Pertanyaan:
Salah satu pemahaman yang beredar di tengah masyarakat terkait
penyembelihan hewan adalah pisau sebagai alat menyembelih tidak boleh terangkat
dari leher hewan yang disembelih. Atas dasar pemahaman ini, ada yang membuang percuma binatang
yang disembelih karena dalam proses penyembelihan tanpa sengaja pisau terangkat
dari leher hewan sembelihan. Benarkah
bahwa dalam proses penyembelihan hewan, bila pisau terangkat (terjatuh) maka penyembelihan tersebut tidak
sah dan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi?
Jawaban:
Pemahaman
tersebut ini tidak sepenuhnya benar, karena sangat tidak logis jika hewan yang
disembelih dengan sengaja, kemudian haram secara mutlak untuk dikonsumsi hanya
karena terangkat pisau ketika disembelih, apalagi terangkat pisau disebabkan perlawanan hewan dan licinnya kulit
leher sembelihan, atau karena ingin menukar dengan pisau yang lebih tajam agar
mudah dalam menyembelih.
Dalam
penyembelihan disyaratkan sekali gorok, tetapi dengan catatan jika seseorang
menyembelih dan ternyata dua urat pernafasan dan makanan belum putus, dan ia
tidak segera memutuskannya, maka hewan tersebut haram dikonsumsi, namun jika
dengan segera ia menggoroknya kembali hingga dua urat tersebut putus, atau bila
pisaunya terlepas dari tangannya dan ia segera mengambilnya dan menggoroknya
kembali, maka hewan tersebut halal hukumnya. Hal ini dikarenakan antara
sembelihan pertama dan kedua dilakukan dengan beriringan tanpa diselangi oleh
waktu yang lama, sehingga dua sembelihan tersebut dianggap satu kali. Hal yang sama
juga berlaku jika sembelihan dilakukan sampai tiga kali misalnya, bila
dilakukan dalam waktu yang beriringan (tidak lama berselang), maka beberapa
kali sembelihan tersebut masih dianggap satu kali.
Tetapi jika antara sembelihan yang kedua atau yang ketiga
telah diselangi oleh waktu yang lama, maka bila hewan sembelihan tersebut dalam
kondisi hayah mustaqirrah, yaitu suatu kondisi hewan masih bergerak kuat
(gerak berasal dari diri hewan, bukan gerakan karena sakaratul maut, karena
sembelihan) dan darah masih berpencar jika disembelih, walaupun hewan dalam
keadaan terluka, maka yang demikian halal untuk dikonsumsi, tetapi jika pada
sembelihan terakhir tidak dalam kondisi hayah mustaqirrah, maka haram
untuk konsumsi.
Kesimpulannya adalah, jika pisau terjatuh atau langsung
diangkat kembali saat penyembelihan tidaklah langsung menyebabkan penyembelihan
tersebut tidak sah, tetapi rincian hukumnya adalah:
1. Halal.
Jika: (a) Dilanjutkan menyembelih dengan
segera (jarak antara sembelihan pertama dengan kedua tidak berlangsung lama)
walaupun hewan tersebut sudah tidak lagi memiliki hayah mustaqirrah. (b) Jarak sembelihan pertama dengan kedua berlangsung
lama, namun saat penyembelihan kedua, hewan tersebut masih memiliki hayah
mustaqirrah.
2. Haram.
Jika
jarak antara sembelihan pertama dengan kedua berselang lama dan di saat penyembelihan kedua hewan
tersebut tidak tidak lagi memiliki hayah mustaqirrah.
Rujukan:
Syaikh
Muhammad Amin Kurdy, Tanwir Qulub, hal 253 Cet. al-Hidayah:
ولا يشترط في قطع ذلك
ان يكون دفعة واحدة فلو قطع بأكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكلها
وأخذ غيرها (او سقطت منه فاخذها ) او قبلها, و قطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود
الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا اذا طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود
الحياة المستقرة اول فعل الثاني
“Dan
tidak disyaratkan dalam memotongnya harus sekali gorok. Maka jika dipotong
lebih dari satu kali, misalnya penyembelihnya mengangkat pisaunya kemudian
dikembalikan dengan segera, atau ia mencampak pisau tersebut karena tumpul dan
segera mengambil pisau yang lain, atau pisaunya terjatuh kemudian diambil
kembali, atau (setelah menyembelih sebagian) penyembelih membalikkan hewan
sembelihan dan melanjutkan menyembelih bagian yang tersisa dengan segera maka
hewan sembelihan tersebut halal, dan tidak disyaratkan harus adanya hayah
mustaqirrah
dalam pemotongan ke dua, kecuali jika lama berselang di antara dua kali pemotongan tersebut,
maka diharuskan adanya hayah mustaqirrah ketika pemotongan kedua".
0 comments:
Post a Comment