Monday, February 3, 2020

Published February 03, 2020 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (1)

بَابُ الْمِيَاهِ
Bab Hukum Air
 
Hadist No. 1:
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ: "هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ". أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafazh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya).
 
Makna Hadits:
Hadits ini merupakan salah satu asas bersuci yang mengandung banyak hukum dan kaidah penting. Di dalam laut banyak terdapat hewan yang kadang kala ada yang mati, sedangkan hukum bangkai adalah najis. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memberitahu mereka bahwa hukum bangkai jenis ini berbeda dengan bangkai-bangkai yang lain. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menegaskan demikian agar mereka tidak berprasangka bahwa air laut menjadi najis karena ada hewan laut yang mati di dalamnya, dan supaya mereka tidak mempunyai anggapan bahwa bangkai hewan laut itu najis.
 
Dapat disimpulkan bahwa hadits ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan seorang sahabat yang bertanya seperti berikut ini: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa menggunakan jalan laut dan kami hanya mampu membawa sedikit air tawar. Apabila air tawar yang kami bawa itu digunakan untuk berwudhu, tentulah kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan menggunakan air laut?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pemahaman kepada mereka bahwa air laut itu suci lagi mensucikan, yakni dapat digunakan untuk bersuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan hukum lain yang tidak ditanyakan, padahal itu semestinya turut ditanyakan namun tidak ditanyakan karena kedudukan hukumnya yang tersembunyi. Yang dimaksud adalah bahwa bangkai hewan laut  adalah halal dan tidak perlu disembelih lagi.
 
Fiqh Hadits:
1. Orang yang tidak mengetahui suatu permasalahan hendaklah bertanya kepada orang yang berilmu.
2. Boleh menggunakan laut sebagai sarana pengangkutan meskipun bukan untuk tujuan ibadah, karena si penanya sudah terbiasa menggunakan jalan laut untuk menangkap ikan.
3. Apabila khawatir akan mengalami kehausan, maka boleh tidak menggunakan air minum untuk bersuci, karena ada pengakuan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap si penanya untuk menghemat air minum dan tidak menggunakannya untuk bersuci.
4. Air laut suci lagi mensucikan dengan pengertian dapat menghilangkan hadats dan dapat membersihkan najis atau kotoran. Ikan tidak perlu disembelih karena syariat telah menghalalkan bangkainya. Demikian juga hewan laut yang lain.
5. Halal memakan bangkai hewan laut yang hanya hidup di dalamnya.
6. Bolehkan memberi jawaban lebih banyak dari sekedar apa yang ditanyakan yang tujuannya adalah untuk menyempurnakan faedah dan untuk memberikan pengetahuan berkaitan perkara yang tidak ditanyakan.
 
Periwayat Hadits:
Orang yang meriwayatkan hadits ini ialah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Nama aslinya adalah Abdurrahman ibn Shakhr al-Yamani al-Dausi. Beliau masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriah dan meriwayatkan sebanyak 5374 hadits, dan termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriah dalam usia 78 tahun dan dimakamkan di Madinah.
 
Imam Ahli Hadits yang Meriwayatkan:
Mereka adalah al-Arba’ah, yaitu Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Tirmizi dan Ibn Majah. Ibn Abu Syaibah, nama aslinya adalah Abu Bakar Abdullah ibn Abu Syaibah, penulis kitab al-Musnad. Beliau adalah salah seorang di antara guru Imam al-Bukhari, Imam Abu Dawud dan Imam Ibn Majah. Al-Dzahabi mengatakan bahwa beliau adalah al-Hafizh yang tiada duanya dan orang yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Di samping itu beliau juga seorang yang sangat alim.
 
Ibn Khuzaimah, nama aslinya ialah al-Hafizh al-Kabir Imam al-A’immah Syeikh al-Islam Abu Bakar Muhammad ibn Ishaq ibn Khuzaimah. Pada zamannya di Khurasan, derajat keimaman dan kedudukan al-Hafizh ada di genggamannya.
 
Imam Malik ibn Anas ibn Malik ibn Anas al-Ashbahi al-Himyari dan julukannya adalah Abu Abdullah al-Madani. Beliau adalah salah seorang tokoh Islam, imamnya para imam, dan imam kota Hijrah, yakni Madinah. Imam al-Syafi’i banyak mengambil ilmu darinya. Imam al-Syafi’i berkata: “Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya setelah para tabi’in.” Beliau mengambil riwayat dari Imam Nafi’ –pembantu  Ibn Umar—dan al-Zuhri, serta yang lainnya dari kalangan tabi’in dan para pengikut tabi’in. Dilahirkan pada tahun 95 Hijriah dan meninggal dunia pada tahun 179 Hijriah dalam usia 84 tahun dan dikebumikan di al-Baqi’.
 
Imam al-Syafi’i, nama julukannya adalah Abu Abdullah, sedangkan nama aslinya adalah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Utsman al-Qurasyi al-Mutthalibi al-Hijazi al-Makki, dan nasabnya berjumpa dengan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau dilahirkan pada tahun 150 Hijriah di Ghazzah, dan menurut satu pendapat di Asqalan, hidup sebagai anak yatim di bawah asuhan ibunya dalam kehidupan yang serba sederhana dan keadaan yang susah. Sejak kecil beliau belajar kepada banyak ulama. Beliau meninggalkan kota Mekah menuju Madinah untuk belajar kepada Imam Malik. Beliau kemudian berangkat ke Iraq hingga namanya terkenal di seluruh negeri Islam. Setelah itu, beliau berangkat menuju Mesir pada tahun 199 Hijriah dan meninggal dunia di Mesir pada tahun 204 Hijriah dalam usia 54 tahun dan dimakamkan di Mesir.
      edit

0 comments:

Post a Comment