Islam merupakan bagunan agama yang sempruna. Ia datang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia, baik di dunia mauoun di akhirat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan umatnya untuk saling peduli satu dengan lainnya. Untuk memenuhi cita-cita suci tersebut, disyariatkanlah zakat. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin atau orang yang tidak mampu. Namun yang lebih utama adalah memberikannya kepada kerabat dekat yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
وَاِذَا
كَانَتْ لِلْمَالِكِ الَّذِى وَجَبَتْ فِي مَالِهِ الزَّكَاةُ اَقَارِيْبُ لاَ تَجِبُ
عَلَيْهِ نَفَقَتُهُمْ كَالْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ وَالْأَعْمَامِ وَالْعَمَّاتِ
وَالْأَخْوَالِ وَالْخَالاَتِ وَاَبْنَائِهِمْ وَغَيْرِهِمْ، وَكَانُوْا فُقَرَاءَ
اَوْ مَسَاكِيْنَ اَوْ غَيْرَهُمْ مِنْ اَصْنَافِ الْمُسْتَحِقِّيْنَ لِلزَّكَاةِ،
جَازَ صَرْفُ الزَّكَاةِ اِلَيْهِمْ وَكَانُوْا هُمْ اَوْلَى مِنْ غَيْرِهِمْ - الفقه
المنهجي، ج١ ص٣٢٦
"Apabila seseorang yang wajib mengeluarkan zakat memiliki kerabat yang di luar tanggung jawabnya, seperti saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi dari jalur bapak, paman dan bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka ataupun yang lainnya, sedangkan mereka tergolong orang fakir, miskin ataupun orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dari golongan lain, maka boleh memberikan harta zakat kepada mereka. Dan mereka adalah orang-orang yang lebih berhak dari lainnya." (Al-Fiqh al-Manhaji, Juz I, hal. 326)
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ
صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ - سنن ابن ماجه، رقم
١٨٣٤
"Diriwayatkan dari Salman bin Amir ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Zakat untuk orang miskin adalah sebagai sedekah (saja), dan untuk kerabat ada dua (faedah): sedekah dan silaturrahim." (Sunan Ibn Majah, [1834])
Dari paparan singkat ini dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat dekat yang tidak mampu dan di luar tanggung jawabnya, lebih utama daripada yang lain. Dengan syarat mereka benar-benar dalam keadaan yang tidak mampu.
Wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment