Tuesday, September 22, 2020

Published September 22, 2020 by with 0 comment

Hukum Membaca Mushaf Al-Qur'an di dalam Shalat

 


Syaikh Ali Jum'ah pernah ditanya: "Bagaimana hukum membaca mushaf Al-Qur'an di dalam shalat?"

Beliau menjawab:

Dulu Sayyidah 'Aisyah  pernah diimami oleh budak yang beliau merdekakan bernama Dzakwan, dan waktu mengimami ia membaca sebagian mushaf. Karena itu, ulama fiqih Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan. Bahkan ulama fiqih Syafi'iyah menambahka bahwa shalatnya tidak batal meskipun membaca tulisan selain Al-Qur'an.

An-Nawawi mengutip pendapat madzhab tentang ini. Dia berkata: "Ketika orang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan itu wajib dilakukan apabila dia tidak hafal surah Al-Fatihah seperti yang telah kami paparkan. Jika dalam shalatnya dia berulang kali membalik halaman mushaf, maka shalatnya tidak batal. Jika dia melihat tulisan selain Al-Qur'an serta di dalam hatinya ia mengulang-ulang tulisan tersebut, maka shalatnya tidak batal meskipun lama namun hukumnya makruh. Hal ini dijelaskan oleh Asy-Syafi'i dalam Al-Imla' dan para ulama Syafi'iyah menyepakatinya." (Al-Nawawi, Al-Ma'mu', juz 4 hal. 27)

Syaikh Al-Ruhaibani mengutip pendapat madzhab Ahmad, beliau berkata: (Dan) boleh bagi orang shalat (membaca mushaf dan melihatnya), yakni mushaf. Ahmad berkata: "Tidak apa-apa shalat bersama orang-orang yang berdiri sedangkan dia melihat mushaf." Ada yang bertanya kepadanya: "Apakah itu shalat fardhu?" Beliau menjawab: "Saya tidak mendengar informasi yang menyinggung shalat fardhu." Az-Zuhri ketika ditanya tentang seorang laki-laki yang yang membaca Al-Qur'an dengan melihat mushaf, beliau menjawab: "Para ulama pilihan kita membacanya dengan melihat mushaf." (Al-Ruhaibani, Mathalib Uli Al-Nuha, juz 1 hal.483-484)

Namun ulama madzhab fiqih Maliki menghukumi makruh membaca Al-Qur'an dengan melihat mushaf, baik di dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Sedangkan ulama fiqih madzhab Hanafi saling berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalatnya batal sebab melakukan hal ini. Namun kedua muridnya berpendapat seperti ulama Maliki.

Dengan ini, kita dapat mengetahui bahwa pendapat yang paling unggul adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an dengan melihat mushaf di dalam shalat adalah sah dan tidak berdosa.

Wallahu A'lam

Dikutip dari kitab Al-Bayan Limaa Yasyghal Al-Adzhaan karya Syaikh Ali Jum'ah    

      edit

0 comments:

Post a Comment