Sejumlah orang masih bingung memahami shalat yang dimaksud Nabi Saw dalam hadits rak'atal fajri khairun minad dun-ya wa maa fiihaa. Shalat fajar yang dimaksud apakah shalat sunnah qabliyah Subuh atau shalat Subuh itu sendiri, atau malah kedua-duanya.
Ada sejumlah hadits yang berbicara tentang keutamaan shalat fajar. Hadits yang sangat masyhur adalah yang bersumber dari Aisyah ra berikut ini:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
"Dua rakaat shalat fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR Muslim)
Kalau kita merujuk kepada penjelasan al-Imam Abu Hasan al-Mubarakfuri, maka yang dimaksud dengan rak'atal fajri dalam hadits di atas adalah shalat sunnah fajar, yakni shalat sunnah qabliyah Subuh. Penjelasan ini bisa kita baca di dalam kitab beliau, Mir’ah
al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih, Juz 4/137 :
قوله (ركعتا الفجر) أي سنة الفجر هي المشهورة
بهذا الاسم
"Ungkapan (rak'atal fajri --dua rakaat fajar) maksudnya adalah shalat sunnah (qabliyah) fajar, sebutannya yang masyhur adalah dengan nama ini."
Pemaknaan ini tentu bukan tanpa dasar. Ada sejumlah riwayat lain yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan rak'atal fajri itu adalah shalat sunnah qabliyah Subuh. Cobalah simak dua riwayat berikut ini:
عن حفصة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه
وسلم يصلي ركعتي الفجر قبل الصبح في بيتي يخففهما جدا
“Dari
Hafshah, ia
berkata, “Rasulullah
Saw melaksanakan shalat dua rakaat fajar
sebelum melaksanakan shalat Subuh di rumahku dengan sangat cepat.” (HR. Ahmad)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ
لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ
أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
“Dari Aisyah ra, ia berkata, “Nabi Saw belum pernah dalam melakukan shalat
sunnah lebih diperhatikan dari dua rakaat fajar.” (HR. Bukhari)
Namun demikian, ada pula riwayat lain yang menggunakan redaksi shallal fajri namun tidak merujuk kepada makna shalat qabliyah Subuh, melainkan kepada shalat Subuh itu sendiri. Mari kita perhatikan riwayat berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ
-صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ جَلَسَ فِى مُصَلاَّهُ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ حَسَنًا
“Dari Jabir bin Samurah, bahwa Nabi Muhammad Saw ketika telah melaksanakan shalat
fajar, beliau duduk di tempat shalatnya sampai matahari terbit dengan terang.” (HR. Muslim)
Makna
shalat fajar dalam hadits
di atas bisa
dipastikan merujuk pada shalat Subuh. Indikasinya adalah lafazh setelahnya yang tidak
menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw melaksanakan shalat yang lain selain shalat
Subuh.
Imam al-Munawi dalam Faid al-Qadir, Juz 6/213 menyebutkan riwayat berikut:
(من صلى الفجر) أي صلاة الفجر بإخلاص وفي
رواية صلاة الصبح (فهو في ذمة الله)
“(Barangsiapa
melaksanakan shalat fajar) dengan ikhlas—dalam sebagian riwayat diungkapkan
dengan kata shalat Subuh—(maka
dia berada dalam jaminan Allah).”
Dalam riwayat ini juga jelas, bahwa yang dimaksud shalat fajar adalah shalat Subuh, karena ada hadits yang semakna dalam riwayat lain yang menyebutkan kata shalat Subuh.
Dari penjelasan singkat ini kita bisa melihat bahwa penggunaan istilah rak'atal fajri dan shallal fajri atau shalatal fajri mengacu kepada makna yang berbeda. Istilah rak'atal fajri mengarah kepada makna shalat sunnah qabliyah Subuh. Sedangkan istilah shallal fajri atau shalatal fajri mengacu kepada shalat Subuh.
0 comments:
Post a Comment