Thursday, September 17, 2020

Published September 17, 2020 by with 0 comment

Perbedaan Pendapat Ulama Seputar Alat untuk Tayammum

Selain rukun wudhu dan pembatal wudhul, para ulama juga berbeda pendapat tentang sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alat bertayammum.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena gandanya makna sha'id yang terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 6 dan surah An-Nisa ayat 43. 

Perbedaan itu adalah sebagai berikut:

a. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh bertayammum dengan tanah, batu, dan segala sesuatu yang ada di bumi walaupun tidak ada tanah padanya. Hal ini sesuai dengan makna kata sha'id itu sendiri, yaitu bumi yang terangkat atau agak tinggi atau wajh al-ardh (permukaan bumi).

b. Menurut Imam Asy-Syafi'i bertayammum hanya boleh dilakukan dengan tanah. Hal itu sesuai dengan pemaknaannya terhadap kata sha'id, yaitu tanah yang mengandung debu.

Demikian, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bisshowaf    

      edit

0 comments:

Post a Comment