Friday, August 9, 2019

Published August 09, 2019 by with 0 comment

Pisau Terangkat Saat Penyembelihan, Haramkah?

Pertanyaan:
Salah satu pemahaman yang beredar di tengah masyarakat terkait penyembelihan hewan adalah pisau sebagai alat menyembelih tidak boleh terangkat dari leher hewan yang disembelih. Atas dasar pemahaman ini, ada yang membuang percuma binatang yang disembelih karena dalam proses penyembelihan tanpa sengaja pisau terangkat dari leher hewan sembelihan. Benarkah bahwa dalam proses penyembelihan hewan, bila pisau terangkat (terjatuh) maka penyembelihan tersebut tidak sah dan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi?
 
Jawaban:
Pemahaman tersebut ini tidak sepenuhnya benar, karena sangat tidak logis jika hewan yang disembelih dengan sengaja, kemudian haram secara mutlak untuk dikonsumsi hanya karena terangkat pisau ketika disembelih, apalagi terangkat pisau disebabkan perlawanan hewan dan licinnya kulit leher sembelihan, atau karena ingin menukar dengan pisau yang lebih tajam agar mudah dalam menyembelih.
 
Dalam penyembelihan disyaratkan sekali gorok, tetapi dengan catatan jika seseorang menyembelih dan ternyata dua urat pernafasan dan makanan belum putus, dan ia tidak segera memutuskannya, maka hewan tersebut haram dikonsumsi, namun jika dengan segera ia menggoroknya kembali hingga dua urat tersebut putus, atau bila pisaunya terlepas dari tangannya dan ia segera mengambilnya dan menggoroknya kembali, maka hewan tersebut halal hukumnya. Hal ini dikarenakan antara sembelihan pertama dan kedua dilakukan dengan beriringan tanpa diselangi oleh waktu yang lama, sehingga dua sembelihan tersebut dianggap satu kali. Hal yang sama juga berlaku jika sembelihan dilakukan sampai tiga kali misalnya, bila dilakukan dalam waktu yang beriringan (tidak lama berselang), maka beberapa kali sembelihan tersebut masih dianggap satu kali. 
 
Tetapi jika antara sembelihan yang kedua atau yang ketiga telah diselangi oleh waktu yang lama, maka bila hewan sembelihan tersebut dalam kondisi hayah mustaqirrah, yaitu suatu kondisi hewan masih bergerak kuat (gerak berasal dari diri hewan, bukan gerakan karena sakaratul maut, karena sembelihan) dan darah masih berpencar jika disembelih, walaupun hewan dalam keadaan terluka, maka yang demikian halal untuk dikonsumsi, tetapi jika pada sembelihan terakhir tidak dalam kondisi hayah mustaqirrah, maka haram untuk konsumsi. 
 
Kesimpulannya adalah, jika pisau terjatuh atau langsung diangkat kembali saat penyembelihan tidaklah langsung menyebabkan penyembelihan tersebut tidak sah, tetapi rincian hukumnya adalah:
 
1. Halal.
Jika: (a) Dilanjutkan menyembelih dengan segera (jarak antara sembelihan pertama dengan kedua tidak berlangsung lama) walaupun hewan tersebut sudah tidak lagi memiliki hayah mustaqirrah. (b) Jarak sembelihan pertama dengan kedua berlangsung lama, namun saat penyembelihan kedua, hewan tersebut masih memiliki hayah mustaqirrah.
 
2. Haram.
Jika jarak antara sembelihan pertama dengan kedua berselang lama dan di saat penyembelihan kedua hewan tersebut tidak tidak lagi memiliki hayah mustaqirrah.
 
Rujukan:
 
Syaikh Muhammad Amin Kurdy, Tanwir Qulub, hal 253 Cet. al-Hidayah:
 
ولا يشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع بأكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكلها وأخذ غيرها (او سقطت منه فاخذها ) او قبلها, و قطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا اذا طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول فعل الثاني
Dan tidak disyaratkan dalam memotongnya harus sekali gorok. Maka jika dipotong lebih dari satu kali, misalnya penyembelihnya mengangkat pisaunya kemudian dikembalikan dengan segera, atau ia mencampak pisau tersebut karena tumpul dan segera mengambil pisau yang lain, atau pisaunya terjatuh kemudian diambil kembali, atau (setelah menyembelih sebagian) penyembelih membalikkan hewan sembelihan dan melanjutkan menyembelih bagian yang tersisa dengan segera maka hewan sembelihan tersebut halal, dan tidak disyaratkan harus adanya hayah mustaqirrah dalam pemotongan ke dua, kecuali jika lama berselang di antara dua kali pemotongan tersebut, maka diharuskan adanya hayah mustaqirrah ketika pemotongan kedua".
 
Wallahu a'lam
      edit

0 comments:

Post a Comment