Saturday, January 16, 2021

Published January 16, 2021 by with 0 comment

Asap Bakaran Benda Najis

Pertanyaan:
Asap bakaran sate anjing dan babi melekat pada pakaian sampai berubah warnanya. Apakah asap, bau, dan warna itu majis atau tidak?
 
Jawaban:
Hukum asap yang berasal dari sesuatu benda adalah sama dengan benda itu. Jika bendanya najis, maka asapnya pun najis. Dan jika bendanya suci, maka asapnya pun suci. Hukum pakaian yang terkena asap najis adalah mutanajjis. Adapun uap najis, tidak menajiskan pakaian. Perbedaan antara asap dan uap, bahwa asap adalah sesuatu yang naiknya melalui pembakaran, sedangkan uap adalah yang naik tanpa pembakaran. 
 
Orang yang menjemur pakaian di atas tumpukan tahi kuda lalu menguap dari tahi kuda tersebut, maka pakaian itu tidak menjadi mutanajjis. Akan tetapi jika orang membakar tahi kuda, lalu asap tahi kuda itu sampai ke pakaian hingga mewarnainya, maka pakaian itu mutanajjis. Memang dimaafkan asap najis tersebut, tetapi  dengan dua syarat: 
 
1. Benda yang terkena itu tidak basah.
2. Bukan dengan sengaja dilakukan.  
 
Keterangan mengenai hal ini tercantum dalam kitab I'anah ath-Thalibin, Juz 1, halaman 88:
 
"Dan dimaafkan yang sedikit menurut 'urf dari asap najis, yaitu yang menguap dari najis melalui pembakaran api, walaupun sejenis kemenyan yang diletakkan di atas kotoran. Dan sebagian darinya apa yang berlaku pada adat di pemandian-pemandian air panas, maka itu najis. Karena dia itu termasuk daripada bagian-bagian najis, yang dipisahkan oleh api dariadanya, karena kekuatannya. Dan dimaafkan yang sedikit darinya, dengan syarat tidak basah pada tempatnya, dan tidak dengan perbuatannya. Dan jika tidak, maka tidak dimaafkan secara mutlak karena mereka menyamakan asap itu sama dengan bendanya.      

Taudhihul Adillah Jilid 3 halaman 4.
      edit

0 comments:

Post a Comment