Maka shalat tidak wajib bagi orang kafir asli, dan saat masuk Islam ia tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya sebelum masuk Islam. Adapun orang murtad yang kembali masuk Islam, wajib mengulangi shalatnya (yakni mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama ia murtad). (Fathul Qarib: I/78)
Abu Thalhah bin Ubaidillah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah ditanya oleh seseorang tentang Islam, dan beliau menjawab, "Yaitu shalat lima waktu sehari semalam." (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua: Baligh
Maka shalat tidak wajib bagi anak kecil, laki-laki dan perempuan. Tetapi anak kecil disuruh mengerjakan shalat sesudah sampai usia tujuh tahun, itu pun jika ia sudah bisa memilah (mengerti). Jika belum bisa mengerti (pada usia tujuh tahun), tunggulah sampai ia bisa mengerti. Apabila anak yang sudah sampai usia sepuluh tahun meninggalkan shalat, ia boleh dipukul. (Fathul Qarib: I/78)
Aisyah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tuntutan beribadah dicabut dari tiga orang: dari anak kecil hingga ia baligh, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila hingga ia sembuh." (HR Abu Dawud dengan sanad shahih)
Seseorang dihukumi baligh jika telah sampai pada salah satu dari tiga hal berikut:
1. Sempurna berusia 15 tahun (bagi laki-laki dan perempuan).
2. Mimpi jima', minimal pada usia 9 tahun (bagi laki-laki dan perempuan).
3. Mengalami haid, minimal pada usia 9 tahun (bagi perempuan).
Amr bin Syuaib meriwayatkan dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Suruhlah anak-anak kalian melakukan shalat pada (usia) tujuh tahun, dan pukullah mereka (bila lalai) pada (usia) sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Al-Qadhi Iyadh berkata, "Wali (orangtua) anak kecil wajib mengajari anak bersuci dan shalat, menyuruhnya mengerjakan shalat apabila si anak sudah berusia 7 tahun, dan mendidik (dengan memberi hukuman) karena meninggalkan shalat apabila si anak sudah sampai usia 10 tahun. Sungguh Nabi Saw telah memerintahkan demikian. Zhahir perintah adalah wajib. Perintah dan didikan ini menjadi hak anak kecil yang dituntut dari wali (orangtua)-nya, agar si anak berlatih shalat dan menjadi terbiasa, sehingga tidak meninggalkannya ketika sudah baligh."
Apabila seorang kafir masuk Islam, ia tidak harus mengqadha shalat. Karena, sebagaimana yang diriwayatkan dari Amr bin Ash, Nabi Saw bersabda, "Islam menutup dosa-dosa sebelumnya." (HR Ahmad)
Yang dimaksud dengan kata 'menutup' dalam hadits ini adalah 'memutus'. Maksud hadits ini adalah: masuk Islam dapat menghilangkan bekas dosa-dosa yang diperbuat pada waktu kafir. Lain halnya dengan kebaikan-kebaikan yang dikerjakan sebelum masuk Islam, tidak dihapus. Imam Muslim meriwayatkan bahwa pada suatu hari Hakim bin Mizam bertanya kepada Rasulullah Saw, "Bagaimana pendapat Anda tentang beberapa perkara dosa yang pernah dilakukan pada masa Jahiliyah? Apakah saya masih mendapat kebaikan-kebaikan yang saya lakukan pada masa Jahiliyah?" Rasulullah Saw menjawab, "Engkau masuk Islam dengan membawa kebaikan yang engkau lakukan dahulu."
Ketiga: Berakal
Maka shalat tidak wajib bagi orang yang gila. (Fathul Qarib: I/79)
Allah Ta'ala berfirman, "Janganlah kamu kerjakan shalat apabila kamu sedang mabuk sampai (kamu) menyadari apa yang kamu katakan." (QS. an-Nisa: 43)
Maka, tidak ada kewajiban bagi anak kecil, orang gila dan orang mabuk untuk melakukan shalat hingga akal mereka sempurna.
Wallahu a'lam.
0 comments:
Post a Comment