Pertanyaan:
Apa hukumnya penggunaan kapas pada luka atau lubang sembilan pada mayat, sunnah atau
mubah?
Jawaban:
Hukumnya sunnah.
Referensi:
Kitab al Riyadhul Badi'ah, halaman 40:
والسنة ان يوضع
على منافذ الميت كعينيه واذنيه ومنخريه وغيرها من المنافذ الاصلية والطارئة واعضاء
سجوده السبعة قطن اكراما لها
Kesunnahannya, meletakkan kapas pada lubang-lubang yang terdapat pada mayit, seperti dua
mata, dua telinga, dua hidung dan lubang lubang lainnya baik lubang asal atau
lubang baru, kemudian anggota sujudnya dengan kapas, illat-nya
karena memuliakan mayit.
Wallahu
a'lam.
0 comments:
Post a Comment