Monday, October 12, 2020

Published October 12, 2020 by with 0 comment

Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

Ada sejumlah pendapat hukum mengenai orang-orang yang meninggalkan shalat fardhu. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat fardhu wajib diperangi, pendapat kedua menganggapnya sebagai kafir, dan pendapat ketiga menggapnya tidak kafir dan tidak kekal di neraka, hanya saja ia berdosa besar.

Dalil Pendapat Pertama

Ibnu Umar ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, "Aku diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, hingga mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melaksanakan semua itu, darah dan harta mereka akan mendapat perlindungan dariku, kecuali yang dibenarkan Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah 'Azza wa Jalla." (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

Yang dimaksud dengan kecuali yang dibenarkan Islam adalah bagian yang terkena tuntutan syariat Islam, seperti hukum qishash, hukum zina mukhshan, denda pelanggaran kriminal, ganti rugi perusakan, nafkah wajib, dan lain-lain.  

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menampakkan keislamannya dan menyembunyikan kekafirannya, keislamannya diterima secara zhahir. Dan ini pendapat kebanyakan ulama. 

Hadits lainnya diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, "Saat Rasulullah wafat, banyak orang Arab yang telah masuk Islam kembali murtad. Lalu Umar bertanya kepada Abu Bakar, "Ya Abu Bakar, apakah engkau akan memerangi orang-orang Arab itu?" Dan Abu Bakar menjawab, "Rasulullah Saw sungguh telah bersabda, "Aku diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku utusan Allah, hingga mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat." (HR Nasa'i)

Dalil Pendapat Kedua

Jabir ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'i)

Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, berarti ia telah kufur." (HR Imam yang lima)

Abdullah bin Syaqiq al-'Uqaili ra berkata, "Para sahabat Nabi Saw tidak memandang suatu amal yang apabila ditinggalkan berarti kufur selain shalat." (HR Tirmidzi) 

Abdullah bin 'Amr bin 'Ash ra meriwayatkan bahwa suatu hari Nabi Saw berbicara tentang shalat. Beliau bersabda, "Barangsiapa memeliharanya, maka baginya shalat akan menjadi cahaya, bukti dan penyelamat pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak memeliharanya, shalat tidak akan menjadi cahaya, bukti dan tidak (pula) menjadi penyelamat baginya. Dan pada hari kiamat ia akan bersama-sama Qarun, Fir'aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf." (HR Ahmad)

Sabda Nabi Saw, "Antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk salah satu penyebab kekufuran. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang kekafiran orang yang meninggalkan shalat karena ingkar akan wajibnya, kecuali jika ia baru memeluk Islam, atau tidak berada di tengah masyarakat Islam sehingga tidak tahu dan tidak mendapat pengajaran shalat.

Berbeda halnya dengan orang yang meninggalkan shalat karena malas tanpa mengingkari hukum wajib shalat. Tentang orang seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Ulama Ahlul Bait dan jmhur ulama salaf serta khalaf, di antaranya Imam Malik dan Imam Syafi'i, berpendapat bahwa ia tidak kafir, tetapi fasiq apabila mau bertaubat. Tetapi kalau tidak mau bertaubat, ia harus dikenai hukuman bunuh sebagaimana hukum hadd terhadap pezina muhshan, dan pelaksanaan hukuman dilakukan dnegan pedang.

Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa ia telah kafir. Pendapat ini diriwayatkan dar Ali bin Abi Tahlib ra. Salah satunya diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Mubarak dan Ishaq bin Rahawaih juga berpendapat demikian, termasuk beberapa rekan Imam Syafi'i.

Imam Abu Hanifah dan sebagian Ahli Kufah, serta Imam al-Muzani rekan Imam Syafi'i, berpendapat bahwa orang seperti ini tidak kafir dan tidak harus dibunuh. Tetapi diberi hukuman ta'zir dan dipenjara hingga ia mau menunaikan shalat.

Menurut pendapat yang lain, orang sepert itu kafir yang harus dibunuh. Mereka berdalil dengan riwayat-riwayat hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw menamakan orang yang meninggalkan shalat dengan sebutan kufur dan tidak boleh dibiarkan.

Allah Ta'ala berfirman, "Kemudian jika mereka bertaubat, dan mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat, maka biarkanlah merek." (QS. at-Taubah: 5)

Jadi, orang yang tidak mengerjakan shalat, tidak boleh dibiarkan. Di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda, "Akan ada atas kamu penguasa-pengusa yang kamu kenal tetapi kamu ingkari, maka barangsiapa mengingkari, maka ia telah bebas, dan barangsiapa membenci  berarti dia telah selamat. Akan tetapi barangsiapa rela dan mengikuti..." Kemudian para sahabat bertanya, "Tidakkah sebaiknya kami bunuh saja mereka (penguasa-penguasa itu)? Nabi Saw menjawab,"Jangan, selama mereka masih shalat." (Nailul Authar, 1/276)

Dalil Pendapat Ketiga

Rasulullah Saw bersabda, "Lima shalat yang telah Allah tetapkan (wajib) atas hamba-hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya tanpa menyia-nyiakannya sedikitpun --menghinakan hak shalat-- ia mendapat jaminan dari Allah untuk dimasukkan ke surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, ia tidak mendapat jaminan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya, dan jika menghendaki, Dia akan mengampuninya." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)

Abu Hurairah ra berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya hal pertama yang akan diperhitungkan dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Apabila ia telah menyempurnakannya (maka selesai persoalannya), tetapi apabila tidak sempurna, malaikat akan disuruh melihat dulu, apakah ia pernah mengerjakan shalat sunnah. Jika ia pernah melakukan shalat sunnah, maka kekurangan dalam shalat wajibb(fardhu) disempurnakan dengan shalat sunnahnya. Setelah (urusan shalat, baru) semua amal-amal wajib diperhitungkan seperti itu." (HR Imam yang lima)

Pendapat ini juga dikuatkan dengan keumuman hadits-hadits lainnya, di antaranya:

'Ubadah bin ash-Shamit ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, bahwa Isa adala hamba Allah dan kalimah-Nya yang ditanamkan pada Maryam (dengan tiupan) ruh dari-Nya; dan bahwa surga dan neraka itu benar (adanya), maka Allah akan memasukkan dia ke dalam surga, sesuai dengan keadaan amalnya." (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Anas bin Malik ra berkata, "Nabi Saw bersabda ketika Mu'adz menemainya dalam sebuah perjalanan, "Ya Mu'adz!" Ia menjawab, "Kusambut panggilanmu ya Rasulullah, sejahterahlah engkau." (sampai tiga kali). Kemudian beliau bersabda, "Tidak seorang manusia pun yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan Allah mengharamkannya masuk neraka." Mu'adz bertanya, "Ya Rasulullah, apakah tidak perlu kusampaikan hal itu kepada orang-orang supaya mereka bergembira?" Nabi Saw menjawab, "Kalau (kau sampaikan) begitu, mereka akan mengandalkan (syahadat itu saja)." Lalu Mu'adz memberitahukan hal itu saat hendak wafat, karena merasa berdosa (kalau ia tidak memberitahukannya)." (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Setiap nabi mempunyai doa yang mustajab, karena itu setiap nabi menyegerakan doanya. Tetapi aku menangguhkan doaku untuk memberi syafaat kepada umatku pada hari Kiamat, dan syafaat itu akan didapat --insyaallah-- oleh siapapun umatku yang mati dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun." (HR Muslim)

Abu Hurairah ra juga mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Manusia yang paling bahagia dengan syafaatku adalah orang yang mengatakan LAA ILAAHA ILLALLAAH dengan tulus ikhlas dari hatinya." (HR Bukhari)

Penjelasan Tambahan

Para ulama yang tidakmengafirkan orang yang meninggalkan shalat memaknai kata kufur dalam hadits-hadits yang berisi peng-kafir-an orang yang meninggalkan shalat sebagai kufur nikmat, atau dengan makna mendekati kekufuran. Pemaknaan ini didasarkan kepada hadits-hadits yang secara literal menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat masih memiliki kemungkinan mendapat ampunan, berbeda dengan kafir sejati yang sama sekali tidak akan mendapat ampunan selama ia kafir. Misalnya dalam haditsL "...Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, ia tidak mendapat jaminan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya, dan jika menghendaki, Dia akan mengampuninya." Demikian pula dalam hadits-hadits yang berbicara tentang keutamaan syahadatain tanpa menyertakan syarat melakukan shalat. Semisal hadits Abu Hurairah ra yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Manusia yang paling bahagia dnegan syafaatku adalah orang yang mengatakan LAA ILAAHA ILLALLAAH dengan tulus ikhlas dari hatinya."

Ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa hadits-hadits yang menerangkan tentang orang yang mengucapkan LAA LAAHA ILLALLAAH masuk surga itu, terikat dengan tidak melepaskan kewajiban-kewajiban yang diwajibkan Allah, dan tidak mengerjakan salah satu dari dosa-dosa besar yang pelakunya tidak akan diampuni. Dan sepakat pula bahwa semata-mata syahadat tidak serta merta memastikan pengucapnya masuk surga. Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan alasan untuk persoalan yang dimaksud.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang kekal tidaknya orang yang meninggalkan shalat di dalam neraka. Mu'tazilah menetapkan bahwa orang yang meninggalkan shalat kekal di dalam neraka. Sedangkan Asy'ariyyah berpendapat bahwa kalaupun seseorang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban lain, selama masih bersyahadat ia tidak akan kekal di dalam neraka.

Wallahu a'lam 

 

      edit

0 comments:

Post a Comment