Monday, August 10, 2020

Published August 10, 2020 by with 0 comment

Larangan Menjatuhkan Vonis Kufur Secara Membabi Buta

Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk Muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena berbaik sangka, berusaha memaklumi tindakan tersebut, serta berpikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktikkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktikkan amar ma’ruf nahi munkar itu harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bil hikmah wal mau’izhah al–hasanah). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal itu harus dilakukan dengan metode yang paling baik, sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Nahl: 125: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.

Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk mencapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak semestinya.

Jika Anda mengajak seorang Muslim yang sudah taat mengerjakan shalat, melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya,  menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar, sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut, kemudian dia tidak mengikuti ajakan Anda lalu Anda menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan dengan Anda, maka sungguh Anda telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang Anda untuk melakukannya dan menyuruh Anda untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.

Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “Telah ada kesepakatan ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan kepada yang lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bid dharurah), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin bid dharurah) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad Saw, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan, Surga dan Neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya, dan tidak ada toleransi bagi siapapun umat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.

Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Kemutawatiran bisa dipandang dari:

1. Aspek isnad seperti hadits :

"Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka."

2. Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek kajian, pembacaan, dan penghafalan serta di-transfer dari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad. Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat itu meskipun satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap Muslim. Memvonis kufur seorang Muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan : "Jika seorang berkata kepada saudara muslimnya "Hai kafir!" maka vonis kufur telah jatuh pada salah satu dari keduanya" (HR.Bukhari dari Abu Hurairah ra).

Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam syariat Islam.

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk Muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir. Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara.

Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda :

Tiga hal pokok iman: menahan diri dari orang yang menyatakan tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa. Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kezaliman orang yang zalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir. (HR. Dawud)

Imam al-Haramain pernah berkata, Jika ditanyakan kepadaku: Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka aku akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.

Berangkat dari paparan di muka, kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar poin-poin yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal. Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali. 

Disarikan dari kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah karya Prof. Dr. Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani.
      edit

0 comments:

Post a Comment