Thursday, April 2, 2020

Published April 02, 2020 by with 0 comment

Hukum Mengqadha Shalat Orang Yang Telah Mati

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang dilakukan seorang hamba dengan langsung berhubungan dengan Sang Khaliq. Maka, pertanggungjawabannya kepada Allah Swt secara pribadi. Berkaitan dengan shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada kewajiban qadha bagi ahli warisnya. Demikian juga, mereka tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan si mayit.  
 
Hanya saja, sebagian ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan si mayit boleh diqadha oleh ahli warisnya, baik sebelum meninggal dunia dia berwasiat atau tidak.
 
فائدة) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ وَفِيْ قَوْل كَجَمْعٍ مُجْتَهِدِيْنَ أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِي وَغَيْرِهِ وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيْمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ إِنْ خَلَفَ تِرْكَةً أَنْ يُصَلِّيَ عَنْهُ كَالصَّوْم - إعانة الطالبين، ج١ ص٢٤

"Barangsiapa yang mati dan punya tanggungan shalat, maka tidak wajib qadha dan membayar tebusan (oleh ahli warisnya). Dan dalam satu pendapat seperti pendapat segolongan mujtahid, bahwa shalat itu diqadha karena ada hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Dari sanalah, lalu segolongan imam-imam kita (Syafi'iyyah) memilihnya. Imam Subki pernah mengerjakan (qadha shalat) itu untuk kerabatnya. Ibn Burhan menukil dari qaul qadim bahwa jika si mayit meninggalkan harta, maka keluarganya wajib mengqadha shalat untuknya sebagaimana puasa." (I'anah al-Thalibin, Juz I, hal 24)
 
Jadi, kalau mengikuti pendapat ini, maka shalat yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia itu boleh diganti (qadha) oleh keluarganya.
 
Wallahu a'lam
      edit

0 comments:

Post a Comment