dianjurkan fidyah tersebut diberikan setelah terbit fajar Subuh. Misalnya, seseorang pada hari pertama Ramadan tidak puasa, maka setelah terbit fajar Subuh dia membayar fidyah, dan begitu seterusnya di hari-hari berikutnya sampai akhir Ramadan.
 
3. Membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Dalam membayar fidyah, dibolehkan untuk dikeluarkan setelah Ramadan, baik dibayar satu kali maupun dicicil setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas 29 atau 30 Ramadan. Dalam kitab Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyah disebutkan, pembayaran fidyah boleh ditunda, bahkan sampai menjelang puasa Ramadan berikutnya.
 
لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي
 
“Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda.”
 
Adapun membayar fidyah sekaligus di awal Ramadan untuk seluruh puasa yang akan ditinggalkan, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut ulama Hanafiyah boleh, sedangkan menurut ulama Syafiiyah tidak boleh.
 
Berapa Ukuran Fidyah Yang Harus Dibayar?
Dalam hadits riwayat Imam Daruquthni dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah Saw kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits disebutkan bahwa karena laki-laki itu tidak mampu melakukannya maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.
 
Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
 
Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
 
Mengapa demikian? Karena, bagaimana jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan kepadanya fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain?
 
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun, jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
 
Wallahu a’lam
      edit

0 comments:

Post a Comment