Wednesday, December 25, 2019

Published December 25, 2019 by with 0 comment

Bacaan Shalat Gerhana Matahari: Jahr atau Sirr?

Sejumlah kitab fiqih madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa bacaan shalat gerhana matahari itu tidak dikeraskan (sirr). Artinya, imam tidak perlu membaca surat-surat al-Quran dengan kencang, namun cukup terdengar oleh telinganya sendiri saja. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Sebaliknya, imam sebaiknya membaca keras (jahr) dalam shalat gerhana bulan.
 
Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir menyebutkan bahwa kesunnahan mengeraskan bacaan surat-surat al-Quran saat shalat gerhana bulan itu sudah menjadi kesepakatan ulama. Sementara itu, para fuqaha selain Syafi’iyyah berbeda pendapat terkait bacaan shalat gerhana matahari, apakah harus dikeraskan atau tidak.
 
Imam Ahmad dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa bacaan shalat gerhana matahari sunnah untuk dikeraskan (jahr). Dasar pendapat ini adalah riwayat Sayyidah Aisyah di mana ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam men-jahr-kan bacaan shalat gerhana matahari.
 
Namun pendapat ini, menurut Imam al-Mawardi, bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa dirinya shalat gerhana matahari menjadi makmum bersama Nabi, dan tidak mendengar satu huruf pun keluar dari mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Artinya, Nabi tidak membaca secara jahr saat shalat gerhana matahari.
 
Lalu bagaimana Imam al-Mawardi menyikapi perbedaan kedua riwayat ini?
 
Menurut beliau, riwayat dari Aisyah itu dapat ditakwil dengan dua pandangan. Pertama, kemungkinan Nabi hanya men-jahr-kan satu atau dua ayat saja dalam shalat gerhana matahari itu. Namun Imam al-Mawardi tidak menyebutkan apa ayat yang di-jahr-kan itu. Kedua, jahr yang dimaksud dalam riwayat Aisyah itu adalah jahr yang terdengar oleh telinga sendiri.
 
Imam Ibnu Hajar al-Haitami memperkuat pendapat pendahulunya dalam Tuhfatul Muhtaj bahwa bacaan shalat gerhana matahari itu sunnah dibaca secara sirr karena ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, shalat ini juga dikategorikan sebagai shalat nahariyyah, sebagaimana halnya shalat Zhuhur dan Ashar.
 
Pertanyaannya, bagaimana pendapat ulama fiqih yang mempertahankan pendapat bahwa shalat gerhana matahari itu disunnahkan dengan bacaan sirr bila seandainya imam membaca secara jahr pada saat shalat gerhana matahari?
 
Pertama, makmum disunnahkan tetap mendengarkan bacaan al-Fatihah imam. Setelah imam selesai membaca al-Fatihah dan imam membaca surah al-Quran, makmum diwajibkan membaca al-Fatihah kemudian mendengarkan bacaannya imam. Kedua, makmum tidak perlu melakukan sujud sahwi.
 
Wallahu a’lam..
      edit

0 comments:

Post a Comment