Monday, February 8, 2021

Published February 08, 2021 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (5)

Hadits No. 5:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ، َوَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Janganlah seseorang dari kalian mandi di dalam air yang tergenang, sedangkan dia dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafazh yang dikemukakan oleh Imam al-Bukhari seperti berikut: “Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian kencing di dalam air yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalam air itu.” Sedangkan menurut riwayat Imam Muslim disebutkan “minhu” yang artinya “kemudian ia mandi dari air itu.” Riwayat yang dikemukakan oleh Imam Abu Dawud sebagaimana berikut: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (di dalam air yang tidak mengalir).”

Makna Hadits

Hadits ini merupakan salah satu asas yang membahaskan tentang masalah bersuci yang dianjurkan oleh syariat Islam. Melalui hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang berjunub mandi di dalam air yang tergenang dan tidak mengalir, sebab dengan sering mandi di dalamnya dikhawatirkan akan mengakibatkan air menjadi berubah. Tujuan utama larangan ini adalah menjauhkan diri dari perkara-perkara kotor ketika bertaqarrub (ibadah mendekatkan diri) kepada Allah.

Hadits ini mengandung larangan kencing sekaligus mandi di dalam air yang tidak mengalir. Adapun larangan kencing di dalam air yang tergenang maka ini disimpulkan dari riwayat yang diketengahkan oleh Imam Muslim. Riwayat Imam Muslim mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kencing dan mandi di dalam air yang tergenang, apabila orang yang bersangkutan dalam keadaan junub. Larangan ini menunjukkan hukum makruh bagi air yang banyak, dan haram bagi air yang jumlahnya sedikit.

Fiqh Hadits

1. Orang yang berjunub dilarang mandi di dalam air yang tergenang (tidak mengalir).

2. Air yang tergenang tidak najis karena orang yang berjunub mandi di dalamnya, sebaliknya ia hanya menghapuskan sifat menyucikannya. Jadi, airnya masih boleh digunakan untuk keperluan lain kecuali untuk menghilangkan hadas dan menghilangkan najis.

3. Dilarang kencing di dalam air yang tergenang, sebab itu akan menyebabkan air menjadi tercemar.

4. Hadits ini membuktikan bahawa air kencing itu najis.
      edit

0 comments:

Post a Comment