Tuesday, December 8, 2020

Published December 08, 2020 by with 0 comment

Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut: Haramkah?


Salah satu hal makruh yang lebih baik ditinggalkan bagi wanita haid atau seseorang yang memiliki kewajiban mandi besar (junub) adalah menghilangkan sebagian anggota tubuhnya sebelum melakukan mandi wajib, seperti kuku, rambut, dan semacamnya.
 
Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah Az-Zain mengungkapkan:
 
وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

Barangsiapa yang wajib mandi maka disunnahkan baginya agar tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walau hanya berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akhirat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.”
 
Salah satu alasan kemakruhannya adalah karena kelak di akhirat anggota yang terpotong tersebut akan kembali kepadanya dalam keadaan junub (belum suci). Pendapat ini senada dengan apa yang dipaparkan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin
 
Namun ulama lain tidak sependapat perihal alasan tersebut. Salah satunya adalah Imam al-Bujairami. Ia menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya. Sebagaimana penjelasan beliau yang dikutip dalam kitab Hasyiyah As-Syarwani berikut:
 
عِبَارَةُ الْبُجَيْرَمِيِّ فِيهِ نَظَرٌ ، لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَا فِي عُمُرِهِ ، وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ
 

Ungkapan al-Bujairami: Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnya, begitu juga bukan seluruh rambutnya.”

Dengan demikian, memotong rambut atau kuku bagi wanita haid atau pun orang yang junub tetap diperbolehkan dan tidak diwajibkan untuk dibasuh saat mandi wajibnya. Hanya saja, sebaiknya hal itu dilakukan sebelum haid atau sesudah mandi wajib.

Wallahu a'lam

 
      edit

0 comments:

Post a Comment