Adalah hal yang bisa bila seorang muslim berkurban lalu membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin dan para tetangganya sesama muslim. Yang menjadi “gegeran” para ulama
adalah ketika daging kurban itu juga diberikan kepada orang non-muslim.
Terhadap masalah ini secara garis besar ada dua pendapat.
Pendapat pertama “ngotot” untuk
tidak membolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim secara mutlak. Sedang
pendapat kedua menyatakan boleh, bahkan ini menurut keterangan yang ada dalam
kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dan pendapat ini dianggap selaras
dengan ketentuan dalam madzhab Syafi’i itu sendiri. Demikian sebagaimana keterangan yang
terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ
أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ
مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى
إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ
بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ
مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ
“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan madzhab Syafi’i cenderung membolehkannya.” (Lihat: Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141)
Dasar pemikiran yang dibangun untuk mendukung pendapat
ini adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih
kepada kaum muslim dengan cara memberi makan kepada mereka. Sebab, hewan kurban adalah jamuan
Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi
logis dari cara pandangan seperti adalah tidak dibolehkan memberikan daging
kurban sedikitpun kepada non-muslim.
Sedangkan argumentasi yang dibangun untuk mengukuhkan pandangan yang membolehkan untuk
memberikan daging kurban kepada orang non-muslim adalah bahwa berkurban itu
merupakan sedekah. Sementara tidak
terdapat larangan untuk memberikan sedekah
kepada non-muslim.
Syarat Kebolehannya
Namun
kebolehan memberikan daging kurban kepada non-muslim tidak bisa dipahami secara
mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks non-muslim yang bukan harbi (non-muslim yang tidak memusuhi orang
Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunnah.
Dengan
kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan
daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-muslim yang memerangi atau memusuhi
umat Islam).
فَصْلٌ : وَيَجُوزُ
أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ
الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ
إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ
فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ
، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
.فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ
لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ
“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh al-Hasan al-Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan, karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya.” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105)
Kesimpulan
Dalam masalah hukum memberikan daging kurban kepada non-muslim ini ada dua pendapat. Ada yang melarang
secara mutlak, dan
ada pula yang
membolehkan tetapi dengan syarat bukan kurban wajib dan penerimanya bukan kafir
harbi.
Wallahu a’lam
0 comments:
Post a Comment