Saturday, May 30, 2020

Published May 30, 2020 by with 0 comment

Bolehkah Mengaminkan Doa Non-Muslim?

Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Berawal dari berbedanya pendapat mereka mengenai apakah doa non-Muslim itu dikabulkan Allah atau tidak.

1. Ulama yang mengatakan bahwa doa non-Muslim tidak dikabulkan Allah
 
Kelompok ini menyakini bahwa doa non-Muslim itu tidak akan dikabulkan Allah, sehingga untuk apa mengaminkan doa yang mereka sampaikan. Adalah perbuatan yang sia-sia mengaminkan doa yang sudah jelas tidak akan dikabulkan. Maka, menurut kalangan ulama ini mengaminkan doa non-Muslim tidak dibolehkan.
 
Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, Juz 3/576, disebutkan:
 
قال الشيخ عميرة قال الروياني لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول أي لقوله تعالى وما دعاء الكافرين إلا في ضلال

"Syaikh 'Umairah berkata, Imam Ar-Ruyani mengatakan, tidak boleh mengaminkan doa non-Muslim karena doa tersebut tidak akan makbul, didasarkan pada firman Allah Ta'ala, "Dan tidaklah doa orang-orang kafir itu kecuali sia-sia belaka."
 
2. Ulama yang mengatakan bahwa doa non-Muslim bisa saja dikabulkan Allah
 
Menurut kelompok ulama ini, doa non-Muslim bisa saja dikabulkan Allah Ta'ala, dan terkadang pengabulan doa itu merupakan wujud istidraj untuk mereka, sebagaimana halnya Allah memperkenankan doa yang dimohonkan Iblis. Bila permohonan Iblis saja dikabulkan Allah, maka tentu tidak masalah bila mengaminkan doa kalangan non-Muslim, selama tujuan mengaminkan doa itu tidak untuk mengagungkan dan mengesankan bagusnya agama mereka.
 
Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, Juz 2/119 dijelaskan:
 
وقد يجيبهم استدراجا لهم هذا صريح في أن دعاء الكافر يجاب وهو المرجح وأما قوله تعالى وما دعاء الكافرين إلا في ضلال فالمراد به العبادة ا ه شوبري قال الشيخ عميرة قال الروياني لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول أي لقوله تعالى وما دعاء الكافرين إلا في ضلال ا ه سم على المنهج ونوزع فيه بأنه قد يستجاب لهم استدراجا كما استجيب لإبليس فيؤمن على دعا...ئه هذا ولو قيل وجه الحرمة أن في التأمين على دعائه تعظيما له وتقريرا للعامة بحسن طريقته لكان حسنا
 
"Terkadang Allah mengabulkan doa kalangan non-Muslim sebagai bentuk istidraj bagi mereka. Keterangan ini jelas memperlihatkan bahwa doa kalangan non-Muslim itu bisa dikabulkan. Inilah pendapat yang dianggap kuat. Adapun firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah doa orang-orang kafir itu kecuali sia-sia belaka", maka yang dimaksud doa di situ adalah ibadah. Syaikh 'Umairah mengatakan bahwa Imam Ar-Ruyani berkata tidak boleh mengaminkan doa kalangan non-Muslim karena doa itu tidak akan makbul, didasarkan pada firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah doa orang-orang kafir itu kecuali sia-sia belaka". Pendapat ini kemudian ditentang dengan dalil bahwa terkadang doa mereka dikabulkan sebagai wujud istidraj, seperti halnya dikabulkannya doa Iblis. Dengan demikian, mengaminkan doa kalangan non-Muslim adalah boleh. Adapun pendapat yang mengatakan haram adalah apabila hal itu ditujukan untuk mengagungkan dan mengesankan akan bagusnya agama mereka di kalangan awam."
 
Masih terkait dengan masalah ini, terdapat keterangan yang menegaskan, bahkan dianjurkan untuk mengaminkan doa non-Muslim bila isi doanya itu adalah permohonan hidayah untuk dirinya, atau permohonan pertolongan untuk kita kalangan orang-orang yang beriman. Namun di sisi lain, terlarang bagi kita untuk mengaminkan doa mereka bila mereka menggunakan bahasa yang tidak bisa kita mengerti, karena bisa jadi isi doa itu berupa dosa dan keburukan. 
 
Disebutkan dalam kitab Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj, 7/472 sebagai berikut:
 
ثم رأيت الأذرعي قال : إطلاقه بعيد، والوجه جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه بالهداية ولنا بالنصر مثلا ومنعه إذا جهل ما يدعو به ؛ لأنه قد يدعو بإثم أي بل هو الظاهر من حاله

"Kemudian saya pernah melihat Imam al-Adzra'i berkata, (menilai semua doa orang non-Muslim tidak boleh diaminkan) terlalu jauh. Ada pendapat yang menegaskan boleh mengaminkannya, bahkan dianjurkan untuk mengaminkannya bila isi doa itu adalah permohonan hidayah untuk dirinya, dan permohonan agar kita memperoleh pertolongan. Dan dilarang mengaminkan bila kita tidak memahami apa yang mereka mohonkan; karena bisa jadi isi doa itu mengandung dosa..."
 
Demikianlah, pada dasarnya pendapat yang kuat menegaskan kebolehan mengaminkan doa kalangan non-Muslim selama di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang menyebabkannya menjadi terlarang untuk diaminkan, sebagaimana penjelasan yang sudah disampaikan.
 
Wallahu a'lam
      edit

0 comments:

Post a Comment