Tuesday, April 28, 2020

Published April 28, 2020 by with 0 comment

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Witir?

Para ulama madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa menunaikan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang dibolehkan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadikannya sebagai penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:
 
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
 
“Disunnahkan menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”. Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan ssalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “Tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”. (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)
 
Hal senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:
 
 وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة
 
“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari madzhab Syafi’i dan madzhab Abi Hanifah”. (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)
 
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang dibolehkan dan setelah itu tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi. Inilah yang menjadi qaul ashah (pendapat terkuat) dalam madzhab Syafi’i. 

Wallahu a’lam
      edit

0 comments:

Post a Comment