Tuesday, September 15, 2020

Published September 15, 2020 by with 0 comment

Perbedaan Pendapat Ulama Seputar Pembatal Wudhu

Persoalan yang tidak disepakati oleh para ulama bukan hanya seputar rukun wudhu, tapi juga termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu. Di antaranya adalah bersentuhan dengan lawan jenis.

Imam Abu Hanifah

Menurut beliau, wudhu tidak batal bila bersentuhan dengan lawan jenis.

Imam Malik

Menurut beliau, wudhu batal jika bersentuhan kulit dengan lawan jenis dengan syarat kalau sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Imam Asy-Syafi'i

Menurut beliau, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu membatalkan wudhu, baik disertai syahwat ataupun tidak. 

Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh makna kata al-lams yang terdapat dalam ayat laamastumun nisaa-a (QS. al-Maidah: 6). Kata al-lams mempunyai dua makna, yaitu menyentuh dengan tangan sebagai makna dasar dan jima' sebagai makana majazi. Al-Qur'an menggunakan kata ini dalam dua arti tersebut. Dalam arti jima', misalnya, terdapat dalam firman Allah:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampu dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (Q. Al-Baqarah: 236)

Dalam arti menyetuh terdapat dalam firman Allah:

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ

Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali hamba-hamba yang disucikan. (Q. Al-Waqi'ah: 79)

Madzhab Hanafi cenderung memaknai kata al-lams dalam surat Al-Maidah ayat 6 dan An-Nisa ayat 43  sebagai jima'. Selain itu mereka juga mengemukakan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra, yaitu:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Bahwa Rasulullah Saw pernah mencium sebagian istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. (HR Ahmad)

Menurut Asy-Syafi'iyyah, kata al-lams dalam ayat itu berarti bersentuhan kulit. Pendapat ini juga sesuai dengan firman Allah:

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِيْ قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوْهُ بِأَيْدِيْهِمْ لَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا إِنْ هَذَا إِلاَّ سِحْرٌ مُبِيْنٌ

Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat memegangnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata, "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata." (QS. Al-An'am: 7)

Hadits yang dikemukakan oleh madzhab Hanafi itu dianggapnya dhaif. (Menurut Imam Bukhari hadits itu dhaif  karena diterima oleh Ibrahim Al-Taymi dari Aisyah ra, padahal Ibrahim tidak pernah mendengar apa-apa dari Aisyah ra. Oleh sebab itu hadits ini tergolong mursal.) Berdasarkan itu, Imam Syafi'i berpendapat bahwa bersentuhan kulit dengan lawan jenis dapat membatalkan wudhu. Pendapat beliau ini juga didasarkan atas sebuah hadits yang diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal ra: "Seseorang datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, Ya Rasulullah, bagaimana pandanganmu tentang seorang laki-laki bertemu dengan seorang perempuan yang telah dikenalinya. Kemudian laki-laki itu melakukan segala sesuatu kepada perempuan tersebut kecuali jima'?" Mu'adz berkata, "Kemudian turunlah surah Hud ayat 114. Selanjutnya Rasulullah Saw berkata kepada laki-laki itu, "Berwudhulah kamu kemudian shalat."

Kelihatannya madzhab Maliki dalam hal ini cukup beralasan. Mereka berpendapat, menyentuh lawan jenis yang dapat mebatalkan wudhu adalah sentuhan yang menimbulkan syahwat. Sebab, hadits Mu'adz di atas menunjukkan hal itu. Dan hadits yang dikemukakan oleh madzhab Hanafi, yaitu mengenai Rasulullah Saw mencium istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu, menunjukkan bahwa Rasulullah Saw ketika mencium istrinya itu tidak dengan syahwat. Dengan demikian, madzhab Maliki melakukan kompromi (al-jam'u) antara dua hadits yang saling bertentangan (ta'arudh) ini. Kemudian hasil kompromi tersebut dijadikan sebagai pen-takhsis surah Al-Maidah ayat 6 dan surah An-Nisa ayat 43 di atas. Akan tetapi, pendapat Asy-Syafi'iyyah cukup kuat pula dipegangi dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian).

Demikian, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bisshowab     

      edit

0 comments:

Post a Comment