Tuesday, May 3, 2022

Published May 03, 2022 by with 0 comment

Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Tidak ada dalil yang berisi larangan bagi seorang Muslim untuk melakukan ziarah kubur, asalkan tujuan dan tatacaranya sesuai dengan yang disyariatkan. Justru yang ada anjuran dan motivasi kita untuk melakukannya, dan Rasulullah Saw dengan para sahabat beliau adalah orang-orang yang biasa berziarah kubur.

Abu Hurairah ra pernah berkata:

زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ، فَبَكَى وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ  -- اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم

"Nabi Muhammad Saw menziarahi kuburan ibunya lalu menangis, dan menangislah orang-orang yang ada di sekitarnya." (HR Muslim dan al-Hakim)

Ada pelajaran yang sangat berharga bagi setiap orang yang melakukan ziarah kubur. Ia akan teringat pada akhirat, dan hal itu sekaligus menjadi motivasi baginya untuk menjalani kehidupan di dunia ini dengan baik, saat untuk bermal dan meraih apa pun di dunia ini demi menggapai kehidupan abadi yang bahagia setelah kematian nanti.

Rasulullah Saw bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

"Dulu aku melarang kalian untuk melakukan ziarah kubur. Namun sekarang ziarah kuburlah karena hal itu bisa mengingatkan kalian terhadap akhirat." (HR Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)  

Melalui ziarah kubur, kita diingatkan bahwa kehidupan dunia ini tidaklah abadi. Ia hanya sementara. Akan tiba saatnya kita hanya bisa pasrah tatkala pakaian yang kita kenakan dilepas dan diganti dengan beberapa lembar kain kafan. Perhiasan berharga yang melekat di tubuh kita akan dilucuti tanpa ada satupun yang bisa dipertahankan. Bahkan jasad ini tidak akan bisa berbuat apa-apa lagi saat dipindahkan ke liang lahat yang sempit dan menyesakkan. Saat itu barulah kita sadar bahwa tak ada satu pun yang mau menemani kita kecuali amal saleh yang sudah kita tunaikan semasa hidup di dunia.

Dalam hal waktu ziarah kubur, sebenarnya kapan pun bisa kita tunaikan. Pagi, siang atau sore, bahkan malam hari. Demikian pula ketika kita berziarah pada hari raya, Idul Fitri, misalnya, maka hal itu pun dibolehkan. Tidak ada larangan secara khusus. Karena ziarah kubur kita tujukan untuk mendoakan saudara-saudara kita yang telah tiada, sekaligus untuk meningkatkan iman kita kepada Allah Swt dengan  jalan mengingat mati.

Disebutkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

"Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya, atau salah satu darinya, pada setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai baktinya kepada kedua orangtuanya." (HR Al-Hakim)

Ziarah kubur yang dilakukan saat hari raya merupakan magnet besar yang dapat sekaligus sebagai saat untuk berkumpul guna mendoakan dan menyambangi keluarga yang sudah tiada. Fenomena tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur secara sosiologis memiliki potensi yang besar untuk membangun silaturahmi dan reuni antar anggota keluarga.

Dari sejumlah penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur saat hari raya adalah hal yang dibolehkan. Tidak ada dalil yang melarangnya. Asalkan tujuan ziarah itu baik dan dilakukan sesuai dengan adab-adab yang dituntunkan syariat Islam.

Wallahu a'lam


      edit

0 comments:

Post a Comment