Thursday, March 24, 2022

Published March 24, 2022 by with 0 comment

Satu Orang Saksi yang Adil

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: "تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ". رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ 

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: "Orang banyak berkumpul untuk melihat anak bulan (hilal) dan aku memberitahukan kepada Nabi Saw bahwa aku telah melihatnya, lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang banyak untuk berpuasa." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dan dinilai sahih oleh Imam al-Hakim dan Ibn Hibban).

Penjelasan:

Pada awalnya kesaksian untuk menetapkan puasa dilakukan oleh dua orang saksi lelaki yang adil, karena berlandaskan kepada satu hadits yang mengatakan: "Berpuasalah kamu karena melihat anak bulan dan berbukalah karena melihatnya. Jika kamu terhalang oleh sesuatu, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kecuali apabila ada dua orang saksi lelaki yang melihatnya." Hadits ini menjadi pegangan sekelompok ulama yang dengannya mereka berpendapat bahwa tidak boleh berpegang kepada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan. 

Sedangkan ulama lain membolehkan berpegang pada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan dengan landasan hadits ini. Rasulullah Saw menerima kesaksian Ibnu Umar ra dan memerintahkan kepada orang banyak untuk puasa. Ini menunjukkan berita yang disampaikan oleh satu orang dalam masalah memulai puasa Ramadhan bisa diterima, namun dengan syarat hendaklah orang itu bersifat adil.

Fiqih Hadits:

Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa cukup untuk membuktikan bahwa anak bulan (hilal) Ramadhan sudah terlihat secara mutlak melalui penglihatan (rukyat) seorang yang bersifat adil. Saksi itu mestilah seorang lelaki dan merdeka. Tetapi untuk membuktikan hilal selain Ramadhan, seperti bulan Syawal misalnya, maka harus dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil dan merdeka.

Imam Malik berkata: "Hilal bulan Ramadhan dan bulan Syawal baru dapat dibuktikan melalui kesaksian dua orang lelaki yang adil atau sekumpulan orang yang sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang. Ini berlaku bagi lembaga khusus yang menangani masalah melihat anak bulan. Adapun bagi seseorang yang tidak menangani urusan ini, maka cukup dibuktikan hanya dengan kesaksian satu orang yang bersifat adil."

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata: "Apabila di atas langit terdapat halangan seperti awan atau mendung, maka kesaksian satu orang yang bersifat adil bisa diterima untuk membuktikan sudah terlihatnya anak bulan pada bulan Ramadhan, meskipun ia adalah hamba sahaya atau seorang wanita. Oleh karena masalah ini adalah masalah yang berkaitan dengan agama dan kesaksian orang yang bersifat adil dapat diterima dalam masalah-masalah agama, maka tidak disyaratkan mengucapkan kata-kata kesaksian. Adapun untuk membuktikan anak bulan selain bulan Ramadhan, seperti bulan Syawal mestilah dengan kesaksian dua orang lelaki yang merdeka, atau seorang lelaki merdeka dengan dua orang wanita merdeka, tetapi dengan syarat semua mereka bersifat adil.

      edit

0 comments:

Post a Comment