Mewabahnya Covid-19 menuntut kita untuk berbuat semaksimal mungkin
menjaga diri dari terinveksi olehnya. Dalam kondisi apapun hal ini harus
dilakukan, termasuk saat menunaikan shalat berjamaah.Untuk tujuan ini,
bahkan Pemerintah, MUI dan ormas-ormas Islam lainnya telah membuat surat
edaran yang berisi himbauan untuk tidak menunaikan shalat 5 waktu
secara berjamaah di masjid, termasuk shalat Jumat, hingga waktu di mana
keadaan kembali normal dan bebas dari wabah Covid-19.
Namun, sebagian masjid ada yang tetap menunaikan shalat 5 waktu
(sebagian lainnya 3 waktu, yakni Magrib, Isya dan Subuh) secara
berjamaah dengan pelaksanaan jarak antar jamaah yang satu dengan lainnya
adalah 1 meter atau lebih. Kalau merujuk kepada Pusat Pengendalilan dan
Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, maka jarak aman itu minimal 1,5
hingga 1,8 meter, bahkan pendapat lain mengatakan 2 meter. Tentu saja
hal ini menimbulkan banyak pertanyaan seputar hukum shalat berjamaah
dengan cara demikian. Tapi kita perlu memahami karena saat inilah
kondisinya baru kita alami. Waktu-waktu yang lalu belum pernah terjadi.
Pada dasarnya tatkala shalat berjamaah ditunaikan hendaklah antar jamaah
itu berada dalam posisi rapat. Termasuk di dalamnya jarak antara shaf
yang satu dengan shaf yang lain tidaklah terlalu jauh. Bila itu terjadi
maka dihukumi makruh, bahkan bisa menghilangkan keutamaan shalat
berjamaah. Dalam Dalilul Falihin disebutkan:
وعن أنس رضي الله عنه، أن رسول الله قال: (رصوا صفوفكم) أي حتى
لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً،
فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو
برد شديد
“Dari Anas ra, Rasulullah bersabda, (“Susunlah shaf kalian”) sehingga tidak
ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang
lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari
shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira
tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya.” (Ibnu Alan
As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, Juz VI, halaman 424)
Makmum yang berdiri secara terpisah dari shaf dalam shalat berjamaah dihukumi makruh. Disebutkan oleh Imam Nawawi:
وَيُكْرَهُ
وُقُوْفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً
“Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruhkan, tetapi ia
masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai.” (Imam
An-Nawawi, Minhajut Thalibin)
Menurut Imam Syihabuddin al-Qalyubi yang dimaksud dengan kata "fardan"
adalah terpisah sendiri; ia mengambil posisi di mana jaraknya dengan
makmum yang lain (di kanan atau kirinya) menimbulkan ruang kosong yang
bisa diisi oleh satu orang atau lebih. Untuk hal ini bisa dibaca dalam
kitab Hasyiyah Qaliyubi wa
Umairah karya Imam Syihabuddin al-Qalyubi, juz I, halaman 239.
Ketentuan-ketentuan
yang disebutkan di atas berlaku dalam keadaan normal. Namun keadaan
yang kita alami saat ini tidaklah keadaan biasa. Mewabahnya Covid-19
menyebabkan kita harus menjaga jarak antara satu dengan lainnya untuk
memutus persebarannya, sebagaimana yang dianjurkan oleh Pemerintah dan
pakar-pakar kesehatan. Kondisi darurat seperti ini memberikan kita
keringanan untuk membuat jarak antar jamaah (termasuk jarak shaf)
sebagaimana yang digambarkan sebelumnya.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata:
نَعَمْ
إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا
كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر
“Tetapi jika
mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di Masjid al-Haram,
maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir.” (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul
Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman
296)
Imam Nawawi berkata:
إذا دخل
رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو
وقف منفردا صحت صلاته
“Jika seorang masuk sementara jamaah sedang
shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah
atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut … tetapi jika
ia berdiri sendiri, maka shalatnya tetap sah.” (Imam
An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, Juz I, halaman
356)
Dengan
demikian, membuat shaf dan juga jarak antar jamaah yang satu dengan
lainnya didasarkan pada jarak aman 1 meter atau lebih dalam shalat
berjamaah, tidaklah membuat shalat berjamaah menjadi batal. Shalat
berjamaah yang dilakukan tetap sah karena ada uzur atau kondisi darurat
yang melandasinya.
0 comments:
Post a Comment