1. Ulama yang mengatakan bahwa doa non-Muslim tidak dikabulkan Allah
Kelompok ini menyakini bahwa doa non-Muslim itu tidak akan dikabulkan
Allah, sehingga untuk apa mengaminkan doa yang mereka sampaikan. Adalah
perbuatan yang sia-sia mengaminkan doa yang sudah jelas tidak akan
dikabulkan. Maka, menurut kalangan ulama ini mengaminkan doa non-Muslim
tidak dibolehkan.
Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, Juz 3/576, disebutkan:
قال
الشيخ عميرة قال الروياني لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول أي
لقوله تعالى وما دعاء الكافرين إلا في ضلال
"Syaikh 'Umairah berkata, Imam Ar-Ruyani mengatakan, tidak boleh
mengaminkan doa non-Muslim karena doa tersebut tidak akan makbul,
didasarkan pada firman Allah Ta'ala, "Dan tidaklah doa orang-orang kafir
itu kecuali sia-sia belaka."
2. Ulama yang mengatakan bahwa doa non-Muslim bisa saja dikabulkan Allah
Menurut kelompok ulama ini, doa non-Muslim bisa saja dikabulkan Allah Ta'ala, dan terkadang pengabulan doa itu merupakan wujud istidraj
untuk mereka, sebagaimana halnya Allah memperkenankan doa yang
dimohonkan Iblis. Bila permohonan Iblis saja dikabulkan Allah, maka
tentu tidak masalah bila mengaminkan doa kalangan non-Muslim, selama
tujuan mengaminkan doa itu tidak untuk mengagungkan dan mengesankan
bagusnya agama mereka.
Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, Juz 2/119 dijelaskan:
وقد
يجيبهم استدراجا لهم هذا صريح في أن دعاء الكافر يجاب وهو المرجح وأما قوله تعالى
وما دعاء الكافرين إلا في ضلال فالمراد به العبادة ا ه شوبري قال الشيخ عميرة قال
الروياني لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول أي لقوله تعالى وما دعاء
الكافرين إلا في ضلال ا ه سم على المنهج ونوزع فيه بأنه قد يستجاب لهم استدراجا
كما استجيب لإبليس فيؤمن على دعا...ئه هذا ولو قيل وجه الحرمة أن في التأمين على
دعائه تعظيما له وتقريرا للعامة بحسن طريقته لكان حسنا
"Terkadang Allah mengabulkan doa kalangan non-Muslim sebagai bentuk istidraj bagi
mereka. Keterangan ini jelas memperlihatkan bahwa doa kalangan
non-Muslim itu bisa dikabulkan. Inilah pendapat yang dianggap kuat.
Adapun firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah doa orang-orang kafir itu
kecuali sia-sia belaka", maka yang dimaksud doa di situ adalah ibadah.
Syaikh 'Umairah mengatakan bahwa Imam Ar-Ruyani berkata tidak boleh
mengaminkan doa kalangan non-Muslim karena doa itu tidak akan makbul,
didasarkan pada firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah doa orang-orang kafir
itu kecuali sia-sia belaka". Pendapat ini kemudian ditentang dengan
dalil bahwa terkadang doa mereka dikabulkan sebagai wujud istidraj,
seperti halnya dikabulkannya doa Iblis. Dengan demikian, mengaminkan
doa kalangan non-Muslim adalah boleh. Adapun pendapat yang mengatakan
haram adalah apabila hal itu ditujukan untuk mengagungkan dan
mengesankan akan bagusnya agama mereka di kalangan awam."
Masih terkait dengan masalah ini, terdapat keterangan yang menegaskan,
bahkan dianjurkan untuk mengaminkan doa non-Muslim bila isi doanya itu
adalah permohonan hidayah untuk dirinya, atau permohonan pertolongan
untuk kita kalangan orang-orang yang beriman. Namun di sisi lain,
terlarang bagi kita untuk mengaminkan doa mereka bila mereka menggunakan
bahasa yang tidak bisa kita mengerti, karena bisa jadi isi doa itu
berupa dosa dan keburukan.
Disebutkan dalam kitab Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj, 7/472 sebagai berikut:
ثم
رأيت الأذرعي قال : إطلاقه بعيد، والوجه جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه
بالهداية ولنا بالنصر مثلا ومنعه إذا جهل ما يدعو به ؛ لأنه قد يدعو بإثم أي بل هو
الظاهر من حاله
"Kemudian saya pernah melihat Imam al-Adzra'i berkata, (menilai semua
doa orang non-Muslim tidak boleh diaminkan) terlalu jauh. Ada pendapat
yang menegaskan boleh mengaminkannya, bahkan dianjurkan untuk
mengaminkannya bila isi doa itu adalah permohonan hidayah untuk dirinya,
dan permohonan agar kita memperoleh pertolongan. Dan dilarang
mengaminkan bila kita tidak memahami apa yang mereka mohonkan; karena
bisa jadi isi doa itu mengandung dosa..."
Demikianlah, pada dasarnya pendapat yang kuat menegaskan kebolehan
mengaminkan doa kalangan non-Muslim selama di dalamnya tidak ada
unsur-unsur yang menyebabkannya menjadi terlarang untuk diaminkan,
sebagaimana penjelasan yang sudah disampaikan.
Wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment