Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)
"Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu." (HR. At Tirmidzi, beliau berkata, "Hadits Hasan Shahih")
Para ulama berbeda pendapat tentang makna “Barangsiapa yang memberi makanan berbuka buka bagi orang yang berpuasa”. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan sesuatu makanan (atau minuman) yang minimal bisa membatalkan puasa seorang yang sedang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.
Sedangkan pendpat kedua mengatakan bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah hal yang bisa memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, bahkan terkadang hingga saat sahur.
Namun zahirnya hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau hanya dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.

0 comments:
Post a Comment