Ketika
kita shalat berjamaah, terkadang imam menambah jumlah rakaat shalat karena lupa. Ada kalanya meskipun diingatkan oleh makmum
dengan membaca tasbih, imam tetap melanjutkan shalatnya. Bagaimana sikap makmum jika
imam menambah rakaat shalat
seperti ini?
Jika
makmum mengetahui secara pasti bahwa imam menambah jumlah rakaat shalat, maka ada tiga sikap yang harus
diambil oleh makmum.
Pertama, makmum menunggu imam dengan tetap duduk
tasyahud akhir hingga imam salam. Setelah itu ia pun salam.
Kedua, makmum mufaraqah atau
memisahkan diri dari imam dan melakukan salam duluan.
Ketiga, bagi makmum masbuk yang tidak
mengetahui bahwa imam menambah rakaat, maka ia boleh mengikuti imam untuk
menambah kekurangan rakaatnya. Namun jika ia mengetahui bahwa imam menambah
rakaat, maka ia harus menyempurnakan jumlah rakaatnya secara munfarid
atau sendirian dan tidak boleh mengikuti imam.
Hal
ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhisul Murad
berikut:
إذا قام الإمام لخامسة وتحقق المأموم ذلك لم تجز له متابعته موافقاً كان أو مسبوقاً، ويجوز حينئذ مفارقته وانتظاره، وإن لم يعلم المسبوق أنها خامسة فتابعه فيها حسبت له
“Jika imam berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima dan makmum yakin akan hal tersebut, maka tidak boleh bagi makmum mengikuti imamnya, baik ia menjadi makmum muwafiq (makmum yang mendapati bacaan al-fatihah bersama imam pada rakaat pertama) atau menjadi makmum masbuk. Dan boleh bagi makmum, saat demikian, memisahkan diri dari imam atau menunggunya. Jika makmum masbuk tidak mengetahui bahwa yang dikerjakan imam adalah rakaat yang kelima kemudian ia mengikuti imamnya, maka rakaatnya juga terhitung baginya.”
Salah
satu alasan mengapa makmum tidak boleh mengikuti rakaat tambahan imam adalah
karena rakaat tambahan tersebut bukan af’alus shalah atau perbuatan shalat. Makmum wajib mengikuti imam
dalam perbuatan shalat.
Sementara dalam perbuatan yang tidak termasuk bagian af’alus shalah,
maka makmum tidak boleh mengikutinya. Hal ini sebagaimana telah dikatakan oleh
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut:
وأما المأموم فينظر فيه فإن كان سهو الإمام في ترك فرض مثل أن يقعد وفرضه أن يقوم ، أو يقوم وفرضه أن يقعد لم يتابعه ; لأنه إنما يلزمه متابعته في أفعال الصلاة ، وما يأتي به ليس من أفعال الصلاة
“Adapun makmum, maka dia harus teliti dulu. Jika imam lupa karena meninggalkan perkara fardhu, misalnya imam duduk padahal wajibnya dia harus berdiri, atau berdiri padahal wajibnya dia harus duduk, maka makmum tidak boleh mengikutinya. Hal ini karena makmum wajib mengikuti imam dalam perbuatan shalat (af’alaus shalah), sementara yang dilakukan imam bukan termasuk perbuatan shalat.”
0 comments:
Post a Comment