Thursday, April 2, 2020

Published April 02, 2020 by with 0 comment

Hukum Shalat Memakai Masker

Pada dasarnya menggunakan sejumlah atribut, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya saat menunaikan shalat tidaklah terlarang. Yang penting benda-benda tersebut suci.  Termasuk dalam hal ini penggunaan masker. 
 
Syaikh Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja berkata:
 
ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك
 
“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas.” (Kasyifatus Saja, hal. 102).
 
Bila ditinjau dari sudut pandang keutamaan di dalam shalat, sebaiknya penggunaan masker saat shalat itu dihindari, karena penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. Para fuqaha madzhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu hal yang disunnahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna. Sebaliknya, bila hidung tidak diletakkan dengan sempurna, maka dihukumi makruh.
 
Syaikh Ibn Hajar al-Haitami berkata:
 
ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف
 
“Disunnahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakkan hidung. (Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, Juz III, hal. 36).
 
Imam Nawawi juga mengatakan hal yang senada dalam Al-Majmu’:
 
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
 
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.
 
Imam Ibn Abdil Barr mengatakan kebolehan menggunakan penutup wajah (dalam hal ini masker) bila ada kebutuhan. Dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan:
 
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة. وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
 
Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung serta dapat menutupi mulut. Nabi Saw telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga). Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.
 
Kesimpulannya, menggunakan masker saat shalat pada dasarnya dihukumi makruh, karena dapat  menghalangi hidung terbuka secara sempurna pada saat sujud. Namun bila ada hajat maka dibolehkan. Hanya saja agar terhindar dari keraguan akan sempurnanya pelaksanaan sujud itu, sebaiknya penggunaan masker tidak sampai menutupi bagian hidung, atau saat prosesi sujud, bagian hidung dibuka. 
 
Wallahu a’lam
      edit

0 comments:

Post a Comment