Wednesday, December 16, 2020

Published December 16, 2020 by with 0 comment

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat Menurut Imam Madzhab

Di antara persoalan terkait dengan shalat yang sering kali menjadi perbincangan di tengah umat Islam adalah hukum membaca surat al-Fatihah di dalam shalat. Untuk mengetahui apa hukum membaca surat al-Fatihah di dalam shalat, simaklah uraian berikut ini. Semoga Allah Ta'ala memudahkan kita untuk memahaminya.

Syaikh Muhammad Ali as-Shabuni di dalam kitabnya Rawai' al-Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam (Juz 1/44-46) memberikan uraian terkait ragam pendapat para imam madzhab mengenai masalah ini.

Pertama, mayoritas ulama, yakni Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal; berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah di dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, sehingga apabila ada orang yang mendirikan shalat dan ia tidak membaca surat al-Fatihah sedangkan ia mampu untuk melakukannya, maka shalatnya tidak sah. 

Dalil yang diajukan untuk menguatkan pendapat ini adalah hadits riwayat Imam al-Bukhari yang bersumber dari Ubadah bin Shamit ra, yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah." (HR Imam al-Bukhari)   

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah ra, di mana Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ

"Barangsiapa mendirikan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya maka shalatnya kurang --beliau mengulangnya hingga tiga kali-- tidak sempurna." (HR Imam Muslim)

Kedua, Imam Tsauri dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat dipandang cukup, yakni sah, meskipun tidak membaca surat al-Fatihah di dalamnya. Hanya saja yang demikian itu mereka pandang sebagai hal yang jelek. Namun demikian, walaupun dalam pandangan mereka membaca surat al-Fatihah di dalam shalat tidak wajib, tapi orang yang menunaikan shalat wajib membaca ayat al-Qur'an yang mana saja, minimal tiga ayat yang pendek atau satu ayat yang panjang.

Dalil yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Swt:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Maka bacalah apa yang mudah dari (ayat-ayat) al-Qur'an." (QS. al-Muzammil: 20)

Dari ayat di atas Imam Tsauri dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang wajib adalah membaca ayat yang mana saja dari al-Qur'an di dalam shalat. Jadi, tidak khusus pada surat al-Fatihah saja.

Kedua imam ini juga menggunakan hadits yang bersumber dari Ubadah bin Shamit ra yang disebutkan sebelumnya sebagai dalil pendapat mereka. Hanya saja kalimat la shalata mereka tafsiri dengan kamilatan (tidak sempurna). Sehingga, orang yang shalat tanpa membaca surat al-Fatihah maka shalatnya tidak sempurna namun tetap sah.

Dari uraian singkat ini dapat disimpulkan bahwa para imam madzhab berbeda pendapat tentang hukum membaca surat al-Fatihah di dalam shalat. Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal) berpendapat membaca surat al-Fatihah di dalam shalat hukumnya wajib. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.

Semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik.

Wallahu a'lam

 

 

      edit

0 comments:

Post a Comment