Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika Idul Adha tiba adalah hukum berkuban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Apakah hal yang semacam itu dibolehkan?
Berikut akan kami sampaikan kajiannya secara sederhana. Semoga bisa menjawab pertanyaan itu.
Hal mendasar yang perlu dipahami tentang masalah ini adalah bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada yang membolehkan dengan syarat tertentu dan ada pula yang membolehkan secara mutlak.
Madzhab Syafi'i adalah madzhab yang mayoritas ulama di dalamnya membolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia dengan syarat harus ada wasiat darinya. Jika wasiat tidak ada maka tidak dibolehkan berkuban atas nama mayit.
Imam Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin menegaskan:
وَلاَ
تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوْصِ بِهَا
Adapun alasan yang dikemukakan untuk menguatkan pendapat ini adalah pemahaman bahwa kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat. Maka niat orang yang berkurban mutlak dibutuhkan. Selain itu, kurban merupakan ibadah yang menyerupai penebusan diri, maka sangat erat kaitannya dengan izin; dan keadaan yang seperti ini berbeda dengan sedekah.
Syaikh Mahfudz al-Tarmasi dalam kitab Mauhibah Dzi al-Fadl (4/693) menjelaskan:
وَلاَ
يُضْحِيْ أَحَدٌ عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوْصِ لِمَا مَرَّ وَفُرِّقَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ
الصَّدَقَةِ بِأَنَّهَا تُشْبِهُ الْفِدَاءَ عَنِ النَّفْسِ فَتَوَقَّفَتْ عَلَى اْلإِذْنِ
بِخِلاَفِ الصَّدَقَةِ
Seseorang tidak dibolehkan berkurban atas nama mayit yang tidak berwasiat (untuk dikurbani) karena alasan yang sudah dikemukakan. Dan, ini dibedakan dengan sedekah, karena kurban menyerupai penebusan (fida') diri yang erat kaitannya dengan izin. Hal ini berbeda dengan sedekah.
Pendapat yang sudah kami jelaskan ini merupakan pendapat yang dipandang lebih shahih sekaligus merupakan pendapat mayoritas ulama dalam madzhab Syafi'i. Namun demikian, ada juga ulama dalam madzhab Syafi'i yang membolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia meskipun tidak ada wasiat darinya. Yang lebih ditekankan di sini adalah unsur sedekahnya. Berkurban termasuk dalam makna bersedekah. Berkurban atas nama mayit berarti bersedekah atas nama mayit, dan para ulama sepakat akan bolehnya hal ini dan mayit mendapatkan manfaat darinya. Imam Abul Hasan al-Abbadi adalah salah seorang ulama Syafi'iyyah yang berpendapat demikian.
Imam Nawawi menyebutkan hal itu dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (8/406) sebagaimana berikut ini:
(وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنِ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ
الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَ نَّهَا ضَرْبٌ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ
عَنِ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Imam al-Rafi'i juga termasuk yang membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia meskipun tanpa adanya wasiat. Dalam kitab Hasyiyyah 'Umairah (6/256) disebutkan:
وَقَالَ
الرَّافِعِيُّ : فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لِأَ نَّهَا ضَرْبٌ
مِنَ الصَّدَقَةِ وَحُكِيَ عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ السَّرَّاجِ شَيْخِ الْبُخَارِيِّ
أَنَّهُ خَتَمَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ
عَشَرَةِ آلَافِ خَتْمَةٍ وَضَحَّى عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ
Imam al-Rafi'i berkata: Seharusnya berkurban atas nama mayit itu berhasil baginya meskipun tidak ada wasiat, karena hal itu termasuk bagian dari sedekah. Disebutkan dari Abu al-Abbas al-Sarraj, yakni guru Imam Bukhari, bahwasanya ia mengkhatamkan al-Qur'an bagi Rasulullah Saw lebih dari sepuluh ribu kali dan berkurban atas nama beliau Saw sebanyak itu pula.
Pandangan Imam Abul Hasan al-Abbadi dan Imam al-Rafi'i ini meskipun bukan merupakan pendapat mayoritas ulama Syafi'iyyah, namun sejalan dengan pendapat dalam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (5/106-107) dijelaskan:
أَمَّا
إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَا فَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ
مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى
جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ
الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ
عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia itu) belum pernah berwasiat tentang masalah kurban ini, lalu ada ahli warisnya atau orang lain yang mau berkurban atas namanya (yakni si mayit) dengan menggunakan hartanya sendiri, maka madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali membolehkannya. Hanya saja dalam madzhab Maliki kebolehan itu disertai makruh. Sedangkan alasan mereka membolehkannnya adalah karena kematian tidaklah menjadi penghalang bagi mayit untuk taqarrub kepada Allah sebagaimana halnya sedekah dan haji.
Demikian penjelasan terkait masalah ini. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment