Saturday, September 12, 2020

Published September 12, 2020 by with 0 comment

Perbedaan Pendapat Ulama Seputar Rukun Wudhu

Para ulama sepakat mengenai rukun atau anggota wudhu yang disebutkan dalam al-Qur'an surah al-Maidah ayat 6. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai rukun wudhu yang secara tegas tidak dijelaskan dalam ayat tersebut.

a. Madzhab Hanafi

Menurut madzhab Hanafi rukun wudhu itu meliputi empat hal, yaitu:

1. membasuh muka,

2. membasuh tangan,

3. menyapu sebagian kepala, dan

4. membasuh kaki.

Madzhab ini tidak memasukkan niat dan tertib (berurutan) sebagai rukun wudhu, karena hal itu tidak dijelaskan secara tegas di dalam ayat. Dengan demikian, menurut mereka wudhu itu sah tanpa niat dan tertib.

b. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki berpendapat rukun wudhu meliputi enam macam, yaitu:

1. niat, 

2. membasuh muka, 

3. membasuh tangan,

4. menyapu kepala,

5. membasuh kaki, dan 

6. muwalat (berturut-turut).

Madzhab ini memasukkan niat dan muwalat sebagai rukun wudhu, tetapi mereka tidak memandang tertib sebagai rukun wudhu.

c. Madzhab Asy-Syafi'i

Madzhab Asy-Syafi'i berpandangan pula bahwa rukun wudhu terdiri dari enam macam yang meliputi:

1. niat,

2. membasuh muka, 

3. membasuh tangan,

4. menyapu sebagian kepala,

5. membasuh kaki, dan

6. tertib (berurutan).

d. Madzhab Hanbali

Sedangkan madzhab Hanbali berpendapat pula bahwa rukun wudhu terdiri atas tujuh macam, yaitu:

1. niat,

2. membasuh muka,

3. membasuh tangan,

4. menyapu sebagian kepala,

5. membasuh kaki,

6. tertib, dan

7. muwalat

Ternyata madzhab Hanbali memandang tertib dan muwalat sebagai rukun wudhu.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditegaskan bahwa ada dua madzhab yang mewajibkan tertib, yaitu amdzhab Asy-Syafi'i dan Hanbali, tiga madzhab yang mewajibkan niat dan dua madzhab mewajibkan muwalat.

Dalil yang dijadikan hujjah  oleh para imam madzhab yang memandang niat sebagai rukun wudhu adalah sabda Nabi Saw, yaitu:

"Sesungguhnya amal perbuatan itu dengan niat. Dan setiap orang mendapat (balasan sesuai dengan) apa yang ia niatkan." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sebenarnya, para ulama sepakat mengenai wajibnya berniat dalam ibadah termasuk madzhab Hanafi. Akan tetapi, mereka berbeda mengenai niat dalam wudhu.Perbedaan itu dilatarbelakangi oleh berbedanya mereka dalam memandang wudhu itu sendiri. Apakah wudhu itu termasuk ibadah mahdhah atau ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah harus disertai dengan niat dan ibadah ghairu mahdhah tidak memerlukan niat. Madzhab Hanafi berpandangan bahwa wudhu merupakan ibadah ghairu mahdhah. Oleh karena itu, madzhab ini tidak memasukkan niat sebagai salah satu rukun wudhu.

Alasan madzhab Asy-Syafi'i dan Hanbali menjadikan tertib sebagai rukun wudhu adalah urutan dan susunan ayat, yaitu dimulai dari muka dan diakhiri dengan kaki. Dan paling menguatkannya lagi, dipisahkannya anggota yang wajib dibasuh dari anggota yang wajib disapu. Surah al-Maidah ayat 6 menyebutkan tangan dan kaki sebagai anggota yang dibasuh dan di antara kedua anggta ini disebutkan anggota yang disapu, yaitu kepala. Dan 'athaf yang terdapat dalam ayat itu menunjukkan pentingnya tertib. Madzhab Maliki dan madzhab lainnya yang tidak memandang tertib sebagai rukun wudhu, berpendapat bahwa huruf waw dalam ayat tersebut tidak menunjukkan tertib, tetapi menunjukkan mutatabi'ah wa mutalahiqah (berturut-turut tanpa diantarai oleh yang lain).

Demikianlah, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam        

      edit

0 comments:

Post a Comment