Sa'id bin Al-Musayyab berkata: "Ila' adalah cara orang jahiliah menyakiti wanita. Apabila seorang laki-laki tidak ladi menyukai istrinya dan ia tidak mau istrinya itu menikah dengan laki-laki lain, maka suami tersebut bersumpah bahwa ia tidak akan mendekati sang istri selama-lamanya. Maka Allah membatasi sumpah itu, paling lama hanya empat bulan dengan menurunkan ayat berikut:
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ، فَإِنْ فَاءُوْا فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
Kepada orang-orang yang meng-ila' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 226)
Sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya dalam istilah fiqh disebut dengan ila'. Apabila hal ini terjadi, maka suami harus membatasi sumpahnya itu maksimal empat bulan. Masa ila' tidak boleh melewati empat bulan. Jika waktunya sudah sampai empat bulan, maka suami harus rujuk kepada istrinya, walaupun batas waktu yang ia tetapkan dalam sumpah melebihi empat bulan, tetapi ia wajib membayar kifarat sumpah. Demikian pula, ia wajib membayar kifarat jika ia menggauli istrinya itu sebelum sampai empat bulan.
Kifaratnya adalah memilih salah satu dari tiga alternatif berikut:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin
2. Memerdekakan budak
3. Berpuasa tiga hari berturut-turut
Akan tetapi, jika ia rujuk kepada istrinya setelah habis masa yang ia tentukan dalam sumpahnya, maka ia tidak wajib membayar kifarat.
Kemudian Allah berfirman:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Dan jika mereka ber-azam (berketetapan hati) untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 227)
Ayat ini memberikan alternatif lain bagi suami yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya, yaitu menceraikannya. Artinya, jika masanya sudah sampai empat bulan, maka suami harus rujuk atau langsung menceraikannya.
Wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment