Monday, March 1, 2021

Published March 01, 2021 by with 0 comment

Membaca Yasin di Kuburan

Di luar lingkungan Aswaja (Ahlussunnah wal Jama'ah), mengenai disyariatkannya ziarah kubur, mereka masih berbeda pendapat. Sebagian menilai ziarah kubur adalah bentuk syirik. Pendapat ini tidak perlu didengar, lantaran ulama Aswaja telah bersepakat sunnah melakukan ziarah kubur. Selain itu hadits anjuran ziarah kubur adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Tirmidzi. 

Rasulullah Saw bersabda: "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang berziarahlah untuk mengingat akhirat kalian."
 
Sementara kalangan yang lain berpendapat, ziarah kubur disunnahkan dalam agama, akan tetapi membaca surat Yasin dan tahlil saat ziarah kubur adalah perilaku yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.

Dari itu, pembahasan ini akan mengupas dasar penetapan membaca al-Qur'an, khususnya surat Yasin dan tahlil di kuburan, sebagaimana yang lazim kita lakukan saat berziarah ke makam orangtua kita atau lainnya.
 
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa berziarah ke kuburan kedua orangtuanya setiap Jumat, lalu membacakan di sisinya surat Yasin, niscaya akan diampuni sebanyak jumlah ayat dan huruf yang dibaca." 
 
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Abu Bakar. al-Hafizh Ibn al-Jauzi menilainya maudhu', sementara ulama lain, seperti al-Hafizh As-Suyuthi mengatakan hanya dhaif. Lihat Faidh al-Qadir, juz 6 halaman 172.
 
Dari pendapat yang kedua ini sebagian ulama fiqih kemudian mengamalkannya dalam rangka fadhail al-a'mal. Bahkan, seandainya hadits tersebut berstatus sangat dhaif pun ia masih tetap bisa diamalkan. Karena ada banyak riwayat hadits tentang ziarah kubur kedua orangtua pada hari Jumat, seperti riwayat dari Imam Tirmidzi dan ath-Thabrani. 
 
Imam ath-Thabrani menjelaskan bahwa membaca surat Yasin di samping orang yang telah meninggal dunia adalah legal. Termasuk dalam pengertian ini adalah membacanya saat berziarah kubur. 

Imam Mubarakfuri dalam Tuhfah al-Ahwadzi menjelaskan bahwa membaca al-Qur'an di kuburan semua dalilnya adalah dhaif. Namun, sekali lagi, ia bisa diamalkan dalam rangka fadhail al-a'mal. Apalagi hadits-hadits tersebut dikuatkan dengan pendapat dari para ulama.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Bila kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Ikhlas, dan al-Mu'awwidzatain. Jadikanlah pahalanya untuk mayit-mayit di kuburan tersebut, karena sungguh pahalanya sampai kepada mereka." Lihat I'anah ath-Thalibin, juz 2 halaman 162.

Syaikh Abdul Wahhab As-Sya'rani dalam Mukhtasar Tadzkirah al-Qurthubi halaman 25 bercerita tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang berkata: "Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Mu'awwidzatain dan Qulhuwallahu ahad dan jadikanlah pahalanya untuk penghuni kubur tersebut , karena sesungguhnya pahala (bacaan al-Qur'an) bisa sampai kepada mereka."
 
Dalam kitab at-Tahdzir 'an al-Ightirar bima ja'a fi kitab al-Hiwar halaman 82 dijelaskan bahwa Ibnu Taimiyah mendukung Imam Ahmad dalam penetapan kebolehan membaca al-Qur'an di sisi makam. Bahkan, murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab ar-Ruh halaman 10 menuturkan tentang segolongan ulama salaf yang berwasiat agar dibacakan al-Qur'an di makam mereka.     

Ibnu Muflih dalam al-Furu' (2/304) berkata: "Tidak makruh membaca (al-Qur'an) di samping kuburan atau di dalam kuburan. Ketetapan ini dipilih oleh Abu Bakar, al-Qadhi dan segolongan ulama dan ini adalah ketetapan madzhab serta diamalkan oleh masyayikh madzhab Hanafiyah. Sebagian mengatakan  mubah dan sebagian menyatakan sunnah". Ibnu Tamim berkata, "Ketetapan ini seperti salam (kepada ahli kubur), dzikir, berdoa dan istighfar." Dan, pernyataan Ibnu Tamim ini sangat mendukung pembacaan tahlil di samping makam yang memang isinya adalah bacaan al-Qur'an, dzikir, istighfar dan shalawat.

Wallahu a'lam
      edit

0 comments:

Post a Comment