Monday, March 28, 2022

Published March 28, 2022 by with 0 comment

Keutamaan Memberi Makan Orang-orang Yang Berbuka

Allah Swt mensyariatkan kepada setiap hamba-Nya untuk saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Di antara bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi makan untuk berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk segera berbuka tatkala saatnya sudah tiba. Rasulullah Saw menjanjikan pahala yang sama bagi orang yang memberi makanan itu dengan pahala yang diperoleh orang yang berpuasa.

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)

"Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu." (HR. At Tirmidzi, beliau berkata, "Hadits Hasan Shahih")

Para ulama berbeda pendapat tentang makna “Barangsiapa yang memberi makanan berbuka buka bagi orang yang berpuasa”. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan sesuatu makanan (atau minuman) yang minimal bisa membatalkan puasa seorang yang sedang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.

Sedangkan pendpat kedua mengatakan bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah hal yang bisa memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, bahkan terkadang hingga saat sahur.

Namun zahirnya hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau hanya dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.

Oleh karena itu, selayaknya bagi kita untuk semangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang sedang berpuasa sesuai kadar kemampuan kita, terutama untuk mereka yang menjalani puasa dalam keadaan fakir, atau untuk mereka yang tidak menemukan orang yang menyediakan makanan berbuka, atau keadaan lain yang serupa dengannya.
 
Wallahu a'lam
      edit

0 comments:

Post a Comment