Forex
(foreign exchange) pada dasarnya adalah transaksi tukar menukar valuta
(mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya
adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadis shahih yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:
وبيعوا الذهب بالفضة والفضة
بالذهب كيف شئتم
“Dagangkanlah
emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”
Selanjutnya,
kita lihat dulu sistem perdagangan forex di pasar onlinenya. Apakah sistem ini
memenuhi rukun jual beli? Kita harus menelitinya terlebih dahulu.
Sebuah
transaksi jual beli diperbolehkan manakala barang yang diperjualbelikan adalah
bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan yang
cacat, dan mengandung unsur judi (maisir)/spekulatif. Maksud dari
spekulatif ini adalah semacam tebak menebak harga. Kalau beruntung mendapatkan
barang yang bagus, kalau tidak beruntung mendapatkan barang yang jelek. Syekh
Yusuf al-Qaradhawi dalam Kitab Al-Halal wal Haram halaman 273
menjelaskan:
الميسرـــ هو كل ما لا يخلوا
اللاعب فيه من ربح أو خسارة
“Al-maisir
adalah segala hal yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi.”
Biasanya
unsur spekulatif didasari oleh adanya “tidak diketahuinya harga” saat “pembeli
memutuskan membeli” dengan “saat diterimanya barang pembelian.” Imam Nawawi
dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebut transaksi model ini
sebagai bai’u hablil hablah, yaitu jual beli kandungannya anak yang
masih ada di dalam kandungan. Madzhab Syafi’i dan himpunan para ahli ushul
menyebutkan bahwa jual beli semacam ini adalah batil disebabkan adanya
perbedaan harga saat awal transaksi dengan saat diterimanya barang. Hal ini
berangkat dari penafsiran hadis riwayat Imam Muslim dalam Kitab Shahih
Muslim:
نهى عن بيع حبل الحبلة
“Rasulullah
melarang jual beli kandungannya kandungan.”
Dari
sejumlah keterangan di atas, dapat
disimpulkan bahwa jual beli valas di pasar tunai hukumnya boleh. Namun di pasar
online, hukumnya diperinci:
1.Haram,
jika harga tidak sesuai dengan saat
pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima
oleh penjual (broker).
2.Boleh, manakala harga saat beli adalah sama
dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).
Wallahu a’lam
0 comments:
Post a Comment