Friday, March 6, 2020

Published March 06, 2020 by with 0 comment

Menjawab Syaikh Albani Seputar Shalat Tarawih 20 Rakaat

Shalat Tarawih dengan 20 rakaat telah lama dilakukan umat Islam, bahkan sejak masa sahabat radhiyallahu ‘anhum. Tidak ada yang melarang dan membid’ahkannya karena hal itu telah menjadi amalan yang dikerjakan oleh mayoritas ulama. Selain itu tentu saja karena memiliki dasar yang kuat sehingga shalat Tarawih dengan 20 rakaat hingga saat ini kerjakan oleh umat Islam, bahkan di Masjidil Haram, Mekah. Namun sebagian orang kemudian membid’ahkannya dan mengatakan bahwa shalat Tarawih yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW hanyalah yang 8 rakaat, dan tidak boleh melebihi itu.
 
A. Dalil yang Membid’ahkan
Syaikh Albani adalah tokoh yang melarang (mengharamkan) melakukan shalat Tarawih dengan jumlah rakaat lebih dari 8 rakaat (ditambah 3 rakaat Witir). Beliau menyamakan orang yang shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat seperti orang yang shalat Zhuhur 5 rakaat. Menurut beliau dalil yang shahih tentang jumlah rakaat shalat tarawih adalah yang 8 rakaat ditambah 3 witir (11 rakaat), sedangkan yang melebihi itu semua dalilnya adalah lemah, bahkan palsu.[1] Oleh karena itu, beliau berpendapat rakaat shalat Tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat. Dalil yang beliau jadikan sandaran adalah hadist berikut ini:
 
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا
 
“Dari Abu Salamah bin Abdurrahman yang mengabarkan bahwa dia pernah bertanya kepada Aisyah ra tentang cara shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Maka Aisyah ra menjawab, “Tidaklah Rasulullah SAW melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat, Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat empat rakaat lagi dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga rakaat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Malik).
 
B. Jawabannya
Persoalan jumlah rakaat shalat tarawih ini sesungguhnya telah lama diperbincangkan dan ada banyak pendapat di kalangan para ulama tentangnya. Hanya saja mayoritas ulama memilih 20 sebagai jumlah rakaat shalat Tarawih ditambah dengan 3 rakaat Witir. Setiap orang sebenarnya bisa saja memilih jumlah rakaat yang ia kehendaki berdasarkan ilmu yang ia miliki, namun tentu tidak tepat bila diiringi dengan vonis bid’ah terhadap umat Islam yang memilih jumlah rakaat yang berbeda dengannya.
 
Jawaban pada bagian ini tidak hendak memperbincangkan berapa saja jumlah rakaat shalat Tarawih yang pernah diamalkan sejak masa Rasulullah SAW hingga zaman kita saat ini. Namun lebih menitikberatkan pada penjelasan bahwa tidak benar rakaat Tarawih hanya 8 rakaat (plus 3 rakaat Witir) dan tidak boleh lebih dari itu; dan tidak pula benar bahwa semua hadits yang menjelaskan rakaat Tarawih 20 rakaat itu lemah atau palsu.
 
Tentang pendapat Syaikh Albani yang mengatakan bahwa rakaat shalat Tarawih tidak boleh ditambah hingga melebihi 8 rakaat, biarlah Syaikh Ibnu Taimiyah yang menjawabnya. Dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa, V/163, Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
 
وَمَنْ ظَنَّ أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ فِيهِ عَدَدٌ مُوَقَّتٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُزَادُ فِيهِ وَلاَ يُنْقَصُ مِنْهُ فَقَدْ أَخْطَأَ
 
“Barangsiapa yang mengira bahwa (shalat) qiyamu Ramadhan (Tarawih) memiliki bilangan tertentu dari Rasulullah SAW yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, maka itu adalah anggapan yang salah.”
 
Jadi, menurut Syaikh Ibnu Taimiyah, pendapat Syaikh Albani yang menegaskan bahwa rakaat shalat Tarawih hanya 8 rakaat (plus 3 rakaat Witir), tidak boleh ditambahi ataupun dikurangi, adalah pendapat yang salah. Tentu saja apa yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah ini bukan tanpa alasan, karena memang Rasulullah SAW tidak pernah secara tegas mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih hanya 8 rakaat.
 
Jika kemudian yang dijadikan sandaran oleh Syaikh Albani –dan orang-orang yang sepaham dengan beliau—untuk menetapkan shalat Tarawih hanya 8 rakaat ditambah 3 Witir adalah hadits Aisyah ra di atas, maka berikut adalah jawaban yang bisa disampaikan pada mereka.[2]
 
a. Pemotongan hadits
Orang-orang yang sering menjadikan hadits ini sebagai dalil shalat Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadits ini secara sempurna adalah sebagai berikut:
 
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي
 
Dari Abi Salamah bin Abdurrahman, ia pernah bertanya kepada Aisyah ra perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan. Aisyah menjawab, “Rasulullah SAW tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. Aisyah kemudian berkata, “Saya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat Witir?” Beliau menjawab, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur.”
 
Pemotongan hadits tentu saja boleh dilakukan dengan syarat orang yang melakukannya adalah seorang yang alim dan bagian yang tidak disebutkan (yang dipotong) tidak berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dengan kata lain, pemotongan tersebut tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang berbeda.[3] Pemotongan pada hadits di atas berpotensi menimbulkan kesimpulan berbeda, karena jika dibaca secara utuh konteks hadits ini sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih, karena di akhir hadits tersebut Aisyah ra menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang shalat Witir.[4]
 
b. Kesalahan dalam memahami maksud hadits
Dalam hadits di atas, Aisyah ra dengan tegas mengatakan bahwa Nabi SAW tidak pernah melakukan shalat melebihi 11 rakaat, baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan lain di luar Ramadhan. Tentunya Anda tahu bahwa shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, pastilah bukan shalat Tarawih, karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa hadits ini bukanlah dalil shalat Tarawih, akan tetapi dalil shalat Witir.
 
Kesimpulan ini diperkuat oleh hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Aisyah ra. Simaklah hadits berikut ini:
 
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْهَا الْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ
 
“Dari Aisyah ra, ia berkata, “Nabi SAW shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan dua rakaat Fajar.” (HR Bukhari).
 
c. Pemenggalan Hadits
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kelompok pendukung Tarawih 8 rakaat mengatakan bahwa maksud dari 11 rakaat pada hadits di atas adalah 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir. Tentu saja hal ini tidak tepat. Karena dengan begitu berarti satu hadits yang merupakan dalil untuk satu paket shalat dipenggal menjadi dua, 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir.[5]
 
Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka konsekuensinya kita harus menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi SAW hanya melakukan shalat Witir 3 rakaat saja. Ini tidak pantas bagi beliau yang merupakan teladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam Tirmidzi mengatakan, “Diriwayatkan dari Nabi SAW shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat.”[6]
 
Apabila di selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13 atau 11 rakaat, pantaskah beliau melakukan shalat Witir  hanya 3 rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?
 
d. Inkonsisten dalam mengamalkan hadits
Dalam hadits di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi SAW tidak pernah melakukan shalat melebihi 11 rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau konsisten, kelompok yang memahami bahwa 11 rakaat pada hadits di atas maksudnya adalah 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir, seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun, dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadits tersebut pada bulan Ramadhan saja.
 
e. Kontradiksi dengan pemahaman para sahabat Nabi
Pemenggalan hadits seperti itu juga bertentangan dengan ijma’ para sahabat radhiyallahu ‘anhum termasuk di antaranya Khulafa’ ar-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih 20 rakaat. Hal itu berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, karena Nabi SAW memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para Khulafa’ ar-Rasyidin. Dalam sebuah hadis disebutkan Rasulullah SAW bersabda:
 
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ
 
“Berpeganglah dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Hakim).
 
Dalam hadits yang lain disebutkan Rasulullah SAW bersabda:
 
اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
 
“Ikutilah dua orang sepeninggalku, yaitu Abu Bakar dan Umar!” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain).
 
Dalam hadis yang lain juga disebutkan Rasulullah SAW bersabda:
 
إِنَّ اللهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ
 
“Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar.” (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, Tirmidzi dan lain-lain).
 
f. Kerancuan linguistik
Kata ‘tarawih’ dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata ‘tarwihah’, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau duduk istirahat. Jika dijamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat. Maka dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali. Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan.
 
Nah, dari sejumlah keterangan di atas dapat dilihat betapa tidak tepat bila menjadikan hadits Aisyah ra yang sebenarnya berbicara tentang shalat Witir digunakan sebagai dalil untuk menetapkan jumlah rakaat shalat Tarawih. Dengan demikian, penetapan Syaikh Albani bahwa rakaat shalat Tarawih hanya 8 rakaat dan mengatakan terlarang shalat Tarawih lebih dari 8 rakaat layak untuk ditolak karena tidak berlandaskan pada dalil yang tepat dan bertentangan dengan ijma’ sahabat dan pengamalan yang dicontohkan oleh mayoritas ulama.
 
C. Tarawih 20 Rakaat Sunnah Nabi SAW dan Dalilnya Shahih
Kemudian berkaitan dengan pendapat Syaikh Albani yang mengatakan bahwa dalil shalat Tarawih 20 rakaat semuanya lemah, bahkan palsu, itu pun tidak benar. Terlalu gegabah Syaikh Albani untuk mengatakan semua dalil shalat Tarawih 20 rakaat lemah, bahkan palsu. Memang tak bisa dipungkiri bahwa ada dalil yang lemah, namun tidak semuanya. Tentu saja umat Islam yang memilih untuk menunaikan shalat Tarawih 20 rakaat tidak menggunakan dalil yang lemah sebagai landasannya.
 
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling utama adalah 20 rakaat.
 
Berikut ini adalah dalil-dalil yang dijadikan landasan untuk mendukung pendapat tersebut:
 
1. Hadits Mauquf

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اْلقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ اْلخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِيْ رَمَضَانَ إِلَى اْلمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ اََوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍِ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّوْنَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هَذِهِ

“Abdurrahman bin Abd al-Qari berkata, “Suatu malam di bulan Ramadhan aku pergi ke masjid bersama Umar bin Khaththab ra. Ternyata orang-orang di masjid berpencar-pencar dalam sekian kelompok. Ada yang shalat sendirian. Ada juga yang shalat menjadi imam beberapa orang. Lalu Umar ra berkata, “Aku berpendapat, andaikan mereka aku kumpulkan dalam satu imam, tentu akan lebih baik.” Lalu beliau mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab ra. Malam berikutnya, aku ke masjid lagi bersama Umar bin Khaththab ra, dan mereka melaksanakan shalat bermakmum pada seorang imam. Menyaksikan hal itu, Umar ra berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR Bukhari).
 
Di dalam hadits yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra adalah 20 rakaat.
 
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً
 
“Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid ra, dia berkata, “Mereka (para sahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin Khaththab sebanyak 20 rakaat.” (HR al-Baihaqi).[7]
 
Ini adalah dalil yang nyata yang menjelaskan jumlah rakaat shalat Tarawih. Syaikh Ismail bin Muhammad al-Anshari dalam kitabnya Tashhih Hadits Shalah At Tarawih ‘Isyrina Rak’ah, halaman 7, ketika menjelaskan kualitas hadits ini berkata:
 
هَذَا الْحَدِيْثُ صَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِى كِتَابِهِ (الْخُلاَصَةُ) وَ (الْمَجْمُوْعُ)، وَاَقَرَّهُ الزَّيْلَعِيُّ فِى (نَصْبِ الرَّايَةِ)، وَصَحَّحَهُ السُّبْكِيُّ فِى (شَرْحِ الْمِنْهَاجِ) وَابْنُ الْعِرَاقِيِّ فِى (طَرْحِ التَّثْرِيْبِ) وَالْعَيْنِيِّ فِى (عُمْدَةِ الْقَرِي) وَالسُّيُوْطِي فِى (الْمَصَابِيْحِ فِى صَلاَةِ التَّرَاوِيْحِ) وَعَلِى الْقَارِي فِى (شَرْحِ الْمُوَطَّأِ) وَغَيْرُهُمْ
 
“Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab beliau, al-Khulashah dan al-Majmu’, dan diakui oleh al-Zaila’i dalam kitabnya Nashab ar-Rayah, dan dishahihkan oleh Imam Subki dalam kitab Syarh al-Minhaj, Ibnu al-Iraqi dalam kitabnya Tharh at-Tatsrib, al-Aini dalam kitabnya Umdah al-Qari, al-Suyuthi dalam kitabnya al-Mashabih fi Shalat at-Tarawih dan Ali al-Qari dalam kitabnya Syarh al-Muwaththa’ serta ulama-ulama yang lain.”
 
Menurut disiplin ilmu hadits, hadits ini disebut hadits mauquf, yakni hadits yang mata rantainya berhenti pada sahabat dan tidak bersambung kepada Rasulullah SAW. Namun demikian, meskipun hadits ini mauquf akan tetapi ia dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu’), karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad) dan bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqalu min qibal al-ra’yi). Para sahabat mengetahui hal itu hanya dari Nabi SAW. Sekiranya hal itu merupakan masalah ijtihadiyah atau masalah yang bersumber dari pendapat seseorang, tentulah para sahabat akan berbeda-beda dalam melakukan shalat Tarawih. Sebab lazimnya dalam masalah-masalah ijtihadiyah, atau masalah-masalah di mana pendapat seseorang dapat berperan, akan terjadi perbedaan-perbedaan.
 
Oleh karena itu, hadits tentang shalat Tarawih 20 rakaat ini, kendati mauquf kepada para sahabat, namun statusnya sama dengan hadits marfu’, yaitu hadits yang bersumber dari Nabi SAW. Apabila berstatus sebagai hadits marfu’, maka ia memiliki kekuatan sebagai sumber hukum (hujjiyah) seperti halnya hadits-hadits marfu’ yang lain.
 
2. Ijma’ para sahabat Nabi
Ketika Ubay bin Ka’ab mengimami shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat, tidak ada satu pun sahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi SAW. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah SAW, mengapa para sahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Ubay bin Ka’ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Umar bin Khaththab ra adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para sahabat. Para sahabat Nabi SAW adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan. Bagaimana mungkin para sahabat sekaliber Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abu Hurairah, Aisyah dan seabrek sahabat senior lainnya radhiyallahu ‘anhum ajma’in kalah berani dengan seorang wanita yang secara tegas memprotes kebijakan Umar bin Khaththab ra yang dianggap bertentangan dengan al-Qur’an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?
 
Oleh karena shalat Tarawih 20 rakaat yang dipimpin Ubay bin Ka’ab itu tidak ada satu pun dari para sahabat yang menentang (protes), maka hal itu menurut Imam Ibnu Abdilbarr dan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi merupakan ijma’ sahabat yang kemudian diikuti oleh para tabi’in dan generasi setelahnya. Dan menurut Imam Ibnu Qudamah apa yang disepakati oleh para sahabat itu lebih utama dan lebih layak untuk diikuti.[8]
 
Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan:
 
وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا بِمَكَّةَ يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً
 
“Mayoritas ulama mengikuti apa yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan lainnya dari kalangan sahabat Nabi SAW memilih 20 rakaat (shalat Tarawih). Ini adalah pendapat al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak dan al- Syafi’i. Al-Syafi’i berkata, “Demikian juga kami dapati penduduk kota Mekah, mereka shalat (Tarawih) sebanyak 20 rakaat.”
 
Syaikh Ismail bin Muhammad al-Anshari dalam kitabnya Tashih Hadits Shalah al-Tarawih ‘Isyrina Rak’ah, halaman 13-14 menyatakan bahwa Syaikh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab juga menegaskan kesunnahan shalat Tarawih 20 rakaat:
 
قَالَ اْلإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي فَتَاوِيْهِ: وَثَبَتَ اَنَّ اُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ كَانَ يَقُوْمُوْنَ بِالنَّاسِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً فِي رَمَضَانَ، وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ فَرَأَى كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ اَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ لِأَنَّهُ قَامَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلأَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكِرْهُمْ مُنْكِرٌ. وَفِي مَجْمُوْعِ فَتَاوِى النَّجْدِيَّةَ اَنَّ الشَّيْخَ عَبْدَ اللهِ بْنَ مُحَمَّدٍ بْنَ عَبْدِ الْوَهَّابِ ذَكَرَ فِي جَوَابِهِ عَنْ عَدَادِ التَّرَاوِيْحِ اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا جَمَعَ النَّاسَ عَلَى اُبَيٍّ بْنِ كَعْبٍ، كَانَ صَلاَتُهُمْ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً
 
“Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Fatawi-nya, “Telah terbukti bahwa sahabat Ubai bin Ka’ab mengerjakan shalat (Tarawih) di bulan Ramadhan bersama orang-orang waktu itu sebanyak 20 rakaat. Lalu mengerjakan witir 3 rakaat. Kemudian mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sunnah. Karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muhajirin dan Anshar, tapi tidak ada satu pun di antara mereka yang menentang atau melarang perbuatan itu.” Dalam kitab Majmu’ Fatawi an-Najdiyah diterangkan tentang jawaban Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab tentang bilangan rakaat shalat Tarawih. Ia mengatakan bahwa setelah sahabat Umar mengumpulkan manusia untuk shalat berjamaah kepada Ubay bin Ka’ab, maka shalat yang mereka kerjakan adalah 20 rakaat.”[9]
 
Dan perlu untuk diingat bahwa di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi sejak dahulu hingga saat ini shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak 20 rakaat, sedangkan para ulama salaf tidak ada yang menentang hal itu. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi 20 rakaat.
 
Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni berkata, “Panutan kita kaum Muslimin adalah dua (masjid) al-Haram yang mulia. …(seterusnya).. Berapa rakaatkah shalat Tarawih yang dilaksanakan di sana sejak zaman Rasulullah SAW hingga zaman kita sekarang? Bukankah di kedua tempat itu shalat Tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat? Padahal kedua tempat itu merupakan kiblat masjidnya kaum Muslimin. Maka apakah dapat diterima akal kaum Muslim bersepakat pada sesuatu yang mungkar dan dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan yang lain diam membiarkannya, padahal di antara mereka ada ulama, ahli fiqh dan ahli hadits. Dan kalau memang perbuatan itu tergolong munkar, sebagaimana yang dituduhkan oleh orang yang kurang memahami masalah Tarawih ini, lalu kenapa perbuatan itu dilakukan secara terus menerus selama bertahun-tahun dan dari generasi ke generasi tanpa seorang pun yang mengingkarinya.” (Al-Hadyu an-Nabawi ash-Shahih fi Shalah at-Tarawih, halaman 73-75).[10]
 
Dari sini jelaslah bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih 20 rakaat ditambah 3 Witir adalah yang kuat karena telah menjadi pegangan dan diamalkan oleh mayoritas ulama. Yang menjadi landasannya  pun dalil-dalil shahih sebagaimana yang telah dijelaskan. Tidak ada di antara ulama yang mengingkarinya sejak masa sahabat hingga masa kita dewasa ini kecuali Syaikh Albani yang secara radikal memvonisnya sebagai bid’ah. Dan tentunya vonis bid’ah itu layak kita tolak karena tidak mengandung unsur kebenaran sedikit pun.


[1] Tentang fatwanya ini, bisa Anda di dalam kitabnya, Qiyamu Ramadhan.
[2] Penjelasan senada bisa Anda baca dalam buku Hadis-Hadis Bermasalah, karya Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. halaman 141-146. Juga pada tulisan A. Badruttamam Hasan berjudul Problematika Bilangan Rakaat Shalat Tarawih  yang diposting di  http://nuyaman.blogspot.com/2010/08/problematika-bilangan-rakaat-shalat.html
[3] Lihat: Tadrib Al Rawi, karya Al Hafizh Jalaluddin As Suyuthi, halaman 303.
[4] Lihat: Hadis-Hadis Bermasalah, karya KH. Ali Mustafa Yaqub, halaman143.
[5] Lihat: Hadis-Hadis Bermasalah, karya KH Ali Mustafa Yaqub, halaman 146.
[6] Lihat: Al-Jami’ Ash Shahih, karya Imam Tirmidzi.
[7] Lihat: Sunan Al Kubra, I/496.
[8] Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, II/604 dalam Hadis-Hadis Bermasalah karya KH Ali Mustafa Yaqub, hal. 150-151.
[9] Bandingkan apa yang dikatakan oleh dua ulama panutan kaum Salafi-Wahabi di atas dengan pendapat Syaikh Albani yang menegaskan bahwa rakaat shalat Tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat, dan memandang bid’ah shalat Tarawih yang dilakukan melebihi 11 rakaat.
[10] Lihat juga di Fiqh Tradisionalis, karya KH. Muhyiddin Abdusshomad, halaman 138-139.
      edit

0 comments:

Post a Comment