Tuesday, April 21, 2020

Published April 21, 2020 by with 0 comment

Pendistribusian Zakat ke Daerah Lain (Naql al-Zakah)

Tujuan diwajibkannya zakat adalah memakmurkan kehidupan rakyat miskin. Tentunya yang didahulukan adalah tetangga terdekat. Sebab, mereka yang setiap hari menuai tawa dan mendera sedih bersama. Kalau kita punya kesibukan, tentu tetanggalah yang pertama kali datang. Jika kita ditimpa kemalangan, pastilah tetangga yang pertama kali datang menghibur. Maka, jika kita diberi kenikmatan seharusnya tetangga pulalah yang pertama kali merasakan. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW: 
 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذٍ بْنِ جَبَلٍ حِيْنَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَانِ: فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدَّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ - صحيح البخاري، رقم ١٣٠٨

"Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa Nabi SAW bersabda kepada Mu'adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman, "(Wahai Mu'adz) beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT  mewajibkan kepada mereka (untuk mengeluarkan) zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka. Lalu diberikan kepada orang-orang fakr di antara mereka." (Shahih al-Bukhari, [1308])
 
Berdasarkan hadits tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa naql al-zakat tidak boleh. Akan tetapi, larangan ini tidak bersifat mutlak. Dalam keadaan tertentu, memberikan zakat ke luar daerah dapat dibenarkan. Misalnya, di daerahnya tidak ada lagi orang-orang yang berhak menerima zakat, karena masyarakatnya sudah makmur. Sementara masyarakat di daerah lain lebih membutuhkan. Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh disebutkan:
 
وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ الْأَظْهَرُ مَنْعُ نَقْلِ الزَّكَاةِ وَيَجِبُ صَرْفُهَا إِلَى الْأَصْنَافِ فِي الْبَلَدِ الَّذِيْ فِيْهِ الْمَالُ، لِحَدِيْثِ مُعَاذٍ الْمُتَقَدِّمِ، فَإِنْ لَمْ تُوْجَدْ الْأَصْنَافُ فِي الْبَلَدِ الَّذِيْ وَجَبَتْ فِيْهِ الزَّكَاةُ أَوْ لَمْ يُوْجَدْ بَعْضُهُمْ أَوْ فَضُلَ شَيْءٌ عَنْ بَعْضٍ وُجِدَ مِنْهُمْ نُقِلَتْ إِلَى أَقْرَبِ الْبِلَادِ لِبَلَدِ الْوُجُوْبِ - الفقه اللإسلامي وأدلته، ج٢ ص٨٩٢-٨٩٣

"Golongan Syafi'iyyah mengatakan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah dilarang memindahkan zakat (ke daerah lain). Dan wajib didistribusikan kepada golongan (yang delapan itu) yang berada dalam daerah zakat itu dikeluarkan. Karena ada hadits Mu'adz terdahulu. Jika golongan itu tidak ada di daerah (wajib zakat) tersebut atau yang ada hanya sebagian dan harta zakat berlimpah (lebih), maka (pendistribusian) zakat itu bisa dipindahkan ke daerah terdekat dari daerah wajib zakat." (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz II, hal 892-893)

Jadi, zakat itu boleh dipindah ke lain daerah apabila daerah tersebut sudah tidak membutuhkan harta zakat lagi.
 
Wallahu a'lam
      edit

0 comments:

Post a Comment