صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين
"Puasa pada hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun." (HR Abus Syekh al-Ishfahani dan Ibnun Najar)
Hanya saja, sebagian ulama ahli hadits mempermasalahkannya. Mereka menyatakan bahwa salah seorang perawi dari hadits itu bermasalah. Sehingga mereka hukumi sebagai hadits dhaif.
Namun demikian yang perlu dipertanyakan, apakah disebabkan karena hadits tersebut bermasalah sehingga puasa pada hari Tarwiyah tidak dibenarkan? Tentu saja tidak. Meskipun hadits itu oleh sebagian ulama ahli hadits dinyatakan bermasalah, tapi puasa pada hari Tarwiyah tetap disunnahkan. Hal ini didasarkan kepada hadits yang menyebutkan ajakan kepada umat Islam untuk mengisi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan memperbanyak amal shalih.
Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر
"Tiada hari yang di dalamnya dikerjakan amal shalih yang lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari ini." (HR Tirmidzi)
Yang dimaksud sepuluh hari ini adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini diperkuat pula dengan hadits berikut:
عن ابن عباس مرفوعا: ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء
"Dari Ibnu Abbas ra dengan kualitas hadits marfu': Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih disukai Allah pada hari itu daripada hari-hari ini, maksudnya sepuluh hari Dzulhijjah.’ Kemudian para sahabat bertanya, ‘Bukan pula jihad, ya Rasulullah?’ Rasul menjawab, ‘Tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tanpa membawa apa-apa lagi.’" (HR Bukhari)
Berdasarkan keterangan ini, para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i menganjurkan umat Islam untuk mengisi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan berbagai amal shalih, termasuk puasa pada hari Tarwiyah di 8 Dzulhijjah.
Syekh Nawawi Banten menyebutkan:
والثامن صوم الثمانية أيام قبل يوم عرفة سواء في ذلك الحاج وغيره
"(Kedelapan) puasa delapan hari sebelum hari Arafah (dianjurkan) bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji.” (Lihat: Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 197).
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment