Umumnya darah haid itu akan terhenti di hari keenam atau ketujuh, dan darah nifas umumnya akan terhenti pada hari keempatpuluh. Tetapi terkadang terhentinya darah haid atau nifas tersebut tepat di dalam waktu shalat fardhu, lalu apakah ia wajib mengerjakan shalat fardu tersebut atau tidak? Berikut ulasannya.
Jika haid atau nifas selesai di dalam waktu shalat fardhu dan kira-kira masih cukup untuk melaksanakan shalat meskipun hanya takbiratul ihram saja (setelah mandi), maka ia wajib menjalankan shalat ketika waktu terhentinya haid tersebut. Begitu juga ia harus menjalankan shalat fardhu sebelumnya jika shalat fardhu tersebut boleh dijamak dengan shalatnya ketika waktu terhenti haid tadi.
Contoh: masuknya waktu Maghrib pukul 17.30 sore. Sekitar pukul 17.30 kurang sepuluh menit haid atau nifas selesai. Maka wanita tersebut wajib shalat Asar dan Zuhur sebab masih menjumpai waktu Asar meskipun hanya cukup digunakan takbiratul ihram saja (apalagi jika masih longgar), dan Zuhur boleh dijamak dengan Asar.
Oleh karena itu jika selesainya haid pada waktu Zuhur misalnya, maka hanya shalat Zuhur yang wajib dikerjakan. Tidak wajib shalat Subuh sebab Subuh tidak boleh dijamak dengan Zuhur.
Namun jika selesainya haid tadi waktunya tidak cukup untuk takbiratul ihram, atau tepat ketika habisnya waktu, maka tidak wajib menjalankan shalatnya waktu tersebut, kecuali jika bisa dijamak dengan shalat sesudahnya. Jadi seandainya haid atau nifas selesai pada akhirnya waktu Zuhur atau Maghrib kira-kira sudah tidak cukup seandainya digunakan takbiratul ihram, maka wajib shalat Zuhur bersama Asar dan wajib shalat Maghrib bersama Isya. Adapun selain Zuhur dan Maghrib tidak wajib.
Hal yang perlu diperhatikan bagi seluruh wanita adalah jika haid atau nifas selesai dalam waktu diwajibkanya shalat, maka ia harus segera mandi kemudian shalat. Artinya tidak boleh ditunda-tunda sampai habisnya waktu shalat meskipun di tengah malam atau dingin sekali. Jangan sampai ada shalat yang diqadha apalagi sampai ketinggalan /tidak dikerjakan sama sekali.
Adapun yang dimaksud dengan selesainya haid atau nifas adalah seandainya dimasukkan kapas ke dalam kemaluannya sampai bagian yang tidak kelihatan dari luar ketika wanita jongkok, maka kapas tadi keluar dengan putih bersih, tidak ada bekas sama sekali.
Demikianlah. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment