Para
ulama madzhab
Syafi’i menjelaskan bahwa menunaikan shalat tahajud setelah shalat witir
adalah hal yang dibolehkan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai
penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk
shalat tahajud di malam hari adalah mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan
setelah shalat tahajudnya dan menjadikannya sebagai penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan
shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan)
maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut
sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti
yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر
الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن
يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة
اهـ
“Disunnahkan menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat
malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan
shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”. Apabila ia
ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah
tahajud. Namun jika ia melakukan ssalat witir lebih dulu kemudian baru
melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir,
bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “Tidak
ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”. (Syekh Ibrahim
al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)
Hal senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah
al-Ummah:
وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح
من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة
“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir
kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut
qaul ashah dari madzhab Syafi’i dan madzhab Abi Hanifah”. (Syekh Muhammad bin
Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa
melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang dibolehkan dan
setelah itu tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi. Inilah yang menjadi qaul
ashah (pendapat terkuat) dalam madzhab Syafi’i.
0 comments:
Post a Comment