Monday, January 27, 2020

Published January 27, 2020 by with 0 comment

Transaksi Forex: Halal atau Haram?

Forex (foreign exchange) pada dasarnya adalah transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:
  
وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم
 
“Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”
 
Selanjutnya, kita lihat dulu sistem perdagangan forex di pasar onlinenya. Apakah sistem ini memenuhi rukun jual beli? Kita harus menelitinya terlebih dahulu.
 
Sebuah transaksi jual beli diperbolehkan manakala barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, dan mengandung unsur judi (maisir)/spekulatif. Maksud dari spekulatif ini adalah semacam tebak menebak harga. Kalau beruntung mendapatkan barang yang bagus, kalau tidak beruntung mendapatkan barang yang jelek. Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Kitab Al-Halal wal Haram halaman 273 menjelaskan:
 
 الميسرـــ هو كل ما لا يخلوا اللاعب فيه من ربح أو خسارة
 
“Al-maisir adalah segala hal yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi.”
 
Biasanya unsur spekulatif didasari oleh adanya “tidak diketahuinya harga” saat “pembeli memutuskan membeli” dengan “saat diterimanya barang pembelian.” Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebut transaksi model ini sebagai bai’u hablil hablah, yaitu jual beli kandungannya anak yang masih ada di dalam kandungan. Madzhab Syafi’i dan himpunan para ahli ushul menyebutkan bahwa jual beli semacam ini adalah batil disebabkan adanya perbedaan harga saat awal transaksi dengan saat diterimanya barang. Hal ini berangkat dari penafsiran hadis riwayat Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:
 
 نهى عن بيع حبل الحبلة
 
“Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”
 
Dari sejumlah keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli valas di pasar tunai hukumnya boleh. Namun di pasar online, hukumnya diperinci:
 
1.Haram, jika harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
 
 2.Boleh, manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).
 
Wallahu a’lam
      edit

0 comments:

Post a Comment