Wednesday, December 9, 2020

Published December 09, 2020 by with 0 comment

Wanita Haid Membaca Al-Qur'an: Haramkah?

Menurut jumhur ulama, hukum asalnya wanita haid itu diharamkan membaca al-Qur'an. Namun jika ada hajat yang dibenarkan secara syar'i maka dibolehkan. Yang dimaksud hajat di sini, misalnya, belajar al-Qur'an, mengajarkan al-Qur'an, perlombaan yang berkaitan dengan al-Qur'an, dan hal-hal lain yang senada dengan itu, dan saat itu dilakukan tidak dimaksudkan untuk membaca al-Qur'an. Sedangkan dalam pandangan Malikiyah, Zhahiriyah dan qaul jadid Imam Syafi'i dinyatakan bahwa wanita yang sedang haid dibolehkan membaca al-Qur'an secara mutlak selama ia tidak menyentuh mushaf.

Argumentasi Para Ulama

Para ulama memang berbeda pendapat terkait masalah ini. Mereka memiliki argumentasinya sendiri dalam menentukan hukum wanita haid membaca al-Qur'an. Dalam kitab al-Bujairimi ala al-Khatib juz 3 halaman 259-260 disebutkan:

( وَ الثَّالِثُ ( قِرَاءَةُ ) شَيْءٍ مِنْ ( الْقُرْآنِ ) بِاللَّفْظِ أَوْ بِالْإِشَارَةِ مِنْ الْأَخْرَسِ كَمَا قَالَ الْقَاضِي فِي فَتَاوِيهِ ، فَإِنَّهَا مُنَزَّلَةٌ مَنْزِلَةَ النُّطْقِ هُنَا وَلَوْ بَعْضَ آيَةٍ لِلْإِخْلَالِ بِالتَّعْظِيمِ ، سَوَاءٌ أَقَصَدَ مَعَ ذَلِكَ غَيْرَهَا أَمْ لَا لِحَدِيثِ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ : { لَا يَقْرَأْ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ }. الشَّرْحُ قَوْلُهُ : ( وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ) وَعَنْ مَالِكٍ : يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ، وَعَنْ الطَّحَاوِيِّ يُبَاحُ لَهَا مَا دُونَ الْآيَةِ كَمَا نَقَلَهُ فِي شَرْحِ الْكَنْزِ مِنْ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ. ( حاشية البجيرمي على الخطيب ج 3 ص 259-260)

Dalam redaksi yang bergaris bawah dinyatakan bahwa Imam Malik berpendapat bahwa diperbolehkan bagi wanita haid membaca al-Qur’an. Selain itu, Imam Thahawi juga memperbolehkan membaca namun tidak lebih dari satu ayat. Beliau menukil keterangan dalam kitab Syarh al-Kanzi salah satu kitab ulama Hanafiyah.

Dalam kitab yang sama, Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi memberikan tanbih (peringatan atau sesuatu yang harus diperhatikan) sebagaimana berikut ini:

تَنْبِيهٌ : يَحِلُّ لِمَنْ بِهِ حَدَثٌ أَكْبَرُ أَذْكَارُ الْقُرْآنِ وَغَيْرُهَا كَمَوَاعِظِهِ وَأَخْبَارِهِ وَأَحْكَامِهِ لَا بِقَصْدِ الْقُرْآنِ كَقَوْلِهِ عِنْدَ الرُّكُوبِ : { سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ } أَيْ مُطِيقِينَ ، وَعِنْدَ الْمُصِيبَةِ : { إنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ } وَمَا جَرَى بِهِ لِسَانُهُ بِلَا قَصْدٍ فَإِنْ قَصَدَ الْقُرْآنَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ الذِّكْرِ حُرِّمَ ، وَإِنْ أَطْلَقَ فَلَا . (حاشية البجيرمي على الخطيب ج 3 ص 264)

Dalam keterangan di atas, Syaikh Sulaiman yang merupakan pengarang kitab tersebut mengatakan bahwa halal atau boleh membaca dzikir dari ayat-ayat al-Qur’an dan selainnya bagi orang yang hadas besar (termasuk haid), namun tidak dengan maksud membaca al-Qur’an. Seperti membaca tasbih saat ruku’ atau istirja’ saat terjadi musibah. Begitu pula kalau orang yang hadas besar tersebut tidak sengaja. Namun, kalau sengaja membaca al-Qur’an saja, atau sengaja membaca al-Qur’an dan dzikir bersamaan, maka itu haram.

Sayyid Abdurrahman as-Segaf dalam karyanya, Tarsyih al-Mustafidin, menuliskan sebagai berikut:

خلافا لما أفتى به النواوي اي من حل قراءة الصبي ومكثه في المسجد مع الجنابة ووافقه كثيرون ، وقال في الإيعاب اختار إبن المنذر و الدارمي وغيرهما ما روي عن ابن عباس وغيره أنه يجوز للحائض والجنب قراءة كل قرأن وهو قول الشافعي قال الزركسي الصواب إثبات هذا القول في الجديد قال بعض المتأخرين هو مذهب داود وهو قوي فإنه لم يثبت شيء في المسئلة يحتج به والأصل عدم التحريم والمذهب الأول وهو التحريم. (ترشيح المستفيدين ص: 29)

Dalam kitab tersebut Sayyid Abdurrrahman mengutip keterangan Imam Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab al-I’ab yang menuturkan bahwa Ibnu Mundzir dan Imam Darimi memilih sebuah pendapat sesuai dengan yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata, “Sesungguhnya diperbolehkan bagi orang yang haid dan junub membaca al-Qur’an”. Pendapat itu adalah pendapat Imam Syafi’i saat masih berada di Mesir yang terkenal dengan sebutan qaul jadid dan juga pendapat Imam Abu Dawud. Untuk itu menurut Imam az-Zarkasi benar dan memang boleh dijadikan ibarat pembolehan membaca al-Qur’an bagi orang yang hadas besar (haid dan junub).

Itulah pendapat para ulama tentang hukum membaca al-Qur’an bagi wanita haid dan orang yang junub. Mayoritas ulama mengatakan pada asalnya adalah haram, namun kalau ada hajat, boleh dan sah-sah saja seseorang yang hadas membaca al-Qur’an asal tidak bermaksud secara sengaja membaca al-Qur’an. Sedangkan sebagian ulama, seperti Malikiyah, Zhahiriyah dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya, membolehkan secara mutlak asal tidak menyentuh mushaf al-Qur’an.

Lalu, bagaimana sebaiknya?

Sebaiknya pilihlah pendapat mayoritas ulama, karena kesepakatan mayoritas ulama itu lebih kuat daripada pendapat perseorangan. 

Wallahu a'lam

 

 

 

Read More
      edit

Tuesday, December 8, 2020

Published December 08, 2020 by with 0 comment

Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut: Haramkah?


Salah satu hal makruh yang lebih baik ditinggalkan bagi wanita haid atau seseorang yang memiliki kewajiban mandi besar (junub) adalah menghilangkan sebagian anggota tubuhnya sebelum melakukan mandi wajib, seperti kuku, rambut, dan semacamnya.
 
Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah Az-Zain mengungkapkan:
 
وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

Barangsiapa yang wajib mandi maka disunnahkan baginya agar tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walau hanya berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akhirat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.”
 
Salah satu alasan kemakruhannya adalah karena kelak di akhirat anggota yang terpotong tersebut akan kembali kepadanya dalam keadaan junub (belum suci). Pendapat ini senada dengan apa yang dipaparkan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin
 
Namun ulama lain tidak sependapat perihal alasan tersebut. Salah satunya adalah Imam al-Bujairami. Ia menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya. Sebagaimana penjelasan beliau yang dikutip dalam kitab Hasyiyah As-Syarwani berikut:
 
عِبَارَةُ الْبُجَيْرَمِيِّ فِيهِ نَظَرٌ ، لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَا فِي عُمُرِهِ ، وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ
 

Ungkapan al-Bujairami: Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnya, begitu juga bukan seluruh rambutnya.”

Dengan demikian, memotong rambut atau kuku bagi wanita haid atau pun orang yang junub tetap diperbolehkan dan tidak diwajibkan untuk dibasuh saat mandi wajibnya. Hanya saja, sebaiknya hal itu dilakukan sebelum haid atau sesudah mandi wajib.

Wallahu a'lam

 
Read More
      edit

Sunday, December 6, 2020

Published December 06, 2020 by with 0 comment

Memanggil Istri dengan Ibu atau Suami dengan Ayah: Haramkah?

Kerap kita mendengar seorang suami memanggil istrinya dengan ibu atau seorang istri memanggil suaminya dengan ayah. Bagaimana hukumnya? Apakah yang demikian itu termasuk zhihar?

Perlu diketahui bahwa panggilan yang demikian itu, baik dari istri kepada suami atau sebaliknya, tentulah tidak pernah diniatkan sebagai zhihar. Tujuan ungkapan seperti itu tidak lain adalah untuk mendidik anak sejak dini  agar memanggil orangtunya dengan panggilan yang sopan. Bisa dibayangkan bila seorang suami memanggil istri hanya dengan sebutan namanya saja, demikian pula sebaliknya, tentulah anak-anaknya yang masih kecil akan mencontoh hal itu, dan bila terus menerus dilakukan akan menjadi kebiasaan hingga mereka dewasa, dan yang pasti sangat jauh dari nilai-nilai kesopanan, terutama dalam konteks budaya kita bangsa Indonesia.

Tapi, bukankah memanggil istri dengan 'ibu' atau sebaliknya termasuk zhihar? 
Jawabannya, tentu saja tidak. Untuk mendapatkan jawaban yang lebih luas, silakan simak penjelasan berikut ini. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini:

Pertama, kasus zhihar terjadi sejak masa jahiliyah. Pada masa itu jika seorang suami marah kepada istrinya, maka mereka biasanya mengatakan: anti 'alayya ka zhahri ummi, bagiku kamu sama seperti punggung ibuku. Pada waktu itu, perkataan yang seperti itu dimaknai sebagai bentuk memposisikan istri sama seperti ibu kandung. Artinya, ketika seorang laki-laki telah mengatakan perkataan seperti itu maka ia sudah tidak boleh lagi menggauli istrinya selama-lamanya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibu kandungnya sendiri. Dengan perkataan itu pula berarti sang suami tidak lagi bertanggungjawab menafkahi istri dan anak-anaknya. 

Kedua, kata zhihar masih satu akar kata dengan kata zhahr (punggung). Pada masa jahiliyah, punggung perempuan merupakan simbol keindahan tubuh kaum hawa yang dapat membangkitkan syahwat seorang laki-laki. Itulah sebabnya ucapan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibu kandungnya mengandung makna bahwa ia tidak akan menyentuh (menggauli) istrinya untuk selama-lamanya. Nah, di Indonesia konteks semacam ini tentu tidak berlaku.
 
Ketiga, tradisi zhihar yang berlaku sejak masa jahiliyah itu sejak turunnya QS. al-Mujadalah ayat 1 sudah mulai tergerus. Sejak saat itu, suami yang melakukan zhihar kepada istrinya diwajibkan membayar kafarat, dan perbuatan itu digolongkan sebagai dosa besar. Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak mukmin, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orangfakir miskin.
 
Tradisi zhihar ini tentu tidak berlaku di dalam budaya Indonesia. Bahkan, Ibnu Asyur mengatakan bahwa tradisi zhihar hanya berlaku di Madinah. Di Mekah hal itu tidak dikenal.

Kesimpulan
 
Memanggil istri dengan ibu atau sebaliknya tidaklah termasuk zhihar. Karena tujuan melakukan hal itu tidak lain sebagai metode dalam mendidik anak-anak agar mereka bisa memanggil kedua orangtuanya dengan panggilan yang sopan. Selain itu, zhihar sebagai cara untuk menalak istri tidak dikenal dalam budaya kita bangsa Indonesia. Dan yang tak kalah penting untuk diingat, ketika seorang suami memanggil istrinya dengan ibu tak pernah meniatkan untuk benar-benar memposisikan istrinya laksana ibu kandungnya sendiri. Demikian pula sebaliknya.

Wallahu a'lam
 


Read More
      edit

Saturday, December 5, 2020

Published December 05, 2020 by with 0 comment

Antara yang Berilmu dan Bodoh

Ada dikatakan dalam sebuah ungkapan:

لَا غُرْبَةَ لِلْفَاضِلِ وَلَا وَطَنَ لِلْجاهِلِ

"Tiada keterasingan bagi orang yang memiliki keutamaan (ilmu), dan tiada tempat tinggal bagi orang yang bodoh."

أي الْمُتَّصِفُ بِالْعِلْمِ وَالْعَمَلِ كَانَ مُكْرَمًا مُعَظَّمًا عِنْدَ النَّاِس فِى أَيِّ بَلَدٍ كَانَ، فَكَانَ كُلُّ بَلَدٍ عِنْدَهُ وَطَنًا وَلَوْكَانَ غَرِيْبًا، وَالْجَاهِلُ بِخِلَافٍ ذَلِكَ

 
Maksudnya adalah orang yang berilmu dan senang beramal akan senantiasa dimuliakan dan dihormati oleh manusia di mana pun ia berada. Baginya semua tempat terasa seperti tempat tinggalnya sendiri meskipun ia sebenarnya pendatang di situ. Sedangkan orang yang bodoh akan merasakan hal yang sebaliknya.  
 
Wallahu a'lam
Read More
      edit

Thursday, December 3, 2020

Published December 03, 2020 by with 0 comment

Pemberian Allah adalah Yang Terbaik


مَتَى فُتِحَ لَكَ بَابُ الْفَهْمِ فِي الْمَنْعِ عَادَ الْمَنْعِ عَيْنَ الْعَطَاءِ

 

Ketika dibuka pintu kepahaman untukmu tentang arti sebuah pencegahan (tidak memberimu perkara dunia), maka bisa jadi tidak diberinya (perkara dunia) itu adalah hakikat pemberian”.

 

Syaikh Sholeh Darat berkata:

Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh berkata:

 

مَتَى فُتِحَ لَكَ بَابُ الْفَهْمِ فِي الْمَنْعِ عَادَ الْمَنْعِ عَيْنَ الْعَطَاءِ

 

Ketika dibuka pintu kepahaman untukmu tentang arti sebuah pencegahan (tidak memberimu perkara dunia), maka bisa jadi tidak diberinya (perkara dunia) itu adalah hakikat pemberian”.

 

Ketika engkau tidak dianugerahi harta dunia, hendaknya engkau menyadari dan memahami bahwa tidak diberinya harta dunia itu adalah wujud kasih sayang Allah terhadapmu. Karena Allah sudah mengetahui keadaan dirimu bahwa kefakiranmu itu lebih baik untukmu, sebab jika hal itu tidak baik, Allah tidak akan memberikanmu kefakiran. Dan Allah Swt bersifat belas kasih terhadap hamba-Nya.

 

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa salah satu sahabat yang bernama Tsa‘labah yang sangat fakir dan beliau menjadi pelayan Rasūlullāh Saw, tidak pernah lepas dari shalat berjama’ah bersama Rasūl, suatu hari beliau berkata pada Rasūl: “Ya Rasūlullāh, hendaklah engkau memohonkan kepada Allah agar rezekiku menjadi luas.”

 

Kemudian Rasūl menjawab: Wahai Tsa‘labah kefakiranmu itu lebih baik untukmu. Kemudian Tsa‘labah memintanya lagi kepada Rasūl, dan Rasūl menjawab: Wahai Tsa‘labah kefakiranmu itu lebih baik untukmu. Tsa‘labah mengulang-ulang permintaannya kepada Rasūl berkali-kali. Hingga akhirnya Rasūlullāh pun mendoakan sesuai permintaan Tsa‘labah. Rezeki Tsa‘labah menjadi lapang, akan tetapi ia tidak lagi istiqāmah shalat berjamā‘ah. Seiring berjalannya waktu, harta bendanya semakin berlimpah, ia menjadi ingkar untuk membayar kewajiban zakat. Pada akhirnya ia menjadi orang yang munafik, sampai-sampai mati dalam keadaan munafik. Allah Swt dan Rasūlullāh Saw tidak mau menerima taubat Tsa‘labah, maka ia menjadi seperti Qārūn.

 

Oleh karena itu, jangan merasa bahagia dengan bertambahnya hartamu, sementara ibadahmu semakin berkurang.

 

Wallahu a’lam

Read More
      edit

Wednesday, December 2, 2020

Published December 02, 2020 by with 0 comment

Hakikat Anugerah Allah

رُبَّمَا أَعْطَاكَ فَمَنَعَكَ، وَ رُبَّمَا مَنَعَكَ فَأَعْطَاكَ.

 

Terkadang Allah memberimu harta dunia tapi tidak memberimu pertolongan untuk ibadah, dan terkadang Allah tidak memberimu harta dunia tapi memberimu pertolongan untuk beribadah”.

 

KH. Sholeh Darat berkata: 

Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh berkata:

 

رُبَّمَا أَعْطَاكَ فَمَنَعَكَ، وَ رُبَّمَا مَنَعَكَ فَأَعْطَاكَ.

 

Terkadang Allah memberimu harta dunia tapi tidak memberimu pertolongan untuk ibadah, dan terkadang Allah tidak memberimu harta dunia tapi memberimu pertolongan untuk beribadah”.

 

Maka dengan tidak diberikannya perkara dunia kepadamu menunjukkan bahwa Allah sedang menganugerahimu perkara akhirat. Begitulah hakikat pemberian agung yang diberikan Allah kepadamu, walaupun secara lahiriah (harta dunia) Allah tidak memberikannya.

 

Janganlah engkau melihat sebuah pertolongan pada hal ihwal apa yang tampak saja (kekayaan, misalnya), tetapi lihatlah pada hakikatnya juga, yakni keistiqamahanmu dalam beribadah kepada-Nya.

 

Wallahu a’lam

 

Read More
      edit